Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tekanan Fiskal Meningkat di Tengah Penerimaan Pajak yang Melambat

IBX – Jakarta. Tekanan terhadap ruang fiskal Indonesia semakin terasa ketika porsi pembayaran bunga utang terus membesar, sementara penerimaan pajak belum menunjukkan pemulihan yang memadai. Dalam struktur APBN, kondisi ini menjadi kombinasi yang kurang ideal karena belanja negara harus menanggung beban tetap yang kian berat di tengah sumber pemasukan yang menyusut.

Data Bank Dunia menunjukkan bahwa hingga Oktober 2025, lebih dari seperlima pendapatan negara habis hanya untuk membayar bunga utang. Angka ini mencerminkan lonjakan signifikan dibandingkan rata-rata satu dekade sebelumnya. Secara sederhana, negara semakin banyak mengalokasikan “gaji” tahunannya untuk membayar bunga, bukan untuk memperluas layanan publik atau memperkuat program produktif.

Situasi ini menjadi lebih mencolok jika dibandingkan dengan negara lain. Meski rasio utang Indonesia terhadap PDB relatif rendah dan kerap dijadikan kebanggaan, indikator kemampuan membayar bunga justru bercerita sebaliknya. Beban bunga Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan negara selevel, apalagi negara maju, yang pendapatannya lebih leluasa menutup kewajiban utang.

Masalah mendasarnya terletak pada sifat pembayaran bunga itu sendiri. Berbeda dengan pelunasan pokok utang yang bisa dikelola lewat penarikan utang baru atau pembiayaan, bunga harus dibayar langsung dari kas negara. Artinya, setiap penurunan penerimaan akan langsung memukul ruang belanja pemerintah.

Kondisi tersebut terjadi bersamaan dengan melemahnya penerimaan pajak sepanjang 2025. Hingga November, setoran pajak tercatat lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam jangka panjang, tren ini berisiko menciptakan ketimpangan struktural, di mana pertumbuhan kewajiban negara jauh melampaui pertumbuhan pendapatan.

Analisis Bank Mandiri memperlihatkan kesenjangan tersebut semakin melebar dalam 15 tahun terakhir dan diproyeksikan berlanjut jika tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan. Konsekuensinya jelas: porsi belanja untuk pembangunan dan perlindungan sosial akan semakin terdesak oleh kebutuhan membayar bunga utang.

Pemerintah menaruh harapan pada pemulihan sektor usaha sebagai mesin utama peningkatan penerimaan. Dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat, basis pajak diharapkan ikut melebar. Upaya perbaikan iklim investasi pun mulai dilakukan, termasuk pembukaan kanal pengaduan bagi pelaku usaha untuk mengurai hambatan struktural.

Namun, para ekonom mengingatkan bahwa mengandalkan siklus ekonomi saja tidak cukup. Tantangan fiskal saat ini menuntut strategi yang lebih menyeluruh, mulai dari peningkatan rasio pajak, perbaikan kualitas belanja negara, hingga diversifikasi sumber penerimaan. Perluasan basis pajak, penguatan kepatuhan, serta pengenaan instrumen pajak baru seperti pajak karbon dan cukai berbasis lingkungan dinilai semakin relevan.

Ke depan, keberlanjutan fiskal Indonesia akan sangat bergantung pada kemampuan negara menyeimbangkan kembali belanja dan pendapatan. Tanpa langkah konkret untuk mengejar ketertinggalan penerimaan, tekanan bunga utang berpotensi menjadi beban struktural yang menggerus kapasitas negara dalam mendanai pembangunan.

Sumber: Ruang APBN Makin Terbatas: Pemasukan Seret, Duit Belanja Buat Bayar Bunga Utang

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »