Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Setoran PPh & PPN Warga RI ke Negara Anjlok, Tanda Apa Ini?

IBX-Jakarta. Selama delapan bulan pertama tahun ini, setoran penerimaan perpajakan hanya sebesar Rp1.196,5 triliun, turun 4% dibandingkan kinerja Agustus 2023 yang senilai Rp1.247 triliun. Runtuhnya berbagai jenis pajak berbarengan dengan berkurangnya penerimaan pajak.

Menurut Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, sebagian besar mengalami pertumbuhan positif hingga Agustus 2024, tergantung jenis pajaknya. Meskipun demikian, ada dua kategori pajak utama yang mengalami penurunan signifikan: pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri dan pajak penghasilan badan, kadang-kadang dikenal sebagai pajak penghasilan badan.

“Pajak yang menurun adalah PPh Badan akibat penurunan harga komoditas,” kata Thomas saat konferensi pers APBN, Jakarta, dikutip Selasa (24/9/2024).

Hingga Agustus 2024, pembayaran pajak penghasilan badan senilai Rp 212,7 triliun atau 17,8% dari total penerimaan pajak. Di sisi lain, pertumbuhannya negatif 22,7% secara bruto dan negatif 32,1% secara neto.

Turunnya harga komoditas pada tahun 2023 menyebabkan penurunan kinerja perusahaan yang berdampak pada kontraksi pajak penghasilan badan. Akibatnya, pembayaran dan jangka waktu pajak penghasilan badan tahunan diturunkan sementara restitusi meningkat.

Nilai PPN DN sebesar Rp 275,69 triliun atau 23% dari keseluruhan penerimaan pajak. Meski begitu, penjualan kotor meningkat sebesar 9% meski pendapatan bersih secara keseluruhan turun 4,9%.

Meningkatnya restitusi, khususnya pada sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan, berdampak pada penurunan PPN DN neto.

“Secara bruto PPN Dalam Negeri tumbuh 9,0% sejalan dengan terjaganganya konsumsi masyarakat. Namun, akibat peningkatan restitusi untuk dukung cash flow perusahaan terkontraksi sebesar minus 4,9% dengan realisasi Rp 275,69 triliun,” ujar Thomas.

Sebagian besar bentuk pajak lainnya juga mengalami peningkatan; salah satu contohnya adalah PPh 21 yang mewakili 14,7% dari total pendapatan sebesar Rp 176,14 triliun. Pemanfaatan yang kuat dan upah tenaga kerja dari jenis ini memungkinkannya meningkat sebesar 24,8% baik secara bersih maupun kotor.

PPh 22 Impor masing-masing naik 7,3% sehingga total terealisasi Rp 50,99 triliun atau 4,3% dari penerimaan pajak. Nilai impor bahan baku, minyak, dan gas naik seiring dengan kenaikan PPh 22 impor.

Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh OP telah menghasilkan Rp 11,44 triliun atau 1% dari total kontribusi pendapatan. Realisasi bruto dan bersih meningkat 12,6%.

Akibat kenaikan bunga dan royalti yang dibayarkan ke luar negeri, PPh 26 yang per Agustus 2024 sebesar Rp 61,46 triliun atau 5,1% dari iuran naik 5,1% secara bruto dan 3,4% secara neto.

Selain itu, pajak penghasilan final meningkat menjadi Rp 87,99 triliun atau 13,9% secara neto dan 12,5% secara bruto. PPh final menyumbang 7,4% terhadap penerimaan negara. Pendorong kenaikan ini saat ini adalah pembayaran konstruksi yang lebih tinggi, deposito atau tabungan, sewa, dan pengalihan lahan bangunan.

Kesimpulannya, golongan PPN Impor mengalami kenaikan sebesar 6,1% secara bruto dan 6% secara neto per Agustus 2024, mencapai Rp 176,33 triliun dan menyumbang 14,7% dari total penerimaan pajak.

Kenaikan PPh 22 impor yang disebabkan oleh peningkatan nilai impor bahan baku minyak dan gas setara dengan peningkatan setoran PPN impor.

*Disclaimer*

Sumber: Setoran PPh & PPN Warga RI ke Negara Anjlok, Tanda Apa Ini?(CNBCIndonesia)

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »