Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

‘Super Tax Deduction’, Cara Pemerintah Pacu Inovasi Industri

IBX – Jakarta. Pemerintah mendorong kalangan industri untuk lebih serius mengembangkan penelitian dan inovasi. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memberi insentif pajak lewat skema super tax deduction. Fasilitas ini memungkinkan perusahaan memotong beban pajak hingga tiga kali lipat dari nilai investasi yang dikeluarkan untuk kegiatan riset.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar perusahaan tidak ragu mengalokasikan dana untuk penelitian dan pengembangan produk. Menurutnya, sektor swasta memegang peran besar dalam menciptakan terobosan teknologi, dan pemerintah siap memberi dukungan lewat instrumen fiskal.

Dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri 2025 di Bandung, Kamis (7/9/2025), ia memaparkan contoh mekanismenya. Jika sebuah perusahaan mengeluarkan Rp 1 miliar untuk riset, mereka berhak memangkas kewajiban pajaknya hingga setara Rp 3 miliar. Skema ini diharapkan bisa mengurangi beban biaya sekaligus mendorong lebih banyak industri untuk berinovasi.

Data Kementerian Keuangan mencatat, hingga saat ini sudah ada 30 wajib pajak yang mengajukan 224 proposal pemanfaatan super tax deduction. Total nilai pengurangan pajaknya diperkirakan mencapai Rp 1,46 triliun. Meski begitu, pemerintah menilai potensi pemanfaatan kebijakan ini masih bisa jauh lebih besar.

Sri Mulyani juga mengajak para peneliti untuk ikut menggaungkan program ini kepada dunia usaha. Ia menilai kolaborasi antara peneliti dan pelaku industri akan memberi manfaat ganda, yakni mendorong perkembangan teknologi sekaligus menguntungkan pihak perusahaan lewat penghematan pajak.

Pemerintah berharap skema ini bisa memperkuat ekosistem inovasi dan Indonesia mampu bersaing di pasar global, bergerak menuju ekonomi berbasis pengetahuan.

Sumber: Sri Mulyani: Industri Habiskan Rp1 M Buat Riset Dapat Insentif Pajak

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »