
IBX-Jakarta. Meskipun menerima hadiah mungkin menyenangkan, perlu diingat bahwa beberapa di antaranya akan dikenakan pajak. Oleh karena itu, niscaya Anda tidak akan menerima seluruh jumlah yang diiklankan jika hadiahnya berupa uang tunai.
Hadiah dianggap sebagai objek pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU-PPh). Pajak Penghasilan Pasal 21 (Pasal 17), Pasal 4 ayat 2, Pasal 23 dan 26, termasuk jenis pajak yang dipungut atas penghasilan dari hadiah dan penghargaan.
Hadiah dalam bentuk warisan, hadiah dari orang tua kepada keturunannya (uang tunai, harta benda, atau produk), hadiah dari kalangan agama dan sosial (zakat, infaq, atau sedekah), hadiah pernikahan, dan beasiswa semuanya dianggap bebas pajak. hadiah.
Akan tetapi meski bebas pajak, penerima tetap harus mencantumkannya sebagai pendapatan saat melapor SPT Tahunan. Lantas apa saja hadiah yang bakal terkena pajak? Berikut ulasannya.
Hadiah Undian
Hadiah dari kuis, lotere, dan pengundian hadiah adalah beberapa penghargaan yang paling sering dikenakan pajak. Dengan tarif sebesar 25% dari nilai hadiah, pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) merupakan pajak yang dipungut atas penghargaan ini.
Hadiah Perlombaan
Berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait, penghasilan yang diperoleh dari penghargaan atau hadiah yang diberikan melalui perlombaan keterampilan atau kegiatan perlombaan, seperti penghargaan lomba menyanyi, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Terdapat pengenaan pajak terhadap penerima penghargaan yang merupakan wajib pajak orang pribadi dalam negeri sesuai dengan PPh Pasal 21. Tarif progresif yang tertuang dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) digunakan untuk menentukan tarif pajak atas hadiah atau penghargaan yang diterima dari perlombaan.
Pajak yang dipungut berdasarkan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto berlaku apabila penerima hadiah atau hadiah adalah wajib pajak asing atau warga negara. Perjanjian P3B Penghindaran Pajak Berganda yang sering disebut dengan perjanjian perpajakan yang mengatur hubungan antara Indonesia dengan tempat asal Wajib Pajak memuat ketentuan-ketentuan yang dapat digunakan untuk mengubah tarif tersebut.
Hadiah dari kegiatan
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk penghargaan dari acara olahraga, yang diberikan kepada seseorang sehubungan dengan kegiatannya akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Penghasilan dari hadiah yang diterima Wajib Pajak dalam negeri diatur dalam PPh Pasal 21. Tarif progresif yang dituangkan dalam Pasal 17 UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 digunakan untuk menentukan pajak.
Pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto, jika penerima hadiah adalah wajib pajak luar negeri (WNA).
Namun, tarif ini dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku antara Indonesia dan negara asal wajib pajak tersebut.
Hadiah dari perusahaan untuk karyawan
Bonus dan penghargaan adalah contoh hadiah yang diberikan perusahaan kepada karyawannya; dianggap sebagai penghasilan tambahan dan dikenakan PPh yang tarifnya progresif tergantung pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang dimiliki karyawan tersebut.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak terbaru yang mengatur PTKP dan tarif pajak penghasilan yang berlaku.
*Disclaimer*
Sumber: Gak Semuanya Gratis! Ini Jenis Hadiah yang Bakal Kena Pajak (CNBCIndonesia)


