Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sistem Coretax Tidak Bisa Akses Rekening Bank, Wajib Pajak Diminta Tetap Waspada

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat, terutama wajib pajak, untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang tidak akurat atau hoaks, terutama yang mengaku berasal dari Ditjen Pajak. Imbauan ini disampaikan melalui akun media sosial X Ditjen Pajak terkait berita palsu mengenai Core Tax Administration System (CTAS). Dalam informasi yang salah tersebut, disebutkan bahwa sistem CTAS dapat mengakses rekening bank, termasuk saldo dan mutasi nasabah.

“Terdapat penyebaran hoaks mengatasnamakan DJP, mohon agar kawan pajak melakukan cek dan ricek terkait informasi yang beredar, ya,” tulis DJP melalui akun X yang dikutip pada Rabu (4/9).

Dalam unggahan tersebut, DJP juga menyertakan contoh hoaks yang beredar di masyarakat. Hoaks itu berupa sebuah surat yang dikirim dari Malang, Jawa Timur, bertanggal 23 Agustus 2024, yang mengklaim bahwa sistem Coretax, yang akan diimplementasikan pada 1 Januari 2025, dapat mengakses informasi rekening bank, saldo, dan mutasi nasabah.

Surat tersebut juga mencantumkan klaim bahwa semua transaksi yang menggunakan KTP dan NPWP di sektor perbankan akan tercatat di kantor pajak. Informasi hoaks ini bahkan mendorong wajib pajak untuk melakukan beberapa tindakan, seperti melaporkan semua rekening perusahaan dan pribadi ke DJP serta memberikan rincian lebih lanjut mengenai transaksi perbankan, termasuk simpanan, deposito, pinjaman, KPR, leasing, dan lainnya.

Oleh karena itu, DJP mengimbau masyarakat, khususnya wajib pajak, untuk tidak terpengaruh oleh informasi tersebut. Wajib pajak disarankan untuk memverifikasi kembali setiap informasi yang mengaku berasal dari DJP guna memastikan keabsahannya.

Sumber : Hoaks Sistem Coretax Bisa Akses Rekening Bank, Wajib Pajak Diminta Waspada

Recent Posts

Restitusi PPh Pasal 22 oleh Penyelenggara Marketplace akibat Penundaan Implementasi Seller Marketplace

IBX – Jakarta. Sebagai implikasi dari penundaan kebijakan yang diumumkan melewati tanggal efektif berlakunya peraturan, sempat terjadi asimetri operasional pada ekosistem niaga elektronik (e-commerce). Beberapa platform lokapasar (marketplace) yang telah ditunjuk oleh otoritas pajak tercatat sudah terlanjur melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi mitra

Read More »

Ekonomi Melambat, Menkeu Resmi Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace

IBX – Jakarta. Baru saja diumumkan adanya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap marketplace yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa malah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang yang berjualan melalui marketplace dikarenakan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang

Read More »

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »