IBX-Jakarta. Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) merupakan suatu perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak (DJP) dan Wajib Pajak atau Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat 3a Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan untuk menyepakati kriteria dalam Penentuan Harga Transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.
Adapun dalam hal penyampaian permohonan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana yang dimaksud di dalam PMK 172 Tahun 2023, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Lebih lanjut, penyampaian permohonan tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan yang dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut:
- Disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi formular pemohonan Kesepakatan Harga Transfer menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ditandatangani oleh pengurus yang namanya tercantum dalam:
- Akta pendirian, atau
- Akta perubahan, dalam hal terjadi perubahan pengurus.
- Disampaikan:
- Dalam periode 12 (dua belas) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan sebelum dimulainya Periode Kesepakatan Harga Transfer, dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a, atau
- Sebelum dimulainya Periode Kesepakatan Harga Transfer, dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf b, dan
- Dilampiri dengan:
- Surat pernyataan bahsa Wajib Pajak bersedia untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses Kesepakatan Harga Transfer, dan
- Surat pernyataan bahwa Wajib Pajak bersedia untuk melaksanakan kesepakatan yang tercantum dalam Kesepakatan Harga Transfer.