Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Terobosan Fiskal Sri Mulyani: Rp11,29 Triliun Digelontorkan untuk Pajak Karyawan dan Sektor Perumahan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan bahwa realisasi pajak yang ditanggung pemerintah (DTP) hingga 31 Desember 2023 mencapai Rp11.285.195.031.132, atau sekitar Rp11,29 triliun. Berdasarkan Laporan Keuangan DJP 2023, realisasi DTP ini terdiri dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), yang hampir mencapai 100% dari DIPA LK BUN BA 999.07 dengan nilai Rp11.285.324.659.000. Rinciannya, pemerintah memberikan fasilitas DTP reguler untuk PPh DTP Panas Bumi dan SBN Valas, masing-masing sebesar Rp3,48 triliun dan Rp5,11 triliun.

Selain itu, pada tahun 2023 pemerintah juga melakukan pembayaran tagihan untuk program PC-PEN tahun 2021 dan 2022, yang baru bisa dibayar pada 2023 karena anggaran pada tahun-tahun tersebut tidak mencukupi.

Sebagai contoh, pada 2021 pemerintah menanggung pajak penghasilan karyawan (PPh Pasal 21), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor (tahun 2021 dan 2022), serta PPh Final untuk UMKM.

Rinciannya, realisasi PPh Pasal 21 DTP mencapai Rp505,13 miliar, PPh Final DTP untuk jasa konstruksi sebesar Rp124,8 juta, PPh Final DTP untuk UMKM tahun 2021 sebesar Rp99,07 miliar, dan PPN DTP untuk alat kesehatan non-vaksin (tahun 2021 dan 2022) sebesar Rp462,7 miliar.

Untuk program PC-PEN, pajak DTP terbesar dialokasikan pada PPN DTP untuk vaksin (tahun 2021 dan 2022) yang mencapai Rp856,92 miliar, serta PPN DTP untuk perumahan (tahun 2021 dan 2022) sebesar Rp708,95 miliar. Sementara itu, PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor (tahun 2021 dan 2022) yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli, mencapai Rp65,15 miliar.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa masih ada insentif pajak DTP dari tahun 2019 hingga 2020 serta tahun 2023 yang belum dibayar hingga 31 Desember 2023, dengan total senilai Rp2,64 triliun. Penentuan objek pajak yang mendapatkan insentif fiskal Pajak DTP ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan setiap tahun anggaran.

Besaran insentif fiskal Pajak DTP disiapkan dengan mempertimbangkan data yang disampaikan oleh unit eselon I lainnya di Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan juga memperkirakan belanja perpajakan untuk tahun 2023 sebesar Rp362,5 triliun, di dalamnya termasuk PPN dan PPnBM sebesar Rp210,2 triliun, PPh senilai Rp129,8 triliun, Bea Masuk dan Cukai Rp21,4 triliun, PBB Sektor P5 sebesar Rp0,7 triliun, dan Bea Meterai sebesar Rp0,3 triliun.

Disclaimer:

Sumber: Sri Mulyani Tanggung Pajak Karyawan hingga Perumahan Rp11,29 Triliun, Ini Detailnya

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »