Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Target Tinggi, Realisasi Berat: Pajak Awal 2026 Terancam Mandek

IBX – Jakarta. Awal 2026 diperkirakan menjadi fase menantang bagi keuangan negara. Penerimaan pajak pada Januari diproyeksikan tidak bergerak optimal, bahkan berpotensi menyusut seiring melemahnya konsumsi masyarakat dan belum pulihnya kegiatan ekonomi setelah libur panjang akhir tahun.

Kinerja pajak di bulan pertama tahun ini tertekan oleh berbagai faktor, mulai dari pola musiman, perubahan perilaku belanja rumah tangga, hingga dampak kebijakan fiskal. Akibatnya, penerimaan pajak masih berada pada tahap awal pemulihan dan belum menunjukkan akselerasi berarti. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai Januari memang bukan periode yang kondusif bagi penerimaan negara. Sinyal perlambatan terlihat dari survei konsumen dan data penjualan ritel yang mencerminkan kecenderungan rumah tangga menahan belanja, sementara aktivitas usaha juga belum sepenuhnya kembali normal. Kondisi tersebut berdampak pada melambatnya setoran Pajak Penghasilan (PPh), baik PPh Badan maupun PPh Pasal 21.

Yusuf memperkirakan realisasi penerimaan pajak Januari 2026 hanya mencatat pertumbuhan terbatas, bahkan mendekati stagnan. Secara tahunan, kenaikannya diprediksi berada di kisaran 1–5 persen.

Pandangan sejalan disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat. Ia menilai Januari hampir selalu menjadi bulan terberat bagi penerimaan pajak, terutama karena melemahnya konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ariawan mengidentifikasi tiga sumber tekanan utama terhadap penerimaan pajak pada awal 2026. Pertama, dari sisi PPN, di mana penurunan penjualan ritel serta tertahannya Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) berpotensi langsung menekan setoran PPN dalam negeri. Padahal, pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan PPN dan PPnBM yang cukup agresif sebesar 25,95 persen pada 2026, sebagaimana tercantum dalam Perpres 118 Tahun 2025.

Kedua, tekanan berasal dari kebijakan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai PMK 105 Tahun 2025, yang berisiko mengurangi penerimaan pajak pada awal tahun. Ketiga, terdapat efek pergeseran waktu penerimaan dari akhir 2025. Jika optimalisasi dan percepatan setoran pajak telah dilakukan untuk mengejar target APBN tahun lalu, maka basis pemajakan di awal 2026 menjadi relatif lebih sempit.

Secara sektoral, tekanan paling besar diperkirakan dialami sektor perdagangan dan manufaktur. Meski demikian, masih terdapat penopang terbatas dari PPh Badan yang bersumber dari kinerja perusahaan pada akhir 2025, serta kontribusi pajak digital dan e-commerce yang dinilai lebih stabil dibandingkan sektor ritel konvensional.

Sumber : Penerimaan Pajak Seret di Awal Tahun, Januari 2026 Berisiko Kontraksi

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »