Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Privat (EP) sudah di sahkan oleh DSAK IAI

IBX – Jakarta.  Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan suatu pedoman dan aturan yang mengatur penyusunan laporan keuangan suatu entitas. Di Indonesia, terdapat 4 pilar utama SAK yang mengacu pada Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia (KSPKI), salah satunya adalah SAK Indonesia untuk Entitas Privat (SAK EP).

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada 30 Juni 2021. Dengan mempertimbangkan kondisi di Indoensia, SAK EP ini mengadopsi IFRS for SMEs. SAK EP menggantikan SAK untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

SAK EP dirancang untuk memenuhi kebutuhan laporan keuangan entitas privat.  SAK EP digunakan oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) bagi pengguna eksternal. Entitas yang memiliki akuntanbilitas publik bisa menggunakan SAK EP jika diizinkan oleh otoritas berwenang.

Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan bisnis, kreditor yang ada maupun yang potensial, serta lembaga pemeringkat kredit.

SAK EP lebih sederhana dibandingkan dengan SAK umum yang berbasis IFRS. Ada beberapa perbedaan, misalnya terkait penggunaan konsep penghasilan komprehensif lain, laporan keuangan konsolidasian, kombinasi bisnis, goodwill, dan lain-lain.

*disclaimer

Sumber : Produk SAK Entitas Privat Disahkan, Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »