Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Transaksi Reparasi dan Pemeliharaan Aset Tetap, Bagaimana Pencatatan Jurnalnya?

Transaksi Reparasi dan Pemeliharan Aset Tetap dan Penjurnalannya

Oleh : M Akmal Murtadho

Dalam masa pemanfaatan aset tetap, perusahaan melakukan pemeliharaan dan reparasi aset tetap untuk menjaga dan mempertahankan kondisi aset tetap agar layak operasi. Berdasarkan kebijakan akuntansi yang dirumuskan oleh manajemen perusahaan, pengeluaran untuk reparasi aset tetap digolongkan ke dalam dua golongan: pengeluaran modal dan pengeluaran pendapatan. Pengeluaran reparasi yang mempunyai manfaat lebih dari satu tahun diperlakukan sebagai pengeluaran modal, sehingga pengeluaran tersebut ditambahkan ke dalam harga pokok aset tetap yang tersebut. Pengeluaran reparasi yang manfaatnya hanya dalam tahun terjadinya diperlakukan sebagai pengeluaran pendapatan, shingga pengeluaran tersebut disajikan sebagai beban yang mengurangi pendapatan penjualan dalam tahun terjadinya.

Beban pemeliharaan Aset tetap merupakan pengeluaran pendapatan yang diperlakukan sebagai beban dalam periode terjadinya. Transaksi reparasi dan pemeliharaan aset tetap, yang merupakan pengeluaran pendapatan dicatat dalam register bukti kas keluar dengan jurnal sebagai berikut:

 

Beban Reparasii dan Pemeliharaan (D)                     xxx

        Bukti Kas Keluar yang akan Dibayar (K)                                  xxxx

*Disclaimer*

Sumber: Mulyadi. Sistem Akuntansi Edisi 4, Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Penolakan Wacana Tax Amnesty Jilid III: dari Pengusaha Sampai Menkeu

IBX – Jakarta. Wacana pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III mulai kembali mencuat setelah RUU-nya masuk dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Namun, wacana ini langsung mendapat penolakan dari berbagai pihak, salah satunya berasal dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi. Penolakannya berangkat dari argumen bahwa pengampunan

Read More »

2025: Era Baru Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik Menuju Keberlanjutan!

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya terhadap transisi energi bersih dengan memperpanjang insentif pajak bagi kendaraan listrik/ Electric Vehicle. (EV) pada tahun 2025. Melalui PMK 12/2025, skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan sebesar 10% bagi EV dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%, dan sebesar 5% bagi

Read More »

Pramono Umumkan Relaksasi untuk Enam Pajak Daerah

IBX – Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kebijakan relaksasi terhadap enam jenis pajak daerah guna mendorong pemulihan ekonomi dan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Kebijakan ini mencakup pembebasan serta pengurangan pajak bagi warga dan pelaku usaha, dan merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi DKI untuk meringankan beban ekonomi

Read More »