Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak dalam Pelaporan SPT Tahunan Meningkat, Ditjen Pajak Imbau Pelaporan Lebih Awal

IBX-Jakarta. Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 31 Maret 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga 6 Maret 2025, sebanyak 33,88% dari total wajib pajak yang diwajibkan melaporkan SPT telah memenuhi kewajibannya. Data ini mencerminkan adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan wajib pajak dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa hingga awal Maret, jumlah SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 yang telah disampaikan mencapai 6,7 juta SPT. Dari total tersebut, sebanyak 6,5 juta merupakan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi, sementara 201.000 lainnya berasal dari wajib pajak badan. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, jumlah ini mengalami peningkatan dari 6,5 juta SPT yang telah dilaporkan pada awal Maret 2024.

Menyikapi perkembangan ini, DJP terus mendorong wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajiban pelaporan sebelum tenggat waktu. Dwi Astuti menegaskan pentingnya melaporkan SPT lebih awal guna menghindari lonjakan akses pada sistem daring menjelang batas akhir. “Mendekati batas waktu pelaporan, kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal resmi DJP di djponline.pajak.go.id. Melaporkan lebih awal akan memberikan kenyamanan lebih bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya,” ungkapnya pada Jumat (7/3/2025).

Sebagai informasi, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ditetapkan paling lambat pada 31 Maret 2025. Sementara itu, bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan adalah 30 April 2025. Dengan semakin dekatnya batas waktu tersebut, DJP mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pelaporan dapat berakibat pada sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Meskipun jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT telah diketahui, besaran pajak yang telah disetorkan kepada Bendahara Negara hingga saat ini belum dirilis. Hal ini mengindikasikan bahwa masih terdapat potensi penerimaan negara yang akan masuk seiring meningkatnya jumlah pelaporan SPT dalam beberapa pekan ke depan.

DJP terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak, termasuk melalui edukasi, sosialisasi, serta penguatan layanan daring agar proses pelaporan menjadi lebih mudah dan efisien. Dengan adanya peningkatan jumlah pelaporan di awal tahun, diharapkan tren kepatuhan pajak ini dapat terus meningkat sehingga mendukung penerimaan negara yang optimal guna menunjang pembangunan nasional.

Sumber: Bisnis.com

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »