Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tax Amnesty Jilid III, Solusi Fiskal Logis atau Sekadar Ilusi Reformasi?

IBX – Jakarta. Memasuki 2025, publik dikejutkan oleh rencana Tax Amnesty Jilid III yang secara resmi dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyatakan bahwa pemerintah melalui Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan sedang merancang skema ini sebagai langkah untuk menarik kembali aset dan devisa, khususnya yang terkait dugaan kasus korupsi besar.

Secara fiskal, wacana ini muncul di tengah menurunnya angka penerimaan pajak. Data terbaru menunjukkan penerimaan pajak per April 2025 hanya mencapai Rp 557,1 triliun, turun sekitar 10,74% dari periode yang sama pada 2024 yang sebesar Rp 624,19 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa angka tersebut baru mencakup 25,4% dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun, membuat tekanan fiskal menjadi sangat nyata.

Pendukung program ini melihat Tax Amnesty Jilid III sebagai opsi strategis untuk memperbaiki likuiditas negara. Mereka juga menyoroti kehadiran sistem administrasi pajak digital terbaru “Coretax” yang diluncurkan awal 2025, sebagai fondasi potensial untuk memperkuat basis data dan kepatuhan pajak dalam jangka panjang. Dalam kondisi ekonomi global yang tak menentu, fleksibilitas fiskal semacam ini dianggap sebagai respons pragmatis untuk mendorong repatriasi aset, memperkuat likuiditas domestik, serta membuka jalan reformasi struktural perpajakan.

IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) menekankan bahwa Tax Amnesty harus dijadikan momentum reformasi, bukan sekadar alat fiskal sementara. Mereka menyampaikan enam rekomendasi strategis:

  1. Dorong kepatuhan sukarela melalui sistem pemeriksaan yang jelas.
  2. Reformasi kelembagaan, termasuk pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).
  3. Kuatkan infrastruktur pelaporan aset dan mekanisme kepatuhan.
  4. Hindari pelaksanaan Tax Amnesty dalam waktu dekat untuk menjaga kredibilitas sistem.
  5. Jadikan amnesti pajak sebagai fondasi reformasi perpajakan jangka panjang.
  6. Tegakkan sanksi dan pemeriksaan pasca-program secara tegas

Sumber: Ikatan Konsultan Pajak

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »