Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tidak termasuk Subyek Pajak

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Orang pribadi atau instansi yang tidak termasuk ke dalam wajib pajak menurut UU PPh adalah

1.Kantor perwakilan negara asing

2.Pejabat-Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat yang lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan Warga Negara indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan untuk memberikan perlakuan timbal balik

3.Organisasi-organisasi internasional dengan syarat:

1.Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut

2.Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dana nya berasal dari iuran para anggota

4.Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha,kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia

Organisasi Internasional yang tidak termasuk subyek pajak, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 Sebagaimana yang telah beberapa kali di ubah. Adapun peraturan yang terakhir adalah Peraturan Menteri Keunagan Nomor 15/PMK.03/2010

**Disclaimer**

Recent Posts

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »

Siap-Siap! Purbaya Matangkan Pajak Marketplace Berlaku Kuartal II 2026

IBX – Jakarta. Rencana pemerintah dalam memungut pajak melalui marketplace kembali dibincangkan pada 2026 ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengarahkan agar pemungutan pajak pada platform e-commerce mulai diterapkan pada Kuartal II 2026. Skema ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha

Read More »