Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Transaksi Bursa Karbon Tembus Rp76 Miliar Sejak 2023

IBX- Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa nilai transaksi perdagangan karbon telah mencapai Rp76,56 miliar hingga 24 Februari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, menyebutkan bahwa angka tersebut setara dengan volume perdagangan karbon sebesar 1.557.326 ton CO2 ekuivalen. “Sejak diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 September 2023, hingga 24 Februari 2024 total volume transaksi yang telah diperdagangkan mencapai 1.557.326 ton CO2 ekuivalen atau senilai Rp76,56 miliar,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Selasa (25/2).

Sebanyak 107 badan usaha tercatat sebagai pengguna jasa yang berpartisipasi dalam jual beli sertifikat pengurangan emisi atau persetujuan teknis emisi karbon. Adapun total frekuensi transaksi yang telah dilakukan mencapai 212 kali. “Saat ini, jumlah unit karbon yang dapat diperdagangkan mencapai 2.242.000 ton, sementara jumlah karbon yang diajukan untuk retirement sebanyak 936.000 ton CO2 ekuivalen,” ujar Inarno.

Bursa karbon Indonesia resmi diperkenalkan pada 26 September 2023 sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menekan emisi gas rumah kaca serta mencapai target mitigasi perubahan iklim. Inisiatif ini selaras dengan Perjanjian Paris dan upaya mewujudkan emisi nol bersih (net zero) pada 2060 atau lebih cepat.

Bursa karbon berfungsi sebagai platform bagi perusahaan untuk memperdagangkan sertifikat karbon serta persetujuan teknis terkait batas emisi. Dalam mekanisme ini, perusahaan dapat berperan sebagai pembeli maupun penjual sesuai dengan jumlah emisi yang mereka hasilkan.

Sumber: Transaksi Bursa Karbon Capai Rp76 M Sejak 2023

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »