Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sri Mulyani Dapat Instruksi Khusus dari Presiden untuk Maksimalkan Penerimaan Pajak

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, baru-baru ini mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi khusus untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. Dalam kesempatan Mandiri Investment Forum pada Selasa (11/2/2025), Sri Mulyani menyatakan bahwa Prabowo juga meminta dirinya dan tim Kemenkeu untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dapat mempengaruhi pengumpulan pajak.

“Terutama dalam mengatasi isu kebocoran dan penghindaran pajak,” jelas Sri Mulyani.

Selain itu, Sri Mulyani juga mengakui adanya keluhan dari banyak pihak terkait penggunaan sistem pajak terbaru, yaitu Coretax System. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya memperbaiki sistem tersebut.

“Saya tahu beberapa dari Anda masih merasa kesulitan dengan Coretax. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkannya,” ujar Sri Mulyani.

Menteri Keuangan ini juga menyampaikan bahwa membangun sistem kompleks seperti Coretax, yang melibatkan lebih dari 8 miliar transaksi, bukanlah hal yang mudah. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi alasan untuk berhenti berinovasi.

“Kami akan terus berbenah untuk memastikan Indonesia memiliki sistem pemungutan pajak yang terdigitalisasi, lebih akurat dalam pencatatan, dan memudahkan wajib pajak untuk mematuhi peraturan yang ada,” tambahnya.

Dengan komitmen ini, Sri Mulyani berharap dapat membawa sistem perpajakan Indonesia menuju era yang lebih efisien dan transparan.

Sumber: Sri Mulyani Dapat Instruksi Khusus Soal Pajak dari Prabowo (CNBC)

Recent Posts

Menang Undian hingga Lomba, Begini Perlakuan Pajak Hadiahnya

IBX – Jakarta. Mendapat hadiah memang menyenangkan, tetapi di Indonesia hadiah tidak selalu bebas pajak. Selain tarif 25% yang sering dikenal, terdapat skema pajak lain yang perlu dipahami oleh penerima hadiah. Merujuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7

Read More »

Menteri Keuangan Tunda Penerapan Cukai MBDK karena Pertimbangan Kondisi Ekonomi

IBX-Jakarta. Pemerintah tampaknya kembali menyiapkan kebijakan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam Undang-Undang APBN 2026 meski implementasinya masih dalam pembahasan lanjutan dengan DPR. Dalam struktur pendapatan negara yang disahkan pada 22 Oktober 2025, pungutan cukai terhadap produk minuman ini tercatat sebagai bagian dari kerangka pendapatan negara yang

Read More »