IBX – Jakarta. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan suatu pedoman dan aturan yang mengatur penyusunan laporan keuangan suatu entitas. Di Indonesia, terdapat 4 pilar utama SAK yang mengacu pada Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia (KSPKI), salah satunya adalah SAK Indonesia untuk Entitas Privat (SAK EP).
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada 30 Juni 2021. Dengan mempertimbangkan kondisi di Indoensia, SAK EP ini mengadopsi IFRS for SMEs. SAK EP menggantikan SAK untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
SAK EP dirancang untuk memenuhi kebutuhan laporan keuangan entitas privat. SAK EP digunakan oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) bagi pengguna eksternal. Entitas yang memiliki akuntanbilitas publik bisa menggunakan SAK EP jika diizinkan oleh otoritas berwenang.
Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan bisnis, kreditor yang ada maupun yang potensial, serta lembaga pemeringkat kredit.
SAK EP lebih sederhana dibandingkan dengan SAK umum yang berbasis IFRS. Ada beberapa perbedaan, misalnya terkait penggunaan konsep penghasilan komprehensif lain, laporan keuangan konsolidasian, kombinasi bisnis, goodwill, dan lain-lain.
*disclaimer
Sumber : Produk SAK Entitas Privat Disahkan, Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?