IBX-Jakarta. Pada tanggal 17 Desember 2024, Dewan Standar Keberlanjutan Indonesia (DSK IAI) mengesahkan Draf Eksposur Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK). Langkah ini merupakan tonggak penting dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan terkait isu keberlanjutan di Indonesia. SPK terdiri dari dua pernyataan utama: Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan 1 (DE PSPK 1) dan Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan 2 (DE PSPK 2).
Struktur dan Isi Standar Pengungkapan Keberlanjutan
DE PSPK 1 berfokus pada Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan Terkait Keberlanjutan, yang mengacu pada IFRS S1. Standar ini memberikan kerangka konseptual yang mencakup penyajian wajar, konsep materialitas, entitas pelapor, dan informasi yang terhubung. Selain itu, DE PSPK 1 juga menetapkan persyaratan umum yang mencakup sumber panduan, lokasi pengungkapan, jadwal pelaporan, informasi komparatif, dan pernyataan kepatuhan.
DE PSPK 2, mengacu pada IFRS S2 dan berfokus pada Pengungkapan Terkait Perubahan Iklim. Standar ini memberikan ketentuan inti mengenai tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target yang harus diterapkan oleh entitas dalam menghadapi risiko dan peluang yang berkaitan dengan perubahan iklim.
Kedua pernyataan ini menjadi landasan penting dalam penyusunan keterbukaan informasi keuangan terkait keberlanjutan, yang diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan komprehensif mengenai dampak keberlanjutan dari aktivitas perusahaan.
Partisipasi Pemangku Kepentingan
Dewan Standar Keberlanjutan Indonesia mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk regulator, asosiasi, badan usaha, praktisi, akademisi, dan masyarakat umum, untuk memberikan masukan terhadap DE PSPK 1 dan DE PSPK 2. Masukan ini diharapkan dapat disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2025 melalui email yang telah disediakan pada website IAI. Keterlibatan aktif dari berbagai pihak diharapkan dapat memperkaya substansi dan implementasi standar ini.
Akses dan Informasi Tambahan
Draf Eksposur ini diterbitkan dalam bahasa Indonesia, namun untuk memfasilitasi pemangku kepentingan yang berbahasa Inggris, Tim Teknis DSK IAI juga menyediakan ringkasan perbedaan antara draf eksposure dan Standar Pengungkapan Keberlanjutan IFRS dalam bahasa Inggris. Rangkuman perbedaan dan file Exposure Draft dapat diunduh melalui tautan yang disediakan oleh DSK IAI.
Pengesahan Draf Eksposur Standar Pengungkapan Keberlanjutan oleh DSK IAI merupakan langkah maju yang signifikan dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan di Indonesia terkait isu keberlanjutan. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses ini, diharapkan standar yang dihasilkan dapat mencerminkan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh dunia usaha dalam menghadapi isu-isu keberlanjutan dan perubahan iklim.
*Disclaimer
Sumber: Ratification of Exposure Draft Sustainability Disclosure Standards (web.iaiglobal.or.id), Green Finance (www.nbi.org.za)