IBX – Jakarta. Pemerintah menegaskan tidak akan membuat kebijakan untuk menaikkan tarif pajak pada tahun 2026 mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan komite IV DPD RI bersama Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada Selasa (2/9/2025).
Sri Mulyani sebelumnya pernah menegaskan bahwa pada tahun mendatang, ia akan fokus untuk meningkatkan penerimaan negara, salah satunya dengan mengoptimalisasi Coretax sebagai upaya untuk meningkatkan compliance wajib pajak.
Topik kenaikan tarif tersebut cukup hangat diperbincangkan mengingat rancangan anggaran yang tersebar di media sosial justru memperlihatkan negara ini akan fokus pada beberapa program besar pemerintahan Prabowo-Gibran, yaitu makan bergizi gratis dan koperasi merah putih. Selain itu, Kementerian Pertahanan dan Polri menempati peringkat kedua dan ketiga sebagai lembaga yang mendapatkan suntikan anggaran paling besar, sehingga masyarakat cukup ragu apakah keputusan tidak adanya kenaikan tarif tersebut akan benar-benar terlaksana atau tidak.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menekankan akan lebih berfokus pada upaya enforcement dan peningkatan compliance wajib pajak agar dapat terbangun trust antara wajib pajak dan otoritas pajak, sehingga wajib pajak akan tergerak untuk mematuhi kewajiban perpajakan voluntarily.
Pemerintah akan berupaya sebijak mungkin untuk memaksimalkan segala aspek perpajakan demi meningkatkan penerimaan negara sebagaimana diketahui bahwa belanja negara yang dianggarkan pada RAPBN 2026 menyentuh angka Rp3.786,5 triliun dengan target penerimaan negara sebesar Rp3.147,5 triliun.