Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

SPT Tahunan yang Masuk Di Kanwil DJP Jakbar Capai 87,59 Persen per 30 September 2024

IBX-Jakarta. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat melaporkan bahwa hingga 30 September 2024, telah diterima 361.380 Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, atau sekitar 87,59 persen dari target 412.582 SPT.

“Kami mengimbau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, terutama dalam penyampaian SPT tahunan. Salah satu upaya yang kami lakukan adalah dengan mengirimkan pengingat bulanan kepada Wajib Pajak melalui pesan WhatsApp, baik untuk mengingatkan batas waktu penyampaian SPT tahunan maupun SPT masa,” ujar Kepala Kanwil DJP Jakbar, Farid Bachtiar.

Farid menjelaskan bahwa dari total 361.380 SPT tahunan yang diterima hingga 30 September 2024, terdiri dari 41.556 SPT Wajib Pajak badan, 258.164 SPT Wajib Pajak orang pribadi karyawan, dan 61.660 SPT Wajib Pajak orang pribadi non-karyawan.

“Kami berharap Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakbar semakin patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Kami mohon dukungan agar target penerimaan tahun ini dapat tercapai 100 persen,” tambah Farid.

Kanwil DJP Jakbar masih menunggu Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT tahunan mereka untuk tahun pajak 2023 hingga batas waktu 31 Desember 2024.

Selain pengingat bulanan, Kanwil DJP Jakbar juga telah menjalankan berbagai strategi lain, seperti bekerja sama dengan artis, pengacara, asosiasi konsultan pajak, pengusaha, dan berbagai pihak terkait lainnya untuk mempromosikan kepatuhan dalam pelaporan SPT tahunan dan pembayaran pajak.

Sebagai tambahan informasi, sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang mengatur Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), setiap orang yang sengaja tidak melaporkan SPT tahunan atau memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut berupa hukuman penjara antara 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda yang berkisar antara 2 hingga 4 kali lipat dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan.

*Disclaimer*

Sumber: Kanwil DJP Jakbar: SPT Tahunan yang Masuk Capai 87,59 Persen per 30 September 2024 (Pajak.com)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »