Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tenang! Netflix Cs hanya akan dikenakan PPN 11 Persen oleh Dirjen Pajak

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, memastikan bahwa layanan berlangganan seperti Netflix masih dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen.

“Kalau Netflix ini kan tidak termasuk yang (daftar barang) mewah tadi ya yang (dipungut PPN) 12 persen,” ujar Suryo dalam Media Briefing di kantor DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/1).

Suryo juga menegaskan, “Kalau rumus saya, sepanjang tidak masuk ke yang tadi, daftar yang pertama tadi (daftar barang mewah), ya kenanya tetap di posisi sama seperti saat ini (PPN 11 persen). Tidak ada kenaikan (PPN untuk Netflix Cs).”

Awalnya, pemerintah merencanakan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Rencana ini berlaku secara umum untuk barang dan jasa yang selama ini dikenai pajak. Landasan hukum yang digunakan adalah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Para pelaku usaha pemungut pajak pun telah bersiap untuk menerapkan PPN 12 persen.

Namun, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan rencana kenaikan tersebut pada malam 31 Desember 2024. Presiden menegaskan bahwa PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk kategori barang mewah, seperti pesawat jet dan yacht.

Sebagai tindak lanjut, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 diterbitkan di penghujung tahun. PMK ini mengatur perlakuan PPN atas berbagai jenis barang dan jasa, baik dari dalam maupun luar negeri, termasuk impor dan pemanfaatan barang atau jasa dari luar daerah pabean.

PMK tersebut juga memberikan solusi melalui penetapan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari tarif 12 persen. Dengan mekanisme ini, tarif PPN yang efektif dipungut tetap sebesar 11 persen untuk barang dan jasa non-mewah.

Suryo menjelaskan, “Ini yang menjadi pertimbangan sebetulnya. Instead of yang lain, ini yang paling visible untuk kita jalankan. Dalam pemahaman kami, ya undang-undang memberikan ruang untuk itu. Jadi, satu sisi undang-undang tetap jalan, tapi di sisi yang lain masyarakat ya tadi, kenapa muncul? Karena pemerintah mendengarkan.”

Ia kemudian menutup dengan pernyataan, “Makanya terakhir, sampai dengan posisi Bapak Presiden (Prabowo) menyampaikan (pembatalan PPN 12 persen di 31 Desember 2024) itulah hasil dari kebijakan atau policy yang dikeluarkan oleh pemerintah.”

Sumber : Dirjen Pajak Pastikan Netflix Cs Hanya Kena PPN 11 Persen

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »