Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Setelah Submit Transfer Pricing Document, Lalu Apa? Ini Tahap Selanjutnya yang Harus Kamu Tahu

IBX-Jakarta. Transfer Pricing Document (TP Doc) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib disiapkan oleh perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi, terutama perusahaan multinasional. Dokumen ini menjadi bukti bahwa transaksi yang dilakukan sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Setelah proses submit TP Doc baik melalui E-Filing maupun saat proses pemeriksaan pajak ada beberapa alur penting yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak.

Jika dokumen disampaikan dalam kondisi self-assessment (bukan karena pemeriksaan), umumnya terjadi karena perusahaan memenuhi kriteria wajib TP Doc berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/2016 atau aturan terbarunya, PMK Nomor 172/2023. Dalam skema ini, TP Doc diserahkan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan Badan. Setelah itu, tidak ada tahapan lanjutan otomatis dari DJP. Namun, wajib pajak tetap harus siap jika sewaktu-waktu diminta untuk menunjukkan dokumen, terutama saat terjadi pemeriksaan, permintaan klarifikasi, atau audit khusus atas transaksi afiliasi.

Berbeda halnya jika TP Doc diserahkan karena adanya pemeriksaan pajak. Dalam kasus ini, DJP akan mengirimkan surat permintaan dan perusahaan wajib menyerahkan dokumen maksimal 30 hari setelah surat diterima. Pemeriksaan biasanya difokuskan pada transaksi afiliasi yang dinilai tidak mencerminkan prinsip kewajaran. Setelah dokumen diserahkan, DJP akan melakukan analisis mendalam terhadap isi TP Doc. Pemeriksa akan menilai apakah transaksi antar pihak afiliasi telah dilakukan secara wajar. Jika ditemukan ketidaksesuaian, DJP berhak melakukan transfer pricing adjustment yakni penyesuaian terhadap harga transaksi.

Penyesuaian ini bisa berujung pada diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP), permintaan pembetulan SPT, atau bahkan potensi timbulnya sengketa yang dilanjutkan dengan pengajuan keberatan atau banding oleh wajib pajak.

Untuk itu, penting bagi setiap perusahaan untuk memahami apakah mereka termasuk dalam kategori yang wajib menyusun TP Doc. Simak kriterianya disini Bagaimana Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Menyusun TP Doc? Baca dan Pahami Penjelasannya. Pastikan seluruh dokumen baik Dokumen Induk (Master File), Dokumen Lokal (Local File), maupun Laporan per Negara (Country-by-Country Report/CbCR) tersedia lengkap dan sesuai ketentuan. Jangan tunggu sampai diminta baru menyiapkan. Siapkan sejak awal agar tidak tersandung masalah di kemudian hari.

*Disclaimer

Sumber: 

PMK No 172 Tahun 2023 tentang Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Modul Analisis Usulan Pemeriksaan Wajib Pajak Grup

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »