IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa kontribusi pajak dari kelas menengah hanya mencapai 1% dari total penerimaan pajak, suatu kondisi yang dinilai jauh dari ideal.
“Kelas menengah berkaitan dengan individu, dan pajak yang dibayar oleh orang pribadi relatif kecil, hanya sekitar 1%,” ujar Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP, Muchamad Arifin, dalam sebuah diskusi media di Anyer, Serang, Banten, pada Jumat, (27/9/2024).
Arifin menambahkan bahwa di negara maju, pajak individu seharusnya menjadi pilar utama penerimaan pajak, namun banyak dari mereka yang bekerja di sektor informal sehingga tidak terdaftar dalam sistem pajak.
“Orang pribadi ini biasanya masuk di sektor UMKM, sektor UMKM informalitasnya sangat tinggi, dia ga masuk dalam data perpajakan,” kata dia.
Arifin menambahkan bahwa fokus utama untuk meningkatkan penerimaan pajak pada 2025 adalah ekstensifikasi pajak individu. Upaya ini mencakup pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, penerapan Coretax Administration System juga akan membantu dalam pendataan wajib pajak.
“Makanya nanti ketika NIK dan Coretax sudah berjalan, maka data tersebut jadi satu dan digabungkan. Oh si X dengan penghasilan sekarang belom punya NPWP,” kata dia.