Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Temukan Harta Karun, Prabowo Sasar Underground Economy Sebagai Sumber Pajak Baru!

Presiden Prabowo Subianto berencana menjadikan aktivitas ekonomi bawah tanah, atau underground economy, sebagai sumber pajak baru. Salah satu fokusnya adalah judi online yang diakses masyarakat Indonesia, termasuk taruhan sepak bola di luar negeri.

Wakil Menteri Keuangan III, Anggito Abimanyu, dalam orasi ilmiah pada Dies Natalis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (28/10/2024), menyebutkan bahwa jumlah warga Indonesia yang bertaruh pada pertandingan sepak bola, baik secara onshore maupun offshore, sudah sangat banyak. “Mereka berjudi online tanpa membayar pajak, tidak didenda, bahkan tidak dianggap ilegal. Ketika menang, mereka mendapat penghasilan tambahan tanpa dikenakan pajak penghasilan (PPh), padahal itu adalah tambahan income. Namun, tidak mungkin mereka melaporkan pendapatan dari judi,” ujarnya.

Anggito mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merumuskan skema untuk mengenakan pajak penghasilan pada aktivitas ekonomi bawah tanah, termasuk game online yang dilakukan di luar negeri.

“Teman-teman di pajak harus kreatif untuk mendeteksi super income dari underground economy. Coba lihat juga gaming online; jika mereka menang, itu berarti ada penghasilan tambahan yang seharusnya bisa dikenakan pajak,” tambahnya.

Aktivitas underground economy ini telah menjadi objek penelitian oleh para ahli Universitas Indonesia, yang mengestimasi nilainya sekitar Rp1.968 triliun, mengacu pada penelitian Kharisma & Khoirunurrofik (2019). Penelitian selama periode 2007–2017 menunjukkan bahwa nilai underground economy di Indonesia berkisar antara 3,8-11,6% dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), atau rata-rata 8% per provinsi per tahun.

Nilai Rp1.968 triliun ini merupakan 11,6% dari Produk Domestik Bruto (PDB) harga berlaku Indonesia pada 2021, yang sejalan dengan perkiraan Badan Pusat Statistik, yakni 8,3-10% dari PDB.

Mengacu pada teori Feige (1990), underground economy dapat dibagi menjadi empat kategori: Illegal economy, Unreported economy, Unrecorded economy, dan Informal economy. Anggito menyimpulkan, “Kami ingin membuka mata bahwa ada banyak aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dan tidak membayar pajak. Fokus kita ke situ, dan akan kita pikirkan cara menarik pajaknya.”

*Disclaimer

Sumber: Siap-siap! Prabowo Dapat Sumber Pajak Baru, Bak Harta Karun

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »