Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Target Tinggi, Realisasi Berat: Pajak Awal 2026 Terancam Mandek

IBX – Jakarta. Awal 2026 diperkirakan menjadi fase menantang bagi keuangan negara. Penerimaan pajak pada Januari diproyeksikan tidak bergerak optimal, bahkan berpotensi menyusut seiring melemahnya konsumsi masyarakat dan belum pulihnya kegiatan ekonomi setelah libur panjang akhir tahun.

Kinerja pajak di bulan pertama tahun ini tertekan oleh berbagai faktor, mulai dari pola musiman, perubahan perilaku belanja rumah tangga, hingga dampak kebijakan fiskal. Akibatnya, penerimaan pajak masih berada pada tahap awal pemulihan dan belum menunjukkan akselerasi berarti. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai Januari memang bukan periode yang kondusif bagi penerimaan negara. Sinyal perlambatan terlihat dari survei konsumen dan data penjualan ritel yang mencerminkan kecenderungan rumah tangga menahan belanja, sementara aktivitas usaha juga belum sepenuhnya kembali normal. Kondisi tersebut berdampak pada melambatnya setoran Pajak Penghasilan (PPh), baik PPh Badan maupun PPh Pasal 21.

Yusuf memperkirakan realisasi penerimaan pajak Januari 2026 hanya mencatat pertumbuhan terbatas, bahkan mendekati stagnan. Secara tahunan, kenaikannya diprediksi berada di kisaran 1–5 persen.

Pandangan sejalan disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat. Ia menilai Januari hampir selalu menjadi bulan terberat bagi penerimaan pajak, terutama karena melemahnya konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ariawan mengidentifikasi tiga sumber tekanan utama terhadap penerimaan pajak pada awal 2026. Pertama, dari sisi PPN, di mana penurunan penjualan ritel serta tertahannya Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) berpotensi langsung menekan setoran PPN dalam negeri. Padahal, pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan PPN dan PPnBM yang cukup agresif sebesar 25,95 persen pada 2026, sebagaimana tercantum dalam Perpres 118 Tahun 2025.

Kedua, tekanan berasal dari kebijakan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai PMK 105 Tahun 2025, yang berisiko mengurangi penerimaan pajak pada awal tahun. Ketiga, terdapat efek pergeseran waktu penerimaan dari akhir 2025. Jika optimalisasi dan percepatan setoran pajak telah dilakukan untuk mengejar target APBN tahun lalu, maka basis pemajakan di awal 2026 menjadi relatif lebih sempit.

Secara sektoral, tekanan paling besar diperkirakan dialami sektor perdagangan dan manufaktur. Meski demikian, masih terdapat penopang terbatas dari PPh Badan yang bersumber dari kinerja perusahaan pada akhir 2025, serta kontribusi pajak digital dan e-commerce yang dinilai lebih stabil dibandingkan sektor ritel konvensional.

Sumber : Penerimaan Pajak Seret di Awal Tahun, Januari 2026 Berisiko Kontraksi

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »