Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan bahwa realisasi pajak yang ditanggung pemerintah (DTP) hingga 31 Desember 2023 mencapai Rp11.285.195.031.132, atau sekitar Rp11,29 triliun. Berdasarkan Laporan Keuangan DJP 2023, realisasi DTP ini terdiri dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), yang hampir mencapai 100% dari DIPA LK BUN BA 999.07 dengan nilai Rp11.285.324.659.000. Rinciannya, pemerintah memberikan fasilitas DTP reguler untuk PPh DTP Panas Bumi dan SBN Valas, masing-masing sebesar Rp3,48 triliun dan Rp5,11 triliun.
Selain itu, pada tahun 2023 pemerintah juga melakukan pembayaran tagihan untuk program PC-PEN tahun 2021 dan 2022, yang baru bisa dibayar pada 2023 karena anggaran pada tahun-tahun tersebut tidak mencukupi.
Sebagai contoh, pada 2021 pemerintah menanggung pajak penghasilan karyawan (PPh Pasal 21), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor (tahun 2021 dan 2022), serta PPh Final untuk UMKM.
Rinciannya, realisasi PPh Pasal 21 DTP mencapai Rp505,13 miliar, PPh Final DTP untuk jasa konstruksi sebesar Rp124,8 juta, PPh Final DTP untuk UMKM tahun 2021 sebesar Rp99,07 miliar, dan PPN DTP untuk alat kesehatan non-vaksin (tahun 2021 dan 2022) sebesar Rp462,7 miliar.
Untuk program PC-PEN, pajak DTP terbesar dialokasikan pada PPN DTP untuk vaksin (tahun 2021 dan 2022) yang mencapai Rp856,92 miliar, serta PPN DTP untuk perumahan (tahun 2021 dan 2022) sebesar Rp708,95 miliar. Sementara itu, PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor (tahun 2021 dan 2022) yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli, mencapai Rp65,15 miliar.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa masih ada insentif pajak DTP dari tahun 2019 hingga 2020 serta tahun 2023 yang belum dibayar hingga 31 Desember 2023, dengan total senilai Rp2,64 triliun. Penentuan objek pajak yang mendapatkan insentif fiskal Pajak DTP ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan setiap tahun anggaran.
Besaran insentif fiskal Pajak DTP disiapkan dengan mempertimbangkan data yang disampaikan oleh unit eselon I lainnya di Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan juga memperkirakan belanja perpajakan untuk tahun 2023 sebesar Rp362,5 triliun, di dalamnya termasuk PPN dan PPnBM sebesar Rp210,2 triliun, PPh senilai Rp129,8 triliun, Bea Masuk dan Cukai Rp21,4 triliun, PBB Sektor P5 sebesar Rp0,7 triliun, dan Bea Meterai sebesar Rp0,3 triliun.
Disclaimer:
Sumber: Sri Mulyani Tanggung Pajak Karyawan hingga Perumahan Rp11,29 Triliun, Ini Detailnya