Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Temukan Harta Karun, Prabowo Sasar Underground Economy Sebagai Sumber Pajak Baru!

Presiden Prabowo Subianto berencana menjadikan aktivitas ekonomi bawah tanah, atau underground economy, sebagai sumber pajak baru. Salah satu fokusnya adalah judi online yang diakses masyarakat Indonesia, termasuk taruhan sepak bola di luar negeri.

Wakil Menteri Keuangan III, Anggito Abimanyu, dalam orasi ilmiah pada Dies Natalis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (28/10/2024), menyebutkan bahwa jumlah warga Indonesia yang bertaruh pada pertandingan sepak bola, baik secara onshore maupun offshore, sudah sangat banyak. “Mereka berjudi online tanpa membayar pajak, tidak didenda, bahkan tidak dianggap ilegal. Ketika menang, mereka mendapat penghasilan tambahan tanpa dikenakan pajak penghasilan (PPh), padahal itu adalah tambahan income. Namun, tidak mungkin mereka melaporkan pendapatan dari judi,” ujarnya.

Anggito mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merumuskan skema untuk mengenakan pajak penghasilan pada aktivitas ekonomi bawah tanah, termasuk game online yang dilakukan di luar negeri.

“Teman-teman di pajak harus kreatif untuk mendeteksi super income dari underground economy. Coba lihat juga gaming online; jika mereka menang, itu berarti ada penghasilan tambahan yang seharusnya bisa dikenakan pajak,” tambahnya.

Aktivitas underground economy ini telah menjadi objek penelitian oleh para ahli Universitas Indonesia, yang mengestimasi nilainya sekitar Rp1.968 triliun, mengacu pada penelitian Kharisma & Khoirunurrofik (2019). Penelitian selama periode 2007–2017 menunjukkan bahwa nilai underground economy di Indonesia berkisar antara 3,8-11,6% dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), atau rata-rata 8% per provinsi per tahun.

Nilai Rp1.968 triliun ini merupakan 11,6% dari Produk Domestik Bruto (PDB) harga berlaku Indonesia pada 2021, yang sejalan dengan perkiraan Badan Pusat Statistik, yakni 8,3-10% dari PDB.

Mengacu pada teori Feige (1990), underground economy dapat dibagi menjadi empat kategori: Illegal economy, Unreported economy, Unrecorded economy, dan Informal economy. Anggito menyimpulkan, “Kami ingin membuka mata bahwa ada banyak aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dan tidak membayar pajak. Fokus kita ke situ, dan akan kita pikirkan cara menarik pajaknya.”

*Disclaimer

Sumber: Siap-siap! Prabowo Dapat Sumber Pajak Baru, Bak Harta Karun

Recent Posts

Bea Keluar Batu Bara Jadi Sasaran Baru Penerimaan Negara

IBX – Jakarta Penargetan bea keluar batu bara sebagai penerimaan negara sekitar Rp25 triliun masih belum muncul kepastian mengenai besaran tarif maupun aturan pelaksanaannya masih belum ditetapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa bea keluar batu bara direncanakan berlaku surut, sehingga perhitungannya tetap dilakukan sejak awal tahun. Kendati demikian,

Read More »

Bingkisan Lebaran dalam Perspektif Gratifikasi di Lingkungan Pajak

IBX – Jakarta. Menjelang Idulfitri, tradisi berbagi bingkisan atau parsel Lebaran sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Bingkisan tersebut sering dimaknai sebagai bentuk silaturahmi, penghormatan, atau ungkapan terima kasih. Namun bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemberian seperti ini perlu disikapi dengan

Read More »