Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Single Year atau Multiple Year? Mana yang Lebih Cocok?

IBX-Jakarta. Untuk menentukan apakah penentuan harga transfer antara transaksi afiliasi termasuk wajar dan lazim sesuai dengan prinsip arm’s length principle perlu dilakukan adanya analisis kesebandingan.

Dalam melakukan analisis kesebandingan, untuk menentukan pembanding yang andal dan akurat, wajib pajak dapat memilih dalam penggunaan data pembanding, single year atau multiple year.

OCED TP Guidelines 2022 menjelaskan dalam paragraf 3.77 yang berbunyi,

“Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable.”

Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa multiple year dapat berguna dalam menyajikan informasi siklus bisnis dan produk yang sebanding, karena perbedaan siklus bisnis dan produk dapat memiliki dampak material dalam analisis transfer pricing.

Sedangkan dalam peraturan domestik, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 mengatur mengenai penggunaan single year data atau multiple year data pada pasal 12 yang berbunyi,

“Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan data pembanding tahun tunggal (single year).”

“Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk berdasarkan data pembanding tahun jamak (multiple year) sepanjang dapat meningkatkan kesebandingan.”

Dalam penerapannya di Indonesia, single year diutamakan dalam penarikan data pembanding, tetapi multiple year dapat digunakan apabila dapat meningkatkan kesebandingan.

Pemilihan mengenai single year ataupun multiple year ini pun kerap kali menjadi bahan sengketa di pengadilan pajak. Pemeriksa atau terbanding melakukan analisisnya menggunakan single year karena menurutnya dapat mengurangi bias karena banyaknya tahun yang dianalisa.

Wajib pajak atau pemohon banding juga menolak atas analisis yang dilakukan pemeriksa karena penggunaan multiple years digunakan karena menurutnya proyek – proyek yang dikerjakan wajib pajak merupakan proyek jangka panjang, oleh karena itu menurutnya penggunaan multiple years dapat lebih mencerminkan usaha wajib pajak.

Tidak ada aturan yang pasti untuk pemilihan single year atau multiple years. Peraturan domestik hanya menyebutkan penggunaan multiple years dapat digunakan apabila dapat meningkatkan kesebandingan.

Jadi dalam pemilihan penggunaan single year atau multiple years harus sama – sama memiliki alasan yang kuat untuk meningkatkan kesebandingan, seperti jenis produk/jasa wajib pajak ataupun siklus dari proses bisnis wajib pajak.

*Disclaimer*

Sumber: OECD TP Guidelines 2022; PMK Nomor 172 Tahun 2023; Putusan Pengadilan Pajak.

Recent Posts

Awas, Coretax Akan Deteksi Pengusaha Nakal

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal sebagai Coretax mampu mendeteksi aktivitas pengusaha yang tidak patuh pajak. Sistem ini mengidentifikasi Wajib Pajak melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kemudian dihubungkan dengan data dari berbagai pihak ketiga. Dengan demikian, seluruh aktivitas ekonomi penduduk dapat

Read More »

Hadapi Negosiasi Tarif Impor dengan AS, Sri Mulyani Cari Referensi dari Negara G20

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan diskusi dengan sejumlah menteri keuangan dari berbagai negara, seiring dengan berlangsungnya proses negosiasi tarif impor bersama Amerika Serikat. Ia menyampaikan bahwa proses comparing notes atau membandingkan catatan dilakukan dalam rangkaian pertemuan Spring Meeting G20 yang berlangsung di Washington D.C.,

Read More »

Sri Mulyani Ungkap Pajak Maret Rebound Berkat Core Tax Meski Kuartal I Masih Minus

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa implementasi sistem inti perpajakan baru (Core Tax System) mulai menunjukkan dampak positif terhadap penerimaan pajak. Pada Maret 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp134,8 triliun—mengalami lonjakan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya, yakni Rp98,9 triliun. Meski demikian, total penerimaan pajak sepanjang kuartal I/2025 (Januari—Maret) tercatat

Read More »