Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Siap-siap! Bulan Depan Terima Gaji Lebih Besar

IBX-Jakarta. Pada awal tahun 2024, banyak karyawan merasa terkejut karena gaji yang diterima lebih kecil dari biasanya. Potongan yang terjadi bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Hal ini disebabkan oleh penerapan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) oleh pemerintah. Sesuai aturan, kelebihan pajak yang dibayarkan akan dikembalikan ke rekening karyawan pada bulan berikutnya.

Apa itu TER?
TER adalah cara baru penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 untuk penghasilan terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan individu. Metode ini membagi penghitungan tarif menjadi dua kategori: tarif efektif bulanan untuk masa pajak selain masa pajak terakhir, dan tarif efektif harian.

Dengan metode TER, penghitungan PPh Pasal 21 bulanan (Januari–November) hanya berdasarkan penghasilan bruto sebulan dikalikan tarif efektif bulanan. Namun, pada bulan Desember, rumusnya kembali seperti sebelumnya. Akibatnya, pada Desember, PPh Pasal 21 yang terutang bisa lebih besar atau lebih kecil dibanding bulan-bulan sebelumnya.

Bagaimana jika terjadi kelebihan pemotongan PPh?
Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan DJP, jika PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan-bulan sebelumnya lebih besar dari yang seharusnya terutang, maka kelebihan itu harus dikembalikan kepada karyawan. Pengembalian ini harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir, yaitu 31 Januari 2025 untuk tahun pajak 2024. Hal ini diatur dalam PMK-168 Tahun 2023.

Simulasi TER untuk Pegawai dengan Gaji Rp10 Juta
Retto, seorang pegawai tetap, memiliki gaji Rp10 juta per bulan dengan status menikah tanpa tanggungan (K/0).

  1. Metode Lama:
    • Penghasilan bruto Rp10 juta dikurangi biaya jabatan 5% (Rp500 ribu), menghasilkan penghasilan neto Rp9,5 juta per bulan atau Rp114 juta setahun.
    • Setelah pengurangan PTKP Rp58,5 juta, penghasilan kena pajak Retto adalah Rp55,5 juta setahun.
    • PPh Pasal 21 yang terutang sebesar 5% dari Rp55,5 juta adalah Rp2,775 juta setahun atau Rp231.250 per bulan.
  2. Metode TER:
    • Berdasarkan penghasilan bruto Rp10 juta, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif efektif 2,25% (kategori A):
      • Januari–November: Rp10 juta × 2,25% = Rp225 ribu/bulan
      • Desember: Rp2,775 juta – (Rp225 ribu × 11) = Rp300 ribu

Dengan metode ini, selisih pemotongan sebesar Rp75 ribu dapat muncul. Pemotong pajak wajib mengembalikan kelebihan tersebut sesuai bukti potong kepada karyawan. Jika tidak, karyawan berhak menuntut pengembalian tersebut.

*Disclaimer*

Sumber: Siap-siap! Bulan Depan Terima Gaji Lebih Besar (CNBCIndonesia)

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »