IBX-Jakarta. Dalam perkara pelanggaran perpajakan yang menjerat Direktur PT Argo Cemerlang Makmur (ACM), Hendri Irwanto, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menyatakan ketidakpuasan atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Vonis tersebut tergolong ringan karena jaksa sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda lebih dari Rp 510 juta, terkait kerugian negara sekitar Rp 255 juta akibat pajak yang tidak disetorkan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saeful, menilai putusan hakim terlalu ringan.
“Putusan majelis hakim lebih singkat satu tahun dibanding tuntutan JPU. Maka atas putusan majelis hakim kami mengajukan upaya hukum banding pada 15 Mei lalu,” ujarnya pada 1 Juni 2025.
Inal menjelaskan bahwa majelis hakim telah menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti melanggar UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi tambahan, Pasal 64 ayat 1 KUHP menyebutkan bahwa jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, saling berhubungan sehingga harus dipandang sebagai satu rangkaian perbuatan berlanjut, maka hanya satu ketentuan pidana yang diterapkan; apabila perbuatan itu berbeda, yang berlaku adalah ketentuan dengan ancaman pidana paling berat.
Pada Selasa, 29 April 2025, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kabupaten Madiun, Yunani, membacakan tuntutan yang memohon hukuman penjara dua tahun enam bulan dan denda lebih dari Rp 510 juta. Pembacaan tuntutan ini berlangsung dalam persidangan lanjutan kasus mafia pajak di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pajak yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 255 juta,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa hukuman 1 tahun 8 bulan tidak mencerminkan keadilan dan terlalu ringan dibandingkan dampak kerugian yang ditimbulkan. Oleh karena itu, JPU mengajukan banding agar hukuman lebih proporsional.
Di sisi lain, Hendri Irwanto selaku terdakwa juga mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Memori bandingnya telah diterima oleh JPU Kejari Madiun.
Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam pelanggaran perpajakan, mengingat kerugian yang ditimbulkan terhadap pendapatan negara. Langkah banding dari kedua belah pihak menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan dan akan terus diawasi publik.
Sumber: Kompas


