Oleh: Affin Jaffar Umarovic
Orang pribadi atau instansi yang tidak termasuk ke dalam wajib pajak menurut UU PPh adalah
1.Kantor perwakilan negara asing
2.Pejabat-Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat yang lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan Warga Negara indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan untuk memberikan perlakuan timbal balik
3.Organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
1.Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
2.Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dana nya berasal dari iuran para anggota
4.Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha,kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
Organisasi Internasional yang tidak termasuk subyek pajak, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 Sebagaimana yang telah beberapa kali di ubah. Adapun peraturan yang terakhir adalah Peraturan Menteri Keunagan Nomor 15/PMK.03/2010
**Disclaimer**