Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sistem Coretax Tidak Bisa Akses Rekening Bank, Wajib Pajak Diminta Tetap Waspada

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat, terutama wajib pajak, untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang tidak akurat atau hoaks, terutama yang mengaku berasal dari Ditjen Pajak. Imbauan ini disampaikan melalui akun media sosial X Ditjen Pajak terkait berita palsu mengenai Core Tax Administration System (CTAS). Dalam informasi yang salah tersebut, disebutkan bahwa sistem CTAS dapat mengakses rekening bank, termasuk saldo dan mutasi nasabah.

“Terdapat penyebaran hoaks mengatasnamakan DJP, mohon agar kawan pajak melakukan cek dan ricek terkait informasi yang beredar, ya,” tulis DJP melalui akun X yang dikutip pada Rabu (4/9).

Dalam unggahan tersebut, DJP juga menyertakan contoh hoaks yang beredar di masyarakat. Hoaks itu berupa sebuah surat yang dikirim dari Malang, Jawa Timur, bertanggal 23 Agustus 2024, yang mengklaim bahwa sistem Coretax, yang akan diimplementasikan pada 1 Januari 2025, dapat mengakses informasi rekening bank, saldo, dan mutasi nasabah.

Surat tersebut juga mencantumkan klaim bahwa semua transaksi yang menggunakan KTP dan NPWP di sektor perbankan akan tercatat di kantor pajak. Informasi hoaks ini bahkan mendorong wajib pajak untuk melakukan beberapa tindakan, seperti melaporkan semua rekening perusahaan dan pribadi ke DJP serta memberikan rincian lebih lanjut mengenai transaksi perbankan, termasuk simpanan, deposito, pinjaman, KPR, leasing, dan lainnya.

Oleh karena itu, DJP mengimbau masyarakat, khususnya wajib pajak, untuk tidak terpengaruh oleh informasi tersebut. Wajib pajak disarankan untuk memverifikasi kembali setiap informasi yang mengaku berasal dari DJP guna memastikan keabsahannya.

Sumber : Hoaks Sistem Coretax Bisa Akses Rekening Bank, Wajib Pajak Diminta Waspada

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »