Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Setelah Submit Transfer Pricing Document, Lalu Apa? Ini Tahap Selanjutnya yang Harus Kamu Tahu

IBX-Jakarta. Transfer Pricing Document (TP Doc) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib disiapkan oleh perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi, terutama perusahaan multinasional. Dokumen ini menjadi bukti bahwa transaksi yang dilakukan sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Setelah proses submit TP Doc baik melalui E-Filing maupun saat proses pemeriksaan pajak ada beberapa alur penting yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak.

Jika dokumen disampaikan dalam kondisi self-assessment (bukan karena pemeriksaan), umumnya terjadi karena perusahaan memenuhi kriteria wajib TP Doc berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/2016 atau aturan terbarunya, PMK Nomor 172/2023. Dalam skema ini, TP Doc diserahkan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan Badan. Setelah itu, tidak ada tahapan lanjutan otomatis dari DJP. Namun, wajib pajak tetap harus siap jika sewaktu-waktu diminta untuk menunjukkan dokumen, terutama saat terjadi pemeriksaan, permintaan klarifikasi, atau audit khusus atas transaksi afiliasi.

Berbeda halnya jika TP Doc diserahkan karena adanya pemeriksaan pajak. Dalam kasus ini, DJP akan mengirimkan surat permintaan dan perusahaan wajib menyerahkan dokumen maksimal 30 hari setelah surat diterima. Pemeriksaan biasanya difokuskan pada transaksi afiliasi yang dinilai tidak mencerminkan prinsip kewajaran. Setelah dokumen diserahkan, DJP akan melakukan analisis mendalam terhadap isi TP Doc. Pemeriksa akan menilai apakah transaksi antar pihak afiliasi telah dilakukan secara wajar. Jika ditemukan ketidaksesuaian, DJP berhak melakukan transfer pricing adjustment yakni penyesuaian terhadap harga transaksi.

Penyesuaian ini bisa berujung pada diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP), permintaan pembetulan SPT, atau bahkan potensi timbulnya sengketa yang dilanjutkan dengan pengajuan keberatan atau banding oleh wajib pajak.

Untuk itu, penting bagi setiap perusahaan untuk memahami apakah mereka termasuk dalam kategori yang wajib menyusun TP Doc. Simak kriterianya disini Bagaimana Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Menyusun TP Doc? Baca dan Pahami Penjelasannya. Pastikan seluruh dokumen baik Dokumen Induk (Master File), Dokumen Lokal (Local File), maupun Laporan per Negara (Country-by-Country Report/CbCR) tersedia lengkap dan sesuai ketentuan. Jangan tunggu sampai diminta baru menyiapkan. Siapkan sejak awal agar tidak tersandung masalah di kemudian hari.

*Disclaimer

Sumber: 

PMK No 172 Tahun 2023 tentang Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Modul Analisis Usulan Pemeriksaan Wajib Pajak Grup

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »