Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sekilas OECD TPG 2022

Oleh : Maskudin

Januari 2022 OECD telah merilis pedoman penentuan harga transfer yang baru yaitu OECD Transfer Pricing Guidelines fo Multinational Enterprises and Tax Administrations 2022 (OECD TPG 2022)  sebagai pengganti dari OECD TPG 2017. Terdapat beberapa revisi yang dilakukan OECD untuk lebih menyempurnakan OECD TPG 2017. Revisi tersebut diantaranya Guidance on the Application of the Transactional Profit Method dan Guidance for tax adminstrations on application of the approach to hard-to-value intangibles yang dirilis tahun 2018. Beberapa revisi lain yaitu :

Chapter I. The arm’s length principles

Terdapat penambahan penjelasan tentang risk-free dan risk-adjusted rates of return

Chapter II. Transfer Pricing Methods

Terdapat penambahan penjelasan tentang Profit Split Method

Chapter VI. Special considerations for intangibles

Terdapat penambahan annex intangibles  terkait Hard-to-value intangibles

Chapter X. Transfer pricing aspects of financial transactions

Bab ini menjelaskan tentang penerapan ALP terkait transaksi keuangan seperti fungsi perbendaharaan (pinjaman intra-group, cash pooling, hedging), jaminan keuangan dan Captive Insurance.

Isi lengkap dari OECD TPG 2022 sebagai berikut :

Chapter I. The arm’s length principles

Chapter II. Transfer Pricing Methods

Chapter III. Comparability analisys

Chapter IV. Administrative approaches to avoiding and resolving transfer pricing disputes

Chapter V. Documentation

Chapter VI. Special considerations for intangibles

Chapter VII. Special considerations for intra-group services

Chapter VIII. Cost contribution arrangements

Chapter IX. Transer pricing aspects of business restructurings

Chapter X. Transfer pricing aspects of financial transactions

Dalam kesempatan lain, penulis akan menyajikan seri OECD TPG 2022 dalam bentuk tulisan singkat yang diharapkan dapat memberikan sedikit pencerahan kepada pembaca tentang hal-hal terkait transfer pricing.

*** Disclaimer***

Recent Posts

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »