Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

‘Super Tax Deduction’, Cara Pemerintah Pacu Inovasi Industri

IBX – Jakarta. Pemerintah mendorong kalangan industri untuk lebih serius mengembangkan penelitian dan inovasi. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memberi insentif pajak lewat skema super tax deduction. Fasilitas ini memungkinkan perusahaan memotong beban pajak hingga tiga kali lipat dari nilai investasi yang dikeluarkan untuk kegiatan riset.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar perusahaan tidak ragu mengalokasikan dana untuk penelitian dan pengembangan produk. Menurutnya, sektor swasta memegang peran besar dalam menciptakan terobosan teknologi, dan pemerintah siap memberi dukungan lewat instrumen fiskal.

Dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri 2025 di Bandung, Kamis (7/9/2025), ia memaparkan contoh mekanismenya. Jika sebuah perusahaan mengeluarkan Rp 1 miliar untuk riset, mereka berhak memangkas kewajiban pajaknya hingga setara Rp 3 miliar. Skema ini diharapkan bisa mengurangi beban biaya sekaligus mendorong lebih banyak industri untuk berinovasi.

Data Kementerian Keuangan mencatat, hingga saat ini sudah ada 30 wajib pajak yang mengajukan 224 proposal pemanfaatan super tax deduction. Total nilai pengurangan pajaknya diperkirakan mencapai Rp 1,46 triliun. Meski begitu, pemerintah menilai potensi pemanfaatan kebijakan ini masih bisa jauh lebih besar.

Sri Mulyani juga mengajak para peneliti untuk ikut menggaungkan program ini kepada dunia usaha. Ia menilai kolaborasi antara peneliti dan pelaku industri akan memberi manfaat ganda, yakni mendorong perkembangan teknologi sekaligus menguntungkan pihak perusahaan lewat penghematan pajak.

Pemerintah berharap skema ini bisa memperkuat ekosistem inovasi dan Indonesia mampu bersaing di pasar global, bergerak menuju ekonomi berbasis pengetahuan.

Sumber: Sri Mulyani: Industri Habiskan Rp1 M Buat Riset Dapat Insentif Pajak

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »