IBX-Jakarta. Masyarakat mendapat banyak manfaat fiskal pada tahun lalu, khususnya pada tahun 2023, dalam bentuk pembebasan pajak, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Berdasarkan data Sri Mulyani, belanja pajak secara keseluruhan pada tahun 2023 mencapai Rp 206,2 triliun berdasarkan data insentif pajak yang digunakan masyarakat di berbagai sektor perekonomian.
“Kalau kita lihat komposisinya, sebetulnya penikmat terbesar ya masyarakat sendiri,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja terkait RAPBN 2025
Pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp63,1 triliun dimasukkan dalam belanja pajak tahun 2023. Termasuk pembebasan PPN atas barang pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang almond, unggas, dan lain-lain. senilai Rp40,9 triliun, sedangkan perikanan dan kelautan senilai Rp22,2 triliun tidak dikenakan PPN.
Berikutnya, terdapat insentif sektor pendidikan sebesar Rp21,5 triliun, antara lain pembebasan PPN atas penggunaan jasa pendidikan negeri dan swasta yang berjumlah sekitar Rp408,2 miliar, serta insentif lainnya berupa keistimewaan impor buku. dan perlengkapan penelitian.
Insentif sebesar Rp 26 triliun juga tersedia untuk industri transportasi. Mulai dari tarif preferensi PPN sebesar Rp5,2 triliun untuk jasa pengiriman barang hingga pembebasan PPN sebesar Rp17,2 triliun untuk jasa angkutan umum.
PPh Pasal 21 (DTP) ditanggung pemerintah sebesar Rp13,3 miliar, pajak penghasilan atau PPh UMKM bidang kesehatan senilai Rp119,3 miliar, dan kebijakan lain yang wajib pajaknya bekerja di bidang kesehatan senilai Rp1,2 triliun termasuk di antara insentif tersebut. sektor kesehatan senilai Rp 4,6 triliun.
Total insentif untuk memajukan UMKM sebesar Rp85,4 triliun yang meliputi PPh final UMKM sebesar Rp27,5 triliun dan bebas PPN sebesar Rp52,4 triliun.
Hingga Juni 2024, 176 wajib pajak dengan 187 penanaman modal baru telah mendapatkan tax holiday dan tax tunjangan hingga Rp5,6 triliun untuk menggairahkan investasi. Begitu pula dengan 223 wajib pajak dengan 226 penyertaan modal yang telah mendapat keringanan pajak.
“Jadi insentif pajak sangat banyak digunakan untuk melindungi masyarakat dan untuk mendorong ekonomi. Kalau untuk melindungi masyarakat seperti PPN makanan yang dibebaskan itu nilai implisitnya Rp 63,1 triliun sendiri yang tidak kita collect,” ujar Sri Mulyani.
*Disclaimer*
Sumber: Sri Mulyani Bagi-bagi Diskon Pajak Rp206 T, Siapa Kebagian? (Pajak.com)