Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Transaksi Bursa Karbon Tembus Rp76 Miliar Sejak 2023

IBX- Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa nilai transaksi perdagangan karbon telah mencapai Rp76,56 miliar hingga 24 Februari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, menyebutkan bahwa angka tersebut setara dengan volume perdagangan karbon sebesar 1.557.326 ton CO2 ekuivalen. “Sejak diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 September 2023, hingga 24 Februari 2024 total volume transaksi yang telah diperdagangkan mencapai 1.557.326 ton CO2 ekuivalen atau senilai Rp76,56 miliar,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Selasa (25/2).

Sebanyak 107 badan usaha tercatat sebagai pengguna jasa yang berpartisipasi dalam jual beli sertifikat pengurangan emisi atau persetujuan teknis emisi karbon. Adapun total frekuensi transaksi yang telah dilakukan mencapai 212 kali. “Saat ini, jumlah unit karbon yang dapat diperdagangkan mencapai 2.242.000 ton, sementara jumlah karbon yang diajukan untuk retirement sebanyak 936.000 ton CO2 ekuivalen,” ujar Inarno.

Bursa karbon Indonesia resmi diperkenalkan pada 26 September 2023 sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menekan emisi gas rumah kaca serta mencapai target mitigasi perubahan iklim. Inisiatif ini selaras dengan Perjanjian Paris dan upaya mewujudkan emisi nol bersih (net zero) pada 2060 atau lebih cepat.

Bursa karbon berfungsi sebagai platform bagi perusahaan untuk memperdagangkan sertifikat karbon serta persetujuan teknis terkait batas emisi. Dalam mekanisme ini, perusahaan dapat berperan sebagai pembeli maupun penjual sesuai dengan jumlah emisi yang mereka hasilkan.

Sumber: Transaksi Bursa Karbon Capai Rp76 M Sejak 2023

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »