Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sistem Coretax Tidak Bisa Akses Rekening Bank, Wajib Pajak Diminta Tetap Waspada

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat, terutama wajib pajak, untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang tidak akurat atau hoaks, terutama yang mengaku berasal dari Ditjen Pajak. Imbauan ini disampaikan melalui akun media sosial X Ditjen Pajak terkait berita palsu mengenai Core Tax Administration System (CTAS). Dalam informasi yang salah tersebut, disebutkan bahwa sistem CTAS dapat mengakses rekening bank, termasuk saldo dan mutasi nasabah.

“Terdapat penyebaran hoaks mengatasnamakan DJP, mohon agar kawan pajak melakukan cek dan ricek terkait informasi yang beredar, ya,” tulis DJP melalui akun X yang dikutip pada Rabu (4/9).

Dalam unggahan tersebut, DJP juga menyertakan contoh hoaks yang beredar di masyarakat. Hoaks itu berupa sebuah surat yang dikirim dari Malang, Jawa Timur, bertanggal 23 Agustus 2024, yang mengklaim bahwa sistem Coretax, yang akan diimplementasikan pada 1 Januari 2025, dapat mengakses informasi rekening bank, saldo, dan mutasi nasabah.

Surat tersebut juga mencantumkan klaim bahwa semua transaksi yang menggunakan KTP dan NPWP di sektor perbankan akan tercatat di kantor pajak. Informasi hoaks ini bahkan mendorong wajib pajak untuk melakukan beberapa tindakan, seperti melaporkan semua rekening perusahaan dan pribadi ke DJP serta memberikan rincian lebih lanjut mengenai transaksi perbankan, termasuk simpanan, deposito, pinjaman, KPR, leasing, dan lainnya.

Oleh karena itu, DJP mengimbau masyarakat, khususnya wajib pajak, untuk tidak terpengaruh oleh informasi tersebut. Wajib pajak disarankan untuk memverifikasi kembali setiap informasi yang mengaku berasal dari DJP guna memastikan keabsahannya.

Sumber : Hoaks Sistem Coretax Bisa Akses Rekening Bank, Wajib Pajak Diminta Waspada

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »