Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Single Year atau Multiple Year? Mana yang Lebih Cocok?

IBX-Jakarta. Untuk menentukan apakah penentuan harga transfer antara transaksi afiliasi termasuk wajar dan lazim sesuai dengan prinsip arm’s length principle perlu dilakukan adanya analisis kesebandingan.

Dalam melakukan analisis kesebandingan, untuk menentukan pembanding yang andal dan akurat, wajib pajak dapat memilih dalam penggunaan data pembanding, single year atau multiple year.

OCED TP Guidelines 2022 menjelaskan dalam paragraf 3.77 yang berbunyi,

“Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable.”

Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa multiple year dapat berguna dalam menyajikan informasi siklus bisnis dan produk yang sebanding, karena perbedaan siklus bisnis dan produk dapat memiliki dampak material dalam analisis transfer pricing.

Sedangkan dalam peraturan domestik, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 mengatur mengenai penggunaan single year data atau multiple year data pada pasal 12 yang berbunyi,

“Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan data pembanding tahun tunggal (single year).”

“Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk berdasarkan data pembanding tahun jamak (multiple year) sepanjang dapat meningkatkan kesebandingan.”

Dalam penerapannya di Indonesia, single year diutamakan dalam penarikan data pembanding, tetapi multiple year dapat digunakan apabila dapat meningkatkan kesebandingan.

Pemilihan mengenai single year ataupun multiple year ini pun kerap kali menjadi bahan sengketa di pengadilan pajak. Pemeriksa atau terbanding melakukan analisisnya menggunakan single year karena menurutnya dapat mengurangi bias karena banyaknya tahun yang dianalisa.

Wajib pajak atau pemohon banding juga menolak atas analisis yang dilakukan pemeriksa karena penggunaan multiple years digunakan karena menurutnya proyek – proyek yang dikerjakan wajib pajak merupakan proyek jangka panjang, oleh karena itu menurutnya penggunaan multiple years dapat lebih mencerminkan usaha wajib pajak.

Tidak ada aturan yang pasti untuk pemilihan single year atau multiple years. Peraturan domestik hanya menyebutkan penggunaan multiple years dapat digunakan apabila dapat meningkatkan kesebandingan.

Jadi dalam pemilihan penggunaan single year atau multiple years harus sama – sama memiliki alasan yang kuat untuk meningkatkan kesebandingan, seperti jenis produk/jasa wajib pajak ataupun siklus dari proses bisnis wajib pajak.

*Disclaimer*

Sumber: OECD TP Guidelines 2022; PMK Nomor 172 Tahun 2023; Putusan Pengadilan Pajak.

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »