Oleh: Maskudin
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak otoritas dalam mengelola penerimaan negara dari perpajakan semua pelaksanannya harus berdasarkan peraturan. Peraturan tersebut akan mengikat kedua belah pihak yaitu DJP dan Wajib Pajak. Oleh karena itu kedua belah pihak harus paham dan melaksanakan peraturan-peratutan tersebut, jika tidak ??? maka akan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan. Berikut hal-hal yang sebaiknya menjadi perhatian baik bagi Pemeriksa Pajak maupun Wajib Pajak.
Bagi Pemeriksa Pajak:
• Yang pertama, sudah barang tentu Pemeriksa Pajak harus mematuhi standar pemeriksaan yang ditetapkan oleh DJP. Standar pemeriksaan terdiri dari standar umum pemeriksaan, standar pelaksanaan pemeriksaan dan standar pelaporan pemeriksaan. Pemeriksa Pajak harus bekerja secara profesional dan mematuhi stadar-standar tersebut.
• Pada saat pemeriksaan Pemeriksa Pajak biasanya meminta dokumen, data, atau catatan kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Sebaiknya dokumen, data, atau catatan yang diminta harus jelas dan serinci mungkin agar Wajib Pajak paham dokumen apa yang harus disiapkan. Misalnya kalau Pemeriksa Pajak minta bukti fisik maka harus jelas jenis dokumennya apa? jumlah nya berapa? nomor dokumennya berapa? kapan harus disiapkan bla…bla…bla… Buatlah daftar dokumen yang jelas dan detil. Ini penting agar tidak terjadi miskom antara Pemeriksa dan Wajib Pajak yang diperiksa. Penting juga sebagai bahan pembuktian di pengadilan jika terjadi sengketa.
• Pada saat membertahukan hasil pemeriksaan akan lebih baik jika Pemeriksa memberitahukan “temuan tersebut bersifat sementara” yang belum dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan {SPHP). Temuan tersebut sebaiknya diberitahukan dan dibahas jauh sebelum jatuh tempo pemeriksaan sehingga masing-masing pihak bisa menyiapkan dengan baik dalam pembahasannya dan diharapkan kualitas pemeriksaan akan lebih bagus. Pemeriksa Pajak terkadang memberitahukan temuan waktunya “mefet mefet” dengan jatuh tempo. Hal ini akan menyulitkan kedua belah pihak dan pastinya akan timbul sengketa yang sebenarnya bisa dihindari.
• Jika temuan pemeriksaan tidak berdasarkan bukti yang kompeten maka akan sangat lemah dari sisi hukum dan akan mudah dipatahkan oleh Wajib Pajak. Banyak kasus-kasus di pengadilan dasar temuan Pemeriksa Pajak hanya berdasarkan asumsi, analisis yang tidak berdasar, bahkan tidak jarang temuan Pemeriksa Pajak berdasarkan “Poqoqe”. Poqoqe itu temuannya kalau gak setuju silahkan keberatan saja. Hal ini mengesankan Pemeriksa Pajak tidak professional.
Bagi Wajib Pajak:
•Wajib Pajak hendaklah bersikat kooperatif terhadap jalannya pemeriksaan, pahami dan patuhi jangka waktu yang ditetapkan. Misalnya dalam surat permintaan dokumen oleh pemeriksa ditentukan jangka waktunya satu bualan, maka patuhi aturan ini.
•Menjawab temuan dalam SPHP jangka waktunya 7 (tujuh) hari kerja dan dapat diperpanjang 3 (tiga) hari kerja, maka perhatikan batas waktu tersebut.
•Jika Pemeriksa Pajak menanyakan ini itu terkait perpajakan Perusahaan, jelaskan dengan baik dan berikan respon yang cepat. Awas lho…Pemeriksa Pajak jangan dicuekin apalagi dihadapi secara frontal dan konfrontatif. Jangan bikin Pemeriksa Pajak “marah” he…he…he… Ini penting untuk menghindari salah persepsi suatu masalah dan mencegah Pemeriksa Pajak melakukan tindakan yang tidak semestinya karena misinformasi.
Itulah sebagian kecil pernik-pernik pemeriksaan pajak yang nanti akan dijelaskan lebih detil di tulisan-tulisan berikutnya. Lantas apa saja jenis peraturan pemeriksaan pajak yang Wajib dipahami oleh DJP dan Wajib Pajak? berikut daftarnya:
- Pasal 29 Undang-undang Ketentuan Umum dan Pemeriksaan Pajak;
- PMK No 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
- PMK No 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan PMK No 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
d. Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;
e. Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-07PJ/2014 tentang Pencabutan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-04/PJ/2012 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
f. Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-07PJ/2017 tentang Pedoman Pemeriksaan Lapangan dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
g. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan;
h. PMK No 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
i. SE-9/PJ/2023 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut atas Data Konkret;
Sumber: Pengalaman Penulis sebagai Pemeriksa Pajak DJP lebih dari 25 tahun dan aturan terkait. ***Disclaimer***