Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa hingga 3 Maret 2025, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024 mencapai 6,03 juta.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, menyebutkan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 5,85 juta merupakan wajib pajak orang pribadi yang memiliki batas waktu pelaporan hingga akhir Maret 2025. Sementara itu, pelaporan oleh wajib pajak badan, yang memiliki tenggat waktu hingga April 2025, mencapai 184 ribu.
Dari total SPT yang telah diterima, sebanyak 5,89 juta dilaporkan secara elektronik, sedangkan 141 ribu dilakukan secara manual.
DJP juga mengonfirmasi bahwa pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024 yang dilaporkan pada awal 2025 masih akan menggunakan sistem DJP Online. Wajib pajak dapat mengakses layanan tersebut melalui situs web https://djponline.pajak.go.id/, dengan pilihan fitur e-Form dan e-Filing.
Bagi wajib pajak yang menggunakan layanan e-Filing, pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih mudah dan efisien. Khusus untuk wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai/karyawan, tersedia dua jenis formulir yang harus dipilih sesuai dengan besaran penghasilan tahunan, yaitu:
- Formulir 1770 SS : Untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.
- Formulir 1770 S: Untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
Informasi lebih lanjut mengenai tatacara pelaporan SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS dapat diakses melalui artikel berikut.
Batas Waktu Semakin Dekat! Ini Dia Tata Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S dan 1770SS


