Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tekanan Fiskal Meningkat di Tengah Penerimaan Pajak yang Melambat

IBX – Jakarta. Tekanan terhadap ruang fiskal Indonesia semakin terasa ketika porsi pembayaran bunga utang terus membesar, sementara penerimaan pajak belum menunjukkan pemulihan yang memadai. Dalam struktur APBN, kondisi ini menjadi kombinasi yang kurang ideal karena belanja negara harus menanggung beban tetap yang kian berat di tengah sumber pemasukan yang menyusut.

Data Bank Dunia menunjukkan bahwa hingga Oktober 2025, lebih dari seperlima pendapatan negara habis hanya untuk membayar bunga utang. Angka ini mencerminkan lonjakan signifikan dibandingkan rata-rata satu dekade sebelumnya. Secara sederhana, negara semakin banyak mengalokasikan “gaji” tahunannya untuk membayar bunga, bukan untuk memperluas layanan publik atau memperkuat program produktif.

Situasi ini menjadi lebih mencolok jika dibandingkan dengan negara lain. Meski rasio utang Indonesia terhadap PDB relatif rendah dan kerap dijadikan kebanggaan, indikator kemampuan membayar bunga justru bercerita sebaliknya. Beban bunga Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan negara selevel, apalagi negara maju, yang pendapatannya lebih leluasa menutup kewajiban utang.

Masalah mendasarnya terletak pada sifat pembayaran bunga itu sendiri. Berbeda dengan pelunasan pokok utang yang bisa dikelola lewat penarikan utang baru atau pembiayaan, bunga harus dibayar langsung dari kas negara. Artinya, setiap penurunan penerimaan akan langsung memukul ruang belanja pemerintah.

Kondisi tersebut terjadi bersamaan dengan melemahnya penerimaan pajak sepanjang 2025. Hingga November, setoran pajak tercatat lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam jangka panjang, tren ini berisiko menciptakan ketimpangan struktural, di mana pertumbuhan kewajiban negara jauh melampaui pertumbuhan pendapatan.

Analisis Bank Mandiri memperlihatkan kesenjangan tersebut semakin melebar dalam 15 tahun terakhir dan diproyeksikan berlanjut jika tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan. Konsekuensinya jelas: porsi belanja untuk pembangunan dan perlindungan sosial akan semakin terdesak oleh kebutuhan membayar bunga utang.

Pemerintah menaruh harapan pada pemulihan sektor usaha sebagai mesin utama peningkatan penerimaan. Dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat, basis pajak diharapkan ikut melebar. Upaya perbaikan iklim investasi pun mulai dilakukan, termasuk pembukaan kanal pengaduan bagi pelaku usaha untuk mengurai hambatan struktural.

Namun, para ekonom mengingatkan bahwa mengandalkan siklus ekonomi saja tidak cukup. Tantangan fiskal saat ini menuntut strategi yang lebih menyeluruh, mulai dari peningkatan rasio pajak, perbaikan kualitas belanja negara, hingga diversifikasi sumber penerimaan. Perluasan basis pajak, penguatan kepatuhan, serta pengenaan instrumen pajak baru seperti pajak karbon dan cukai berbasis lingkungan dinilai semakin relevan.

Ke depan, keberlanjutan fiskal Indonesia akan sangat bergantung pada kemampuan negara menyeimbangkan kembali belanja dan pendapatan. Tanpa langkah konkret untuk mengejar ketertinggalan penerimaan, tekanan bunga utang berpotensi menjadi beban struktural yang menggerus kapasitas negara dalam mendanai pembangunan.

Sumber: Ruang APBN Makin Terbatas: Pemasukan Seret, Duit Belanja Buat Bayar Bunga Utang

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »