Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

SPT Tahunan 2025: Pelaporan Meningkat Hingga 9,67 Juta Menjelang Batas Akhir

IBX-Jakarta. Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT tahunan mereka mencapai 9,67 juta. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 11,09% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, hingga 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, “total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang telah disampaikan terdiri dari 9,4 juta SPT dari wajib pajak orang pribadi dan 275,9 ribu SPT dari wajib pajak badan.” Mayoritas pelaporan dilakukan secara elektronik melalui sistem DJP Online, dengan total 9,41 juta SPT dikirimkan secara daring, sementara 264,8 ribu SPT masih disampaikan secara manual.

Pelaporan SPT Masih Menggunakan Sistem DJP Online

DJP mengonfirmasi bahwa pengisian dan pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 tetap menggunakan sistem DJP Online. Wajib pajak dapat mengakses layanan tersebut melalui laman https://djponline.pajak.go.id/ dan memanfaatkan fitur e-Form maupun e-Filing untuk memudahkan proses pelaporan.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pegawai, terdapat dua jenis formulir yang perlu dipilih berdasarkan besaran penghasilan tahunan mereka. Formulir 1770 digunakan untuk mereka yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, sementara formulir 1770 S diperuntukkan bagi yang memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun. Kedua formulir ini dapat diisi dan dikirim secara elektronik melalui DJP Online, sehingga semakin memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif

Dalam upaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak, DJP menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak. Hal ini berkaitan dengan implementasi sistem Coretax yang masih menghadapi beberapa kendala teknis.

Keputusan penghapusan sanksi administratif ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak, Suryo Utomo, pada 27 Februari 2025. “Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum Keputusan ini berlaku maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan,” kata DJP dalam keterangan tertulis, minggu lalu. Jika STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka sanksi administratif yang tertera akan dihapus secara otomatis.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para wajib pajak dapat lebih tenang dalam melaksanakan kewajiban pajak mereka tanpa khawatir akan sanksi administratif akibat kendala teknis. Namun demikian, DJP tetap mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan guna menghindari potensi kendala di kemudian hari.

Sumber: Jelang Akhir Bulan Pelapor SPT Tahunan Tembus 9,67 Juta (CNBC)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »