Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Segera Berakhir 30 Juni 2024, Berikut Cara Melakukan Validasi NIK Menjadi NPWP

IBX-Jakarta. Berkenaan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, Wajib Pajak Pribadi diminta untuk memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelum akhir bulan Juni 2024.

Melansir dari finance.detik.com (25/06/2024), integrasi antara NIK dan NPWP ini akan menjadi Single Identity Number (SIN) dalam rangka membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam hal pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak serta untuk melengkapi basis data Wajib Pajak.

Adapun langkah-langkah dalam melakukan validasi NIK menjadi NPWP adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id
  2. Melakukan log in dengan memasukkan NPWP beserta kata sandi dan kode keamanan (captcha) yang tertera. Setelah berhasil login, maka masuk ke bagian menu utama ‘Profil’
  3. Pada menu ‘Profil’ akan menunjukkan status validasi data utama yang dimiliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.
  4. Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
  5. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  6.  Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu
  7. Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’
  8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
  9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Apabila validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, wajib pajak dapat menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut.

Adapun langkah-langkah untuk melakukan pengecekan apakah NIK sudah dipadankan dengan NPWP adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
  2. Gulir halaman ke bawah dan klik “Cek NPWP” atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  3. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
  4. Setelah selesai, klik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
  5. Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.
  6. NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.

Sumber: Cara Lengkap Validasi NIK Jadi NPWP, Terakhir 30 Juni 2024! (finance.detik.com)

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »