Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tarif Pajak Tidak Akan Naik di 2026: Fokus Pada Efisiensi dan Kepatuhan

IBX – Jakarta. Pemerintah menegaskan tidak akan membuat kebijakan untuk menaikkan tarif pajak pada tahun 2026 mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan komite IV DPD RI bersama Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada Selasa (2/9/2025).

Sri Mulyani sebelumnya pernah menegaskan bahwa pada tahun mendatang, ia akan fokus untuk meningkatkan penerimaan negara, salah satunya dengan mengoptimalisasi Coretax sebagai upaya untuk meningkatkan compliance wajib pajak.

Topik kenaikan tarif tersebut cukup hangat diperbincangkan mengingat rancangan anggaran yang tersebar di media sosial justru memperlihatkan negara ini akan fokus pada beberapa program besar pemerintahan Prabowo-Gibran, yaitu makan bergizi gratis dan koperasi merah putih. Selain itu, Kementerian Pertahanan dan Polri menempati peringkat kedua dan ketiga sebagai lembaga yang mendapatkan suntikan anggaran paling besar, sehingga masyarakat cukup ragu apakah keputusan tidak adanya kenaikan tarif tersebut akan benar-benar terlaksana atau tidak.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menekankan akan lebih berfokus pada upaya enforcement dan peningkatan compliance wajib pajak agar dapat terbangun trust antara wajib pajak dan otoritas pajak, sehingga wajib pajak akan tergerak untuk mematuhi kewajiban perpajakan voluntarily.

Pemerintah akan berupaya sebijak mungkin untuk memaksimalkan segala aspek perpajakan demi meningkatkan penerimaan negara sebagaimana diketahui bahwa belanja negara yang dianggarkan pada RAPBN 2026 menyentuh angka Rp3.786,5 triliun dengan target penerimaan negara sebesar Rp3.147,5 triliun.

Sumber: Sri Mulyani Jamin Tarif Pajak Tidak Naik di 2026

Recent Posts

Menakar Efektivitas Skema Refundable Investment Credit dalam Kebijakan Pajak Singapura

IBX – Jakarta. Pemerintah Singapura mulai memberlakukan skema Refundable Investment Credit (RIC) pada 1 September 2025. Kebijakan ini diatur dalam Refundable Investment Credit Regulations 2025 dan menjadi bagian dari reformasi insentif investasi negara tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga daya saing Singapura sebagai pusat investasi, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan

Read More »

Airlangga Ingatkan Pelaku Usaha untuk Bijak Manfaatkan Insentif PPh Final UMKM 0,5%

IBX – Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5% melalui skema manipulatif seperti “arisan faktur”. Ia menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang penerapan tarif PPh final 0,5% bagi UMKM dengan omzet antara Rp400 juta

Read More »

Data Coretax Terpadu: Upaya Sinergis Ditjen Pajak dan BKPM Memperkuat Ekonomi!

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi memperkuat kolaborasi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengintegrasikan sistem inti administrasi perpajakan, yaitu Coretax. Sistem ini dirancang untuk menyatukan data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dengan database

Read More »