Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tenang! Netflix Cs hanya akan dikenakan PPN 11 Persen oleh Dirjen Pajak

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, memastikan bahwa layanan berlangganan seperti Netflix masih dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen.

“Kalau Netflix ini kan tidak termasuk yang (daftar barang) mewah tadi ya yang (dipungut PPN) 12 persen,” ujar Suryo dalam Media Briefing di kantor DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/1).

Suryo juga menegaskan, “Kalau rumus saya, sepanjang tidak masuk ke yang tadi, daftar yang pertama tadi (daftar barang mewah), ya kenanya tetap di posisi sama seperti saat ini (PPN 11 persen). Tidak ada kenaikan (PPN untuk Netflix Cs).”

Awalnya, pemerintah merencanakan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Rencana ini berlaku secara umum untuk barang dan jasa yang selama ini dikenai pajak. Landasan hukum yang digunakan adalah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Para pelaku usaha pemungut pajak pun telah bersiap untuk menerapkan PPN 12 persen.

Namun, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan rencana kenaikan tersebut pada malam 31 Desember 2024. Presiden menegaskan bahwa PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk kategori barang mewah, seperti pesawat jet dan yacht.

Sebagai tindak lanjut, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 diterbitkan di penghujung tahun. PMK ini mengatur perlakuan PPN atas berbagai jenis barang dan jasa, baik dari dalam maupun luar negeri, termasuk impor dan pemanfaatan barang atau jasa dari luar daerah pabean.

PMK tersebut juga memberikan solusi melalui penetapan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari tarif 12 persen. Dengan mekanisme ini, tarif PPN yang efektif dipungut tetap sebesar 11 persen untuk barang dan jasa non-mewah.

Suryo menjelaskan, “Ini yang menjadi pertimbangan sebetulnya. Instead of yang lain, ini yang paling visible untuk kita jalankan. Dalam pemahaman kami, ya undang-undang memberikan ruang untuk itu. Jadi, satu sisi undang-undang tetap jalan, tapi di sisi yang lain masyarakat ya tadi, kenapa muncul? Karena pemerintah mendengarkan.”

Ia kemudian menutup dengan pernyataan, “Makanya terakhir, sampai dengan posisi Bapak Presiden (Prabowo) menyampaikan (pembatalan PPN 12 persen di 31 Desember 2024) itulah hasil dari kebijakan atau policy yang dikeluarkan oleh pemerintah.”

Sumber : Dirjen Pajak Pastikan Netflix Cs Hanya Kena PPN 11 Persen

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »