IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana pajak berinisial S. Selain asetnya disita, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang dengan total mencapai Rp16,69 miliar. Proses penyitaan tersebut merespon Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 10 April 2025 dimana MA menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh S.
Denda sebesar dua kali pajak terutang dikenakan karena terpidana tidak membayar sanksi tersebut dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, aset miliknya disita dan akan dilelang untuk mengganti kerugian negara.
Eksekusi penyitaan tanah dan bangunan milik S dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Tim Direktorat Penegakan Hukum DJP dan PPNS Kanwil DJP DIY turut hadir dalam proses penyitaan tersebut.
Aset yang disita meliputi beberapa kendaraan bermotor di Kulonprogo, lima bidang tanah serta bangunan di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, serta sembilan bidang tanah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Proses penyitaan aset tersebut dilakukan oleh pihak Kejaksaan dengan melakukan pemasangan papan resmi pada objek terkait.
Melalui tindakan ini, DJP menegaskan pentingnya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara lengkap, jelas, dan akurat serta pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Melalui proses ini, diharapkan memberikan efek jera bagi pelanggar perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak lain, sekaligus memastikan penerimaan negara tetap terjaga.
Sumber: DJP Sikat Pengemplang Pajak di DIY, Amankan Uang Negara Rp16,6 M


