Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Segera Berakhir 30 Juni 2024, Berikut Cara Melakukan Validasi NIK Menjadi NPWP

IBX-Jakarta. Berkenaan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, Wajib Pajak Pribadi diminta untuk memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelum akhir bulan Juni 2024.

Melansir dari finance.detik.com (25/06/2024), integrasi antara NIK dan NPWP ini akan menjadi Single Identity Number (SIN) dalam rangka membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam hal pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak serta untuk melengkapi basis data Wajib Pajak.

Adapun langkah-langkah dalam melakukan validasi NIK menjadi NPWP adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id
  2. Melakukan log in dengan memasukkan NPWP beserta kata sandi dan kode keamanan (captcha) yang tertera. Setelah berhasil login, maka masuk ke bagian menu utama ‘Profil’
  3. Pada menu ‘Profil’ akan menunjukkan status validasi data utama yang dimiliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.
  4. Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
  5. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  6.  Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu
  7. Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’
  8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
  9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Apabila validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, wajib pajak dapat menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut.

Adapun langkah-langkah untuk melakukan pengecekan apakah NIK sudah dipadankan dengan NPWP adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
  2. Gulir halaman ke bawah dan klik “Cek NPWP” atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  3. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
  4. Setelah selesai, klik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
  5. Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.
  6. NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.

Sumber: Cara Lengkap Validasi NIK Jadi NPWP, Terakhir 30 Juni 2024! (finance.detik.com)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »