Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

SPT Tahunan yang Masuk Di Kanwil DJP Jakbar Capai 87,59 Persen per 30 September 2024

IBX-Jakarta. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat melaporkan bahwa hingga 30 September 2024, telah diterima 361.380 Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, atau sekitar 87,59 persen dari target 412.582 SPT.

“Kami mengimbau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, terutama dalam penyampaian SPT tahunan. Salah satu upaya yang kami lakukan adalah dengan mengirimkan pengingat bulanan kepada Wajib Pajak melalui pesan WhatsApp, baik untuk mengingatkan batas waktu penyampaian SPT tahunan maupun SPT masa,” ujar Kepala Kanwil DJP Jakbar, Farid Bachtiar.

Farid menjelaskan bahwa dari total 361.380 SPT tahunan yang diterima hingga 30 September 2024, terdiri dari 41.556 SPT Wajib Pajak badan, 258.164 SPT Wajib Pajak orang pribadi karyawan, dan 61.660 SPT Wajib Pajak orang pribadi non-karyawan.

“Kami berharap Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakbar semakin patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Kami mohon dukungan agar target penerimaan tahun ini dapat tercapai 100 persen,” tambah Farid.

Kanwil DJP Jakbar masih menunggu Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT tahunan mereka untuk tahun pajak 2023 hingga batas waktu 31 Desember 2024.

Selain pengingat bulanan, Kanwil DJP Jakbar juga telah menjalankan berbagai strategi lain, seperti bekerja sama dengan artis, pengacara, asosiasi konsultan pajak, pengusaha, dan berbagai pihak terkait lainnya untuk mempromosikan kepatuhan dalam pelaporan SPT tahunan dan pembayaran pajak.

Sebagai tambahan informasi, sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang mengatur Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), setiap orang yang sengaja tidak melaporkan SPT tahunan atau memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut berupa hukuman penjara antara 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda yang berkisar antara 2 hingga 4 kali lipat dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan.

*Disclaimer*

Sumber: Kanwil DJP Jakbar: SPT Tahunan yang Masuk Capai 87,59 Persen per 30 September 2024 (Pajak.com)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »