Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Siapa Saja Penerima Diskon Pajak Rp 206 T yang Ditawarkan Sri Mulyani?

IBX-Jakarta. Masyarakat mendapat banyak manfaat fiskal pada tahun lalu, khususnya pada tahun 2023, dalam bentuk pembebasan pajak, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Berdasarkan data Sri Mulyani, belanja pajak secara keseluruhan pada tahun 2023 mencapai Rp 206,2 triliun berdasarkan data insentif pajak yang digunakan masyarakat di berbagai sektor perekonomian.

“Kalau kita lihat komposisinya, sebetulnya penikmat terbesar ya masyarakat sendiri,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja terkait RAPBN 2025

Pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp63,1 triliun dimasukkan dalam belanja pajak tahun 2023. Termasuk pembebasan PPN atas barang pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang almond, unggas, dan lain-lain. senilai Rp40,9 triliun, sedangkan perikanan dan kelautan senilai Rp22,2 triliun tidak dikenakan PPN.

Berikutnya, terdapat insentif sektor pendidikan sebesar Rp21,5 triliun, antara lain pembebasan PPN atas penggunaan jasa pendidikan negeri dan swasta yang berjumlah sekitar Rp408,2 miliar, serta insentif lainnya berupa keistimewaan impor buku. dan perlengkapan penelitian.

Insentif sebesar Rp 26 triliun juga tersedia untuk industri transportasi. Mulai dari tarif preferensi PPN sebesar Rp5,2 triliun untuk jasa pengiriman barang hingga pembebasan PPN sebesar Rp17,2 triliun untuk jasa angkutan umum.

PPh Pasal 21 (DTP) ditanggung pemerintah sebesar Rp13,3 miliar, pajak penghasilan atau PPh UMKM bidang kesehatan senilai Rp119,3 miliar, dan kebijakan lain yang wajib pajaknya bekerja di bidang kesehatan senilai Rp1,2 triliun termasuk di antara insentif tersebut. sektor kesehatan senilai Rp 4,6 triliun.

Total insentif untuk memajukan UMKM sebesar Rp85,4 triliun yang meliputi PPh final UMKM sebesar Rp27,5 triliun dan bebas PPN sebesar Rp52,4 triliun.

Hingga Juni 2024, 176 wajib pajak dengan 187 penanaman modal baru telah mendapatkan tax holiday dan tax tunjangan hingga Rp5,6 triliun untuk menggairahkan investasi. Begitu pula dengan 223 wajib pajak dengan 226 penyertaan modal yang telah mendapat keringanan pajak.

“Jadi insentif pajak sangat banyak digunakan untuk melindungi masyarakat dan untuk mendorong ekonomi. Kalau untuk melindungi masyarakat seperti PPN makanan yang dibebaskan itu nilai implisitnya Rp 63,1 triliun sendiri yang tidak kita collect,” ujar Sri Mulyani.

*Disclaimer*

Sumber: Sri Mulyani Bagi-bagi Diskon Pajak Rp206 T, Siapa Kebagian? (Pajak.com)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »