

IBX – Jakarta. Insentif Kendaraan Bermotor Listrik sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 tahun 2023, insentif tersebut diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang berakhir pada 31 Desember 2023 lalu.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto penjualan mobil Listrik pada Januari 2024 cenderung menurun jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2023 karena menunggu PMK.
“Memang penjualan di bulan Januari hampir semua electric vehicle praktis terhenti karena, menunggu PMK,” ujar Airlangga.
Lebih lanjut Airlangga menjelaskan bahwa pemberian insentif yang cukup yaitu PPN DTP akan sangat membantu dalam meningkatkan penjualan, Airlangga juga mengatakan bahwa saat ini peraturan terbaru terkait insentif kendaraan bermotor Listrik sedang dalam proses perumusan dan ditargetkan rampung pada bulan Februari 2024 mengingat pemilu yang telah usai.
Belum pasti mengenai jumlah insentif yang akan diberikan, namun sebagai gambaran berikut adalah insentif yang diberikan atas penjualan kendaraan bermotor Listrik pada tahun 2023 lalu :
- Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dan bus dengan TKDN ≤ 40 persen, diberikan PPN DTP sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 1 persen
- Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus dengan 20 persen ≤ TKDN ≤ 40 persen, diberikan PPN DTP sebesar 5 persen sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen