IBX – Jakarta. Pemerintah mendorong kalangan industri untuk lebih serius mengembangkan penelitian dan inovasi. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memberi insentif pajak lewat skema super tax deduction. Fasilitas ini memungkinkan perusahaan memotong beban pajak hingga tiga kali lipat dari nilai investasi yang dikeluarkan untuk kegiatan riset.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar perusahaan tidak ragu mengalokasikan dana untuk penelitian dan pengembangan produk. Menurutnya, sektor swasta memegang peran besar dalam menciptakan terobosan teknologi, dan pemerintah siap memberi dukungan lewat instrumen fiskal.
Dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri 2025 di Bandung, Kamis (7/9/2025), ia memaparkan contoh mekanismenya. Jika sebuah perusahaan mengeluarkan Rp 1 miliar untuk riset, mereka berhak memangkas kewajiban pajaknya hingga setara Rp 3 miliar. Skema ini diharapkan bisa mengurangi beban biaya sekaligus mendorong lebih banyak industri untuk berinovasi.
Data Kementerian Keuangan mencatat, hingga saat ini sudah ada 30 wajib pajak yang mengajukan 224 proposal pemanfaatan super tax deduction. Total nilai pengurangan pajaknya diperkirakan mencapai Rp 1,46 triliun. Meski begitu, pemerintah menilai potensi pemanfaatan kebijakan ini masih bisa jauh lebih besar.
Sri Mulyani juga mengajak para peneliti untuk ikut menggaungkan program ini kepada dunia usaha. Ia menilai kolaborasi antara peneliti dan pelaku industri akan memberi manfaat ganda, yakni mendorong perkembangan teknologi sekaligus menguntungkan pihak perusahaan lewat penghematan pajak.
Pemerintah berharap skema ini bisa memperkuat ekosistem inovasi dan Indonesia mampu bersaing di pasar global, bergerak menuju ekonomi berbasis pengetahuan.
Sumber: Sri Mulyani: Industri Habiskan Rp1 M Buat Riset Dapat Insentif Pajak


