Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Termasuk Pengusaha Kena Pajak? Perlu Persiapkan Hal Ini Untuk Peluncuran e-Faktur Desktop Versi v.4.0 pada 20 Juli 2024

IBX-Jakarta. Pada 20 Juli 2024 terdapat peluncuran layanan perpajakan e-Faktur desktop versi v.4.0, e-Faktur Web Base, serta e-Nofa yang diimbau di dalam Pengumuman Nomor Peng-18/Pj.09/2024 tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 Digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan NPWP 15 Digit.

Perlu diperhatikan juga bahwa selama persiapan yang dilakukan untuk peluncuran sistem pelayanan perpajakan e-Faktur desktop versi v.4.0, e-faktur Web Base, dan e-Nofa terbaru, maka akan dilaksanakan waktu henti (downtime) pada tanggal 20 Juli 2024 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Oleh karena itu, sebelum peluncuran sistem terbaru tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu mempersiapkan beberapa hal yang penting, diantaranya sebagai berikut ini.

  • PKP perlu melakukan penyesuaian aplikasi atas update sistem terbaru mulai tanggal 20 Juli 2024 pada saat pemberitahuan downtime akan berakhir;
  • Installer aplikasi e-Faktur desktop versi v.4.0 mulai dapat diunduh sejak tanggal 12 Juli 2024. PKP diminta untuk melakukan update aplikasi pada laman https://efaktur.pajak.go.id, setelah pemberitahuan downtime akan berakhir;
  • Diharapkan aplikasi e-Faktur desktop versi v.4.0 yang telah diunduh agar tidak digunakan terlebih dahulu sampai pemberitahuan downtime akan berakhir;
  • Diharapkan PKP untuk menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai pemberitahuan downtime akan berakhir;
  • Untuk aplikasi e-Faktur desktop versi v.3.2 masih dapat digunakan oleh PKP sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 atau sampai pada saat akan dilakukan downtime;
  • Namun, untuk aplikasi e-Faktur desktop versi v.3.2 tidak dapat digunakan kembali sejak aplikasi e-Faktur sesktop versi v.4.0 resmi diluncurkan.

Adapun untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur), maka DJP menghimbau agar PKP melakukan back-up database terhadap folder db (folder database) yang sedang digunakan dengan memperhatikan beberapa tahapan sebagai berikut, diantaranya.

  • PKP perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama (versi v.3.2) yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru, yaitu versi v.4.0;
  • Pastikan bahwa proses back-up data telah dilakukan sampai selesai dan file back-up berhasil di-generate oleh sistem untuk menghindari kegagalan dalam proses back-up;
  • Pada saat implementasi aplikasi e-Faktur desktop versi v.4.0 20 Juli 2024, PKP Wajib Pajak orang pribadi diimbau telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.

Sumber: e-Faktur Desktop versi 4.0 Diluncukan 20 Juli 2024, Pengusaha Kena Pajak Perlu Persiapkan Ini

*Disclaimer*

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »