IBX-Jakarta. Mulai tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), dikenal juga dengan sebutan Coretax, sebagai sistem informasi terintegrasi untuk mengelola administrasi perpajakan di Indonesia. Salah satu implikasi dari transformasi digital ini adalah terbitnya PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai, yang secara substansial mengubah bentuk dan isi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26.

Dulu: SPT Masa PPh 21/26 dengan 6 Komponen
Sebelum diberlakukannya Coretax dan PER-11/PJ/2025, Wajib Pajak melaporkan SPT Masa PPh 21/26 dengan format yang cukup kompleks, terdiri atas enam formulir, yaitu:
- Formulir 1721 – Induk SPT Masa PPh 21/26
- Formulir 1721-I – Daftar Bukti Pemotongan Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala
- Formulir 1721-II – Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 Tidak Final dan PPh 26
- Formulir 1721-III – Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 Final
- Formulir 1721-IV – Daftar SSP dan/atau Bukti Pemindahbukuan
- Formulir 1721-V – Daftar Biaya yang Menjadi Dasar Penghitungan PPh 21
Format ini sudah dikenal luas, namun cenderung rumit dan tidak sepenuhnya terintegrasi secara sistem.
Kini: Penyederhanaan dalam Format SPT Masa PPh 21/26 Baru
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PER-11/PJ/2025, SPT Masa PPh Pasal 21/26 terdiri dari dua bagian utama:
- Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26
- Lampiran SPT, yang terdiri atas empat formulir baru dengan kode L:
a. Formulir L-IA
Daftar Pemotongan Bulanan PPh 21 untuk:
- Pegawai Tetap
- Pensiunan yang menerima uang pensiun secara berkala
- Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunannya
b. Formulir L-IB
Formulir ini disampaikan hanya untuk Masa Pajak terakhir, berisi informasi tahunan serupa dengan L-IA, tetapi digunakan untuk tujuan penghitungan setahun penuh.
c. Formulir L-II
Rekapitulasi pemotongan satu tahun pajak atau bagian tahun pajak untuk kelompok yang sama dengan L-IA.
d. Formulir L-III
Daftar pemotongan PPh 21 dan/atau PPh 26 selain pegawai tetap atau pensiunan, misalnya untuk pegawai tidak tetap, tenaga ahli, dan non-karyawan lainnya.
Implikasi bagi Wajib Pajak
Dengan perubahan ini, DJP berusaha mendorong:
- Penyederhanaan pelaporan yang lebih mudah diintegrasikan dalam sistem Coretax.
- Pengurangan redundansi data melalui pelaporan yang lebih ringkas dan efisien.
- Peningkatan validitas data melalui rekap dan kategorisasi yang lebih tepat.
Namun demikian, transisi ini menuntut adaptasi dari pihak pemberi kerja maupun penyedia jasa software pajak, agar formulir dan sistem internal disesuaikan dengan format terbaru.


