Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Target Pajak Naik, Tekanan Fiskal Dorong DJP ke Arah Enforced Compliance

IBX-Jakarta. Upaya DJP untuk mengamankan target penerimaan negara pada 2026 dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap iklim usaha dan kepastian hukum. Strategi yang cenderung agresif tersebut dipandang sebagai respons atas tekanan fiskal pemerintah yang semakin besar, seiring terbatasnya ruang defisit dan kebutuhan pembiayaan yang meningkat.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai indikasi tekanan fiskal tercermin dari rencana penambahan sekitar 4.000 auditor pajak serta langkah pembidikan terhadap sekitar 10 juta Wajib Pajak yang dinilai belum patuh. Di saat yang sama, DJP juga menaikkan target penerimaan PPh Badan, meskipun perekonomian global masih dibayangi ketidakpastian dan perlambatan.

Menurut Ariawan, kebijakan menaikkan target PPh Badan di tengah kondisi tersebut mencerminkan upaya ekstraksi penerimaan yang melampaui pertumbuhan alami perekonomian. Ia menilai target penerimaan tidak sepenuhnya sejalan dengan kapasitas riil dunia usaha untuk menghasilkan laba.
“Kebijakan ini lebih mencerminkan tekanan fiskal ketimbang refleksi dari natural growth ekonomi,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, target sekitar Rp200 triliun dari perluasan basis pajak baru serta audit masif berisiko menggeser rezim perpajakan Indonesia dari pendekatan voluntary compliance menuju enforced compliance. Secara teori, peningkatan probabilitas pemeriksaan memang dapat meningkatkan kepatuhan melalui efek jera (deterrence effect). Namun, tanpa tata kelola yang matang, strategi tersebut berpotensi menimbulkan efek samping yang serius.

Ariawan mengingatkan bahwa jika ribuan auditor baru dibebani target kuantitatif yang tidak realistis tanpa dukungan data forensik yang presisi, pemeriksaan pajak berisiko berubah menjadi fishing expedition. Dalam situasi ini, pemeriksa dikhawatirkan lebih fokus menemukan kesalahan administratif minor untuk menerbitkan SKPKB, alih-alih menguji substansi kepatuhan secara objektif.

Selain meningkatkan cost of compliance, praktik semacam itu dinilai dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Beban kepatuhan yang berlebihan juga berpotensi menggerus kepercayaan WP yang selama ini patuh dan menjadi kontributor utama penerimaan negara. Ariawan menegaskan, narasi perluasan basis pajak tidak seharusnya diterjemahkan sebagai intensifikasi agresif terhadap WP yang sudah tertib.

Risiko serupa juga muncul di sektor sumber daya alam yang sangat bergantung pada siklus harga komoditas global. Audit agresif di sektor ini, terutama saat harga komoditas sedang volatil atau menurun, dinilai dapat menekan perusahaan tambang marginal dan mengganggu keberlanjutan industri hulu.
“Ini bukan semata persoalan pajak, tetapi juga menyangkut keberlangsungan industri strategis,” ujarnya.

Dari sisi korporasi, tekanan pajak yang terlalu tinggi berpotensi memperburuk kondisi arus kas. Ariawan menyoroti adanya ketimpangan struktural ketika laba komersial perusahaan hanya tumbuh di kisaran 5%–8%, sementara target penerimaan pajak dipatok tumbuh di atas 15%.
“Selisih tersebut pada akhirnya harus ditutup melalui efisiensi yang menyakitkan atau sengketa pajak yang berkepanjangan,” katanya.

Ia menambahkan, pemeriksaan pajak yang tidak berbasis data presisi sering kali berujung pada sengketa. Akibatnya, dana yang seharusnya dialokasikan untuk ekspansi usaha, belanja modal, atau inovasi justru tertahan dalam bentuk pembayaran pendahuluan sengketa dan biaya hukum.
“Energi manajemen perusahaan habis untuk melayani permintaan data auditor dan menyusun strategi tax defense. Ini menciptakan inefisiensi pada level ekonomi makro,” jelasnya.

Dalam jangka menengah, kondisi tersebut berisiko memengaruhi persepsi investor. Jika otoritas pajak dipandang terlalu agresif dalam mengejar penerimaan tanpa keseimbangan kebijakan, dunia usaha cenderung mengambil sikap wait and see dan menahan ekspansi, yang pada akhirnya justru dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan basis pajak itu sendiri.

Sumber: Pengamat Ingatkan Risiko Agresivitas Pajak di Tengah Peningkatan Target 2026

Recent Posts

DJP Usulkan Rp5,4 Triliun untuk Kembangkan AI Pengawasan Pajak.

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajukan pagu indikatif sebesar Rp5,40 triliun untuk tahun anggaran 2027 kepada Komisi XI DPR RI. Anggaran tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi tahun 2026 setelah efisiensi, yang mencapai Rp5,42 triliun. Dari total anggaran itu, sekitar 89,2% atau Rp4,81 triliun dialokasikan untuk fungsi utama

Read More »

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »