Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Target Pajak Naik Tajam, Think-Tank Wanti-Wanti Soal Penagihan yang Lebih Ketat!

IBX – Jakarta. Pertengahan Agustus 2025 – Pemerintah Indonesia menetapkan target penerimaan pajak untuk tahun 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun, meningkat sekitar 7,7 % dari perkiraan realisasi tahun 2025 (sekitar Rp 2.189,9 triliun. Angka tersebut juga setara dengan 10,08 % hingga 10,54 % dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan menjadi sumber pendapatan utama dalam RAPBN 2026 yang dipatok sebesar Rp 3.147,7 triliun.

Pemerintah optimis bisa mencapai target ini melalui reformasi internal, digitalisasi administrasi pajak, serta penggunaan sistem Coretax. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif pajak maupun pengenalan pajak baru pada 2026. Pendekatan ini juga mencakup penarikan perpajakan dari sektor “shadow economy” seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan sektor yang selama ini cenderung sulit terdeteksi oleh otoritas pajak.

Namun, sebuah think-tank memperingatkan bahwa ambisi tersebut membawa risiko operasional khususnya dalam hal penagihan pajak yang lebih ketat. Seiring lonjakan target pajak sebesar sekitar 13,5 % dari tahun sebelumnya, lembaga kajian ini menyoroti bahwa pemerintah kemungkinan akan memperkuat upaya pengawasan, audit, serta kepatuhan pajak agar target yang agresif ini dapat terealisasi.

Meski strategi itu tampak rasional, pakar menekankan pentingnya strategi komunikasi yang matang dengan dunia usaha dan masyarakat agar intensifikasi penagihan tidak mengganggu iklim investasi atau menimbulkan ketidakpercayaan. Pemerintah perlu memastikan bahwa penegakan dilakukan secara adil, dan hanya terhadap wajib pajak yang memang mampu dan sesuai ketentuan hukum.

Jika dibandingkan dengan negara lain di kawasan maupun dunia, posisi Indonesia masih berada di level rendah dengan rasio pajak sekitar 10,4 % dari PDB, jauh di bawah rata-rata Asia-Pasifik maupun negara maju. Hal ini mengindikasikan adanya ruang besar untuk perbaikan.

Ke depan, keberhasilan pemerintah bukan hanya diukur dari seberapa besar penerimaan pajak yang terkumpul, tetapi juga dari kemampuan menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan dan keberlanjutan iklim usaha. Dengan kombinasi digitalisasi, reformasi internal, serta tata kelola yang bersih, Indonesia berpeluang mewujudkan target pajak ambisius 2026 tanpa harus mengorbankan kepercayaan publik.

Sumber: “Think Tank Warns of Tougher Collection as Indonesia Sets Bold 2026 Tax Target”.

Recent Posts

Restitusi PPh Pasal 22 oleh Penyelenggara Marketplace akibat Penundaan Implementasi Seller Marketplace

IBX – Jakarta. Sebagai implikasi dari penundaan kebijakan yang diumumkan melewati tanggal efektif berlakunya peraturan, sempat terjadi asimetri operasional pada ekosistem niaga elektronik (e-commerce). Beberapa platform lokapasar (marketplace) yang telah ditunjuk oleh otoritas pajak tercatat sudah terlanjur melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi mitra

Read More »

Ekonomi Melambat, Menkeu Resmi Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace

IBX – Jakarta. Baru saja diumumkan adanya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap marketplace yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa malah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang yang berjualan melalui marketplace dikarenakan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang

Read More »

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »