Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sistem Coretax Tidak Bisa Akses Rekening Bank, Wajib Pajak Diminta Tetap Waspada

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat, terutama wajib pajak, untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang tidak akurat atau hoaks, terutama yang mengaku berasal dari Ditjen Pajak. Imbauan ini disampaikan melalui akun media sosial X Ditjen Pajak terkait berita palsu mengenai Core Tax Administration System (CTAS). Dalam informasi yang salah tersebut, disebutkan bahwa sistem CTAS dapat mengakses rekening bank, termasuk saldo dan mutasi nasabah.

“Terdapat penyebaran hoaks mengatasnamakan DJP, mohon agar kawan pajak melakukan cek dan ricek terkait informasi yang beredar, ya,” tulis DJP melalui akun X yang dikutip pada Rabu (4/9).

Dalam unggahan tersebut, DJP juga menyertakan contoh hoaks yang beredar di masyarakat. Hoaks itu berupa sebuah surat yang dikirim dari Malang, Jawa Timur, bertanggal 23 Agustus 2024, yang mengklaim bahwa sistem Coretax, yang akan diimplementasikan pada 1 Januari 2025, dapat mengakses informasi rekening bank, saldo, dan mutasi nasabah.

Surat tersebut juga mencantumkan klaim bahwa semua transaksi yang menggunakan KTP dan NPWP di sektor perbankan akan tercatat di kantor pajak. Informasi hoaks ini bahkan mendorong wajib pajak untuk melakukan beberapa tindakan, seperti melaporkan semua rekening perusahaan dan pribadi ke DJP serta memberikan rincian lebih lanjut mengenai transaksi perbankan, termasuk simpanan, deposito, pinjaman, KPR, leasing, dan lainnya.

Oleh karena itu, DJP mengimbau masyarakat, khususnya wajib pajak, untuk tidak terpengaruh oleh informasi tersebut. Wajib pajak disarankan untuk memverifikasi kembali setiap informasi yang mengaku berasal dari DJP guna memastikan keabsahannya.

Sumber : Hoaks Sistem Coretax Bisa Akses Rekening Bank, Wajib Pajak Diminta Waspada

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »