Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Target Tinggi, Realisasi Berat: Pajak Awal 2026 Terancam Mandek

IBX – Jakarta. Awal 2026 diperkirakan menjadi fase menantang bagi keuangan negara. Penerimaan pajak pada Januari diproyeksikan tidak bergerak optimal, bahkan berpotensi menyusut seiring melemahnya konsumsi masyarakat dan belum pulihnya kegiatan ekonomi setelah libur panjang akhir tahun.

Kinerja pajak di bulan pertama tahun ini tertekan oleh berbagai faktor, mulai dari pola musiman, perubahan perilaku belanja rumah tangga, hingga dampak kebijakan fiskal. Akibatnya, penerimaan pajak masih berada pada tahap awal pemulihan dan belum menunjukkan akselerasi berarti. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai Januari memang bukan periode yang kondusif bagi penerimaan negara. Sinyal perlambatan terlihat dari survei konsumen dan data penjualan ritel yang mencerminkan kecenderungan rumah tangga menahan belanja, sementara aktivitas usaha juga belum sepenuhnya kembali normal. Kondisi tersebut berdampak pada melambatnya setoran Pajak Penghasilan (PPh), baik PPh Badan maupun PPh Pasal 21.

Yusuf memperkirakan realisasi penerimaan pajak Januari 2026 hanya mencatat pertumbuhan terbatas, bahkan mendekati stagnan. Secara tahunan, kenaikannya diprediksi berada di kisaran 1–5 persen.

Pandangan sejalan disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat. Ia menilai Januari hampir selalu menjadi bulan terberat bagi penerimaan pajak, terutama karena melemahnya konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ariawan mengidentifikasi tiga sumber tekanan utama terhadap penerimaan pajak pada awal 2026. Pertama, dari sisi PPN, di mana penurunan penjualan ritel serta tertahannya Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) berpotensi langsung menekan setoran PPN dalam negeri. Padahal, pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan PPN dan PPnBM yang cukup agresif sebesar 25,95 persen pada 2026, sebagaimana tercantum dalam Perpres 118 Tahun 2025.

Kedua, tekanan berasal dari kebijakan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai PMK 105 Tahun 2025, yang berisiko mengurangi penerimaan pajak pada awal tahun. Ketiga, terdapat efek pergeseran waktu penerimaan dari akhir 2025. Jika optimalisasi dan percepatan setoran pajak telah dilakukan untuk mengejar target APBN tahun lalu, maka basis pemajakan di awal 2026 menjadi relatif lebih sempit.

Secara sektoral, tekanan paling besar diperkirakan dialami sektor perdagangan dan manufaktur. Meski demikian, masih terdapat penopang terbatas dari PPh Badan yang bersumber dari kinerja perusahaan pada akhir 2025, serta kontribusi pajak digital dan e-commerce yang dinilai lebih stabil dibandingkan sektor ritel konvensional.

Sumber : Penerimaan Pajak Seret di Awal Tahun, Januari 2026 Berisiko Kontraksi

Recent Posts

Insentif Fiskal Sektor Transportasi: Implementasi PPN DTP pada Tiket Pesawat Domestik Menjelang Idul Fitri 1447 H

IBX – Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mobilitas masyarakat untuk kembali ke kampung halaman (mudik) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Masyarakat cenderung memanfaatkan beragam moda transportasi, mulai dari kereta api, bus, kendaraan pribadi, kapal laut, hingga pesawat terbang. Merespons tingginya permintaan tersebut serta guna menjaga stabilitas harga,

Read More »

Program Magang 2026 Dapat Insentif Pajak?

Pemerintah lewat Program Paket Ekonomi 2026 memberikan sinyal positif keberlanjutan bagi peserta kegiatan magang nasional. Keberlanjutan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja dan sebagai sarana transisi bagi lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja. Sinyal positif direspon dalam bentuk skema Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang

Read More »

Menkeu Targetkan Tax Ratio 11–12% pada 2026, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Keuangan Indonesia menargetkan peningkatan tax ratio ke kisaran 11-12% pada tahun 2026. Target ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus memastikan pembiayaan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Peningkatan tax ratio dinilai krusial agar Indonesia memiliki ruang fiskal yang lebih sehat di tengah tantangan ekonomi global

Read More »