Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Privat (EP) sudah di sahkan oleh DSAK IAI

IBX – Jakarta.  Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan suatu pedoman dan aturan yang mengatur penyusunan laporan keuangan suatu entitas. Di Indonesia, terdapat 4 pilar utama SAK yang mengacu pada Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia (KSPKI), salah satunya adalah SAK Indonesia untuk Entitas Privat (SAK EP).

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada 30 Juni 2021. Dengan mempertimbangkan kondisi di Indoensia, SAK EP ini mengadopsi IFRS for SMEs. SAK EP menggantikan SAK untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

SAK EP dirancang untuk memenuhi kebutuhan laporan keuangan entitas privat.  SAK EP digunakan oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) bagi pengguna eksternal. Entitas yang memiliki akuntanbilitas publik bisa menggunakan SAK EP jika diizinkan oleh otoritas berwenang.

Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan bisnis, kreditor yang ada maupun yang potensial, serta lembaga pemeringkat kredit.

SAK EP lebih sederhana dibandingkan dengan SAK umum yang berbasis IFRS. Ada beberapa perbedaan, misalnya terkait penggunaan konsep penghasilan komprehensif lain, laporan keuangan konsolidasian, kombinasi bisnis, goodwill, dan lain-lain.

*disclaimer

Sumber : Produk SAK Entitas Privat Disahkan, Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

Recent Posts

Badan Otorita Penerimaan Negara Akan Dibentuk, Ini Struktur dan Tugasnya

IBX-Jakarta. Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan tengah menyiapkan struktur organisasi Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN), sebuah lembaga baru yang dirancang untuk memperkuat sistem penerimaan negara secara terintegrasi. Informasi ini disampaikan oleh Edi Slamet Irianto, anggota Dewan Pakar TKN Bidang Perpajakan, dalam acara ISNU Forum on

Read More »

Mengenal Mutual Agreement Procedure dalam Mengatasi Sengketa Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam konteks perpajakan internasional, sengketa transfer pricing menjadi isu yang kian kompleks dan sering terjadi, terutama ketika dua negara memiliki pandangan berbeda terkait penentuan harga wajar atas transaksi afiliasi lintas batas. Untuk menyelesaikan sengketa semacam ini tanpa harus menempuh jalur litigasi, tersedia suatu mekanisme yang diakui secara internasional, yaitu

Read More »

Mengenal Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko dalam Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam praktik perpajakan, khususnya dalam transaksi antar perusahaan afiliasi, penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip kewajaran. Salah satu cara menilai kewajaran ini adalah melalui analisis fungsi, aset, dan risiko atau yang dikenal dengan istilah FAR (Function, Asset, and Risk analysis). Prinsip

Read More »