Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tak Bayar Denda: Aset Wajib Pajak Disita dan Dilelang

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana pajak berinisial S. Selain asetnya disita, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang dengan total mencapai Rp16,69 miliar. Proses penyitaan tersebut merespon Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 10 April 2025 dimana MA menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh S.

Denda sebesar dua kali pajak terutang dikenakan karena terpidana tidak membayar sanksi tersebut dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, aset miliknya disita dan akan dilelang untuk mengganti kerugian negara.

Eksekusi penyitaan tanah dan bangunan milik S dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Tim Direktorat Penegakan Hukum DJP dan PPNS Kanwil DJP DIY turut hadir dalam proses penyitaan tersebut.

Aset yang disita meliputi beberapa kendaraan bermotor di Kulonprogo, lima bidang tanah serta bangunan di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, serta sembilan bidang tanah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Proses penyitaan aset tersebut dilakukan oleh pihak Kejaksaan dengan melakukan pemasangan papan resmi pada objek terkait.

Melalui tindakan ini, DJP menegaskan pentingnya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara lengkap, jelas, dan akurat serta pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Melalui proses ini, diharapkan memberikan efek jera bagi pelanggar perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak lain, sekaligus memastikan penerimaan negara tetap terjaga.

Sumber: DJP Sikat Pengemplang Pajak di DIY, Amankan Uang Negara Rp16,6 M

Recent Posts

E-Money dan Uang Digital Siap Masuk Data Pajak Global pada 2026!

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa mulai tahun 2026, pertukaran informasi keuangan antarnegara secara otomatis (Automatic Exchange of Information / AEOI) akan mencakup lebih banyak jenis data. Perluasan ini mencakup rekening produk uang elektronik (e-money) dan mata uang digital yang diterbitkan oleh bank sentral (Central

Read More »

Tidak Penuhi Syarat Formil, Gugatan Pajak Pensiun Dipatahkan MK

IBX – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas ketentuan pajak progresif terhadap pesangon dan manfaat pensiun dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Putusan Nomor 170/PUU-XXIII/2025 tersebut diputus pada Kamis (30/10/2025). Majelis menilai permohonan dari dua pegawai swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, tidak memenuhi syarat formil maupun substansi sehingga

Read More »

Pemerintah Hati-hati Hitung Peluang Penurunan Tarif PPN

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menimbang ulang rencana penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini berada di level 11%. Ia menyadari kebijakan ini tidak bisa diambil dengan ringan, karena setiap penurunan 1% berarti potensi hilangnya penerimaan negara hingga Rp70 triliun. Purbaya mengaku, sebelum menjabat

Read More »