Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Target Pajak Naik Tajam, Think-Tank Wanti-Wanti Soal Penagihan yang Lebih Ketat!

IBX – Jakarta. Pertengahan Agustus 2025 – Pemerintah Indonesia menetapkan target penerimaan pajak untuk tahun 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun, meningkat sekitar 7,7 % dari perkiraan realisasi tahun 2025 (sekitar Rp 2.189,9 triliun. Angka tersebut juga setara dengan 10,08 % hingga 10,54 % dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan menjadi sumber pendapatan utama dalam RAPBN 2026 yang dipatok sebesar Rp 3.147,7 triliun.

Pemerintah optimis bisa mencapai target ini melalui reformasi internal, digitalisasi administrasi pajak, serta penggunaan sistem Coretax. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif pajak maupun pengenalan pajak baru pada 2026. Pendekatan ini juga mencakup penarikan perpajakan dari sektor “shadow economy” seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan sektor yang selama ini cenderung sulit terdeteksi oleh otoritas pajak.

Namun, sebuah think-tank memperingatkan bahwa ambisi tersebut membawa risiko operasional khususnya dalam hal penagihan pajak yang lebih ketat. Seiring lonjakan target pajak sebesar sekitar 13,5 % dari tahun sebelumnya, lembaga kajian ini menyoroti bahwa pemerintah kemungkinan akan memperkuat upaya pengawasan, audit, serta kepatuhan pajak agar target yang agresif ini dapat terealisasi.

Meski strategi itu tampak rasional, pakar menekankan pentingnya strategi komunikasi yang matang dengan dunia usaha dan masyarakat agar intensifikasi penagihan tidak mengganggu iklim investasi atau menimbulkan ketidakpercayaan. Pemerintah perlu memastikan bahwa penegakan dilakukan secara adil, dan hanya terhadap wajib pajak yang memang mampu dan sesuai ketentuan hukum.

Jika dibandingkan dengan negara lain di kawasan maupun dunia, posisi Indonesia masih berada di level rendah dengan rasio pajak sekitar 10,4 % dari PDB, jauh di bawah rata-rata Asia-Pasifik maupun negara maju. Hal ini mengindikasikan adanya ruang besar untuk perbaikan.

Ke depan, keberhasilan pemerintah bukan hanya diukur dari seberapa besar penerimaan pajak yang terkumpul, tetapi juga dari kemampuan menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan dan keberlanjutan iklim usaha. Dengan kombinasi digitalisasi, reformasi internal, serta tata kelola yang bersih, Indonesia berpeluang mewujudkan target pajak ambisius 2026 tanpa harus mengorbankan kepercayaan publik.

Sumber: “Think Tank Warns of Tougher Collection as Indonesia Sets Bold 2026 Tax Target”.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »