IBX – Jakarta. Wajib Pajak setiap tahunnya memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), akan tetapi terdapat golongan yang jika memenuhi kriteria maka tidak wajib lapor SPT berdasarkan peraturan perpajakan. Menurut UU KUP, setiap Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan harus melaporkan SPT. Pada peraturan tersebut dan peraturan turunannya pula dibahas mengenai kriteria-kriteria Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban lapor SPT, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi.
WP OP tidak wajib melaporkan SPT ketika termasuk dalam golongan Wajib Pajak Non Efektif. Wajib Pajak Non Efektif yang dimaksud diatur dalam Pasal 24 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 yaitu:
- WP yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- WP yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
- WP yang memiliki NPWP sebagai syarat administratif dengan kondisi penghasilan di bawah PTKP;
- WP yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- WP yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
- WP yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.
Oleh karena itu, WP OP dengan kriteria tidak berpenghasilan, penghasilan di bawah PTKP, dan sudah tidak bertempat tinggal di Indonesia tidak perlu lagi untuk melaporkan SPT Tahunan karena sudah tidak memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagai Wajib Pajak sesuai peraturan yang berlaku.
Sumber: Ini 4 Golongan yang Bebas Tak Lapor SPT Pajak, Anda Masuk?


