Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sekilas OECD TPG 2022

Oleh : Maskudin

Januari 2022 OECD telah merilis pedoman penentuan harga transfer yang baru yaitu OECD Transfer Pricing Guidelines fo Multinational Enterprises and Tax Administrations 2022 (OECD TPG 2022)  sebagai pengganti dari OECD TPG 2017. Terdapat beberapa revisi yang dilakukan OECD untuk lebih menyempurnakan OECD TPG 2017. Revisi tersebut diantaranya Guidance on the Application of the Transactional Profit Method dan Guidance for tax adminstrations on application of the approach to hard-to-value intangibles yang dirilis tahun 2018. Beberapa revisi lain yaitu :

Chapter I. The arm’s length principles

Terdapat penambahan penjelasan tentang risk-free dan risk-adjusted rates of return

Chapter II. Transfer Pricing Methods

Terdapat penambahan penjelasan tentang Profit Split Method

Chapter VI. Special considerations for intangibles

Terdapat penambahan annex intangibles  terkait Hard-to-value intangibles

Chapter X. Transfer pricing aspects of financial transactions

Bab ini menjelaskan tentang penerapan ALP terkait transaksi keuangan seperti fungsi perbendaharaan (pinjaman intra-group, cash pooling, hedging), jaminan keuangan dan Captive Insurance.

Isi lengkap dari OECD TPG 2022 sebagai berikut :

Chapter I. The arm’s length principles

Chapter II. Transfer Pricing Methods

Chapter III. Comparability analisys

Chapter IV. Administrative approaches to avoiding and resolving transfer pricing disputes

Chapter V. Documentation

Chapter VI. Special considerations for intangibles

Chapter VII. Special considerations for intra-group services

Chapter VIII. Cost contribution arrangements

Chapter IX. Transer pricing aspects of business restructurings

Chapter X. Transfer pricing aspects of financial transactions

Dalam kesempatan lain, penulis akan menyajikan seri OECD TPG 2022 dalam bentuk tulisan singkat yang diharapkan dapat memberikan sedikit pencerahan kepada pembaca tentang hal-hal terkait transfer pricing.

*** Disclaimer***

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »