Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

‘Super Tax Deduction’, Cara Pemerintah Pacu Inovasi Industri

IBX – Jakarta. Pemerintah mendorong kalangan industri untuk lebih serius mengembangkan penelitian dan inovasi. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memberi insentif pajak lewat skema super tax deduction. Fasilitas ini memungkinkan perusahaan memotong beban pajak hingga tiga kali lipat dari nilai investasi yang dikeluarkan untuk kegiatan riset.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar perusahaan tidak ragu mengalokasikan dana untuk penelitian dan pengembangan produk. Menurutnya, sektor swasta memegang peran besar dalam menciptakan terobosan teknologi, dan pemerintah siap memberi dukungan lewat instrumen fiskal.

Dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri 2025 di Bandung, Kamis (7/9/2025), ia memaparkan contoh mekanismenya. Jika sebuah perusahaan mengeluarkan Rp 1 miliar untuk riset, mereka berhak memangkas kewajiban pajaknya hingga setara Rp 3 miliar. Skema ini diharapkan bisa mengurangi beban biaya sekaligus mendorong lebih banyak industri untuk berinovasi.

Data Kementerian Keuangan mencatat, hingga saat ini sudah ada 30 wajib pajak yang mengajukan 224 proposal pemanfaatan super tax deduction. Total nilai pengurangan pajaknya diperkirakan mencapai Rp 1,46 triliun. Meski begitu, pemerintah menilai potensi pemanfaatan kebijakan ini masih bisa jauh lebih besar.

Sri Mulyani juga mengajak para peneliti untuk ikut menggaungkan program ini kepada dunia usaha. Ia menilai kolaborasi antara peneliti dan pelaku industri akan memberi manfaat ganda, yakni mendorong perkembangan teknologi sekaligus menguntungkan pihak perusahaan lewat penghematan pajak.

Pemerintah berharap skema ini bisa memperkuat ekosistem inovasi dan Indonesia mampu bersaing di pasar global, bergerak menuju ekonomi berbasis pengetahuan.

Sumber: Sri Mulyani: Industri Habiskan Rp1 M Buat Riset Dapat Insentif Pajak

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »