Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Privat (EP) sudah di sahkan oleh DSAK IAI

IBX – Jakarta.  Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan suatu pedoman dan aturan yang mengatur penyusunan laporan keuangan suatu entitas. Di Indonesia, terdapat 4 pilar utama SAK yang mengacu pada Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia (KSPKI), salah satunya adalah SAK Indonesia untuk Entitas Privat (SAK EP).

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada 30 Juni 2021. Dengan mempertimbangkan kondisi di Indoensia, SAK EP ini mengadopsi IFRS for SMEs. SAK EP menggantikan SAK untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

SAK EP dirancang untuk memenuhi kebutuhan laporan keuangan entitas privat.  SAK EP digunakan oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) bagi pengguna eksternal. Entitas yang memiliki akuntanbilitas publik bisa menggunakan SAK EP jika diizinkan oleh otoritas berwenang.

Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan bisnis, kreditor yang ada maupun yang potensial, serta lembaga pemeringkat kredit.

SAK EP lebih sederhana dibandingkan dengan SAK umum yang berbasis IFRS. Ada beberapa perbedaan, misalnya terkait penggunaan konsep penghasilan komprehensif lain, laporan keuangan konsolidasian, kombinasi bisnis, goodwill, dan lain-lain.

*disclaimer

Sumber : Produk SAK Entitas Privat Disahkan, Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »