Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

SPT Tahunan yang Masuk Di Kanwil DJP Jakbar Capai 87,59 Persen per 30 September 2024

IBX-Jakarta. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat melaporkan bahwa hingga 30 September 2024, telah diterima 361.380 Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, atau sekitar 87,59 persen dari target 412.582 SPT.

“Kami mengimbau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, terutama dalam penyampaian SPT tahunan. Salah satu upaya yang kami lakukan adalah dengan mengirimkan pengingat bulanan kepada Wajib Pajak melalui pesan WhatsApp, baik untuk mengingatkan batas waktu penyampaian SPT tahunan maupun SPT masa,” ujar Kepala Kanwil DJP Jakbar, Farid Bachtiar.

Farid menjelaskan bahwa dari total 361.380 SPT tahunan yang diterima hingga 30 September 2024, terdiri dari 41.556 SPT Wajib Pajak badan, 258.164 SPT Wajib Pajak orang pribadi karyawan, dan 61.660 SPT Wajib Pajak orang pribadi non-karyawan.

“Kami berharap Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakbar semakin patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Kami mohon dukungan agar target penerimaan tahun ini dapat tercapai 100 persen,” tambah Farid.

Kanwil DJP Jakbar masih menunggu Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT tahunan mereka untuk tahun pajak 2023 hingga batas waktu 31 Desember 2024.

Selain pengingat bulanan, Kanwil DJP Jakbar juga telah menjalankan berbagai strategi lain, seperti bekerja sama dengan artis, pengacara, asosiasi konsultan pajak, pengusaha, dan berbagai pihak terkait lainnya untuk mempromosikan kepatuhan dalam pelaporan SPT tahunan dan pembayaran pajak.

Sebagai tambahan informasi, sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang mengatur Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), setiap orang yang sengaja tidak melaporkan SPT tahunan atau memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut berupa hukuman penjara antara 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda yang berkisar antara 2 hingga 4 kali lipat dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan.

*Disclaimer*

Sumber: Kanwil DJP Jakbar: SPT Tahunan yang Masuk Capai 87,59 Persen per 30 September 2024 (Pajak.com)

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »