Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Setoran PPh & PPN Warga RI ke Negara Anjlok, Tanda Apa Ini?

IBX-Jakarta. Selama delapan bulan pertama tahun ini, setoran penerimaan perpajakan hanya sebesar Rp1.196,5 triliun, turun 4% dibandingkan kinerja Agustus 2023 yang senilai Rp1.247 triliun. Runtuhnya berbagai jenis pajak berbarengan dengan berkurangnya penerimaan pajak.

Menurut Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, sebagian besar mengalami pertumbuhan positif hingga Agustus 2024, tergantung jenis pajaknya. Meskipun demikian, ada dua kategori pajak utama yang mengalami penurunan signifikan: pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri dan pajak penghasilan badan, kadang-kadang dikenal sebagai pajak penghasilan badan.

“Pajak yang menurun adalah PPh Badan akibat penurunan harga komoditas,” kata Thomas saat konferensi pers APBN, Jakarta, dikutip Selasa (24/9/2024).

Hingga Agustus 2024, pembayaran pajak penghasilan badan senilai Rp 212,7 triliun atau 17,8% dari total penerimaan pajak. Di sisi lain, pertumbuhannya negatif 22,7% secara bruto dan negatif 32,1% secara neto.

Turunnya harga komoditas pada tahun 2023 menyebabkan penurunan kinerja perusahaan yang berdampak pada kontraksi pajak penghasilan badan. Akibatnya, pembayaran dan jangka waktu pajak penghasilan badan tahunan diturunkan sementara restitusi meningkat.

Nilai PPN DN sebesar Rp 275,69 triliun atau 23% dari keseluruhan penerimaan pajak. Meski begitu, penjualan kotor meningkat sebesar 9% meski pendapatan bersih secara keseluruhan turun 4,9%.

Meningkatnya restitusi, khususnya pada sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan, berdampak pada penurunan PPN DN neto.

“Secara bruto PPN Dalam Negeri tumbuh 9,0% sejalan dengan terjaganganya konsumsi masyarakat. Namun, akibat peningkatan restitusi untuk dukung cash flow perusahaan terkontraksi sebesar minus 4,9% dengan realisasi Rp 275,69 triliun,” ujar Thomas.

Sebagian besar bentuk pajak lainnya juga mengalami peningkatan; salah satu contohnya adalah PPh 21 yang mewakili 14,7% dari total pendapatan sebesar Rp 176,14 triliun. Pemanfaatan yang kuat dan upah tenaga kerja dari jenis ini memungkinkannya meningkat sebesar 24,8% baik secara bersih maupun kotor.

PPh 22 Impor masing-masing naik 7,3% sehingga total terealisasi Rp 50,99 triliun atau 4,3% dari penerimaan pajak. Nilai impor bahan baku, minyak, dan gas naik seiring dengan kenaikan PPh 22 impor.

Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh OP telah menghasilkan Rp 11,44 triliun atau 1% dari total kontribusi pendapatan. Realisasi bruto dan bersih meningkat 12,6%.

Akibat kenaikan bunga dan royalti yang dibayarkan ke luar negeri, PPh 26 yang per Agustus 2024 sebesar Rp 61,46 triliun atau 5,1% dari iuran naik 5,1% secara bruto dan 3,4% secara neto.

Selain itu, pajak penghasilan final meningkat menjadi Rp 87,99 triliun atau 13,9% secara neto dan 12,5% secara bruto. PPh final menyumbang 7,4% terhadap penerimaan negara. Pendorong kenaikan ini saat ini adalah pembayaran konstruksi yang lebih tinggi, deposito atau tabungan, sewa, dan pengalihan lahan bangunan.

Kesimpulannya, golongan PPN Impor mengalami kenaikan sebesar 6,1% secara bruto dan 6% secara neto per Agustus 2024, mencapai Rp 176,33 triliun dan menyumbang 14,7% dari total penerimaan pajak.

Kenaikan PPh 22 impor yang disebabkan oleh peningkatan nilai impor bahan baku minyak dan gas setara dengan peningkatan setoran PPN impor.

*Disclaimer*

Sumber: Setoran PPh & PPN Warga RI ke Negara Anjlok, Tanda Apa Ini?(CNBCIndonesia)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »