Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Transparansi Keberlanjutan: DSK IAI luncurkan Draf Eksposur Standar Pengungkapan Keberlanjutan!

IBX-Jakarta. Pada tanggal 17 Desember 2024, Dewan Standar Keberlanjutan Indonesia (DSK IAI) mengesahkan Draf Eksposur Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK). Langkah ini merupakan tonggak penting dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan terkait isu keberlanjutan di Indonesia. SPK terdiri dari dua pernyataan utama: Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan 1 (DE PSPK 1) dan Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan 2 (DE PSPK 2).

Struktur dan Isi Standar Pengungkapan Keberlanjutan
DE PSPK 1 berfokus pada Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan Terkait Keberlanjutan, yang mengacu pada IFRS S1. Standar ini memberikan kerangka konseptual yang mencakup penyajian wajar, konsep materialitas, entitas pelapor, dan informasi yang terhubung. Selain itu, DE PSPK 1 juga menetapkan persyaratan umum yang mencakup sumber panduan, lokasi pengungkapan, jadwal pelaporan, informasi komparatif, dan pernyataan kepatuhan.

DE PSPK 2, mengacu pada IFRS S2 dan berfokus pada Pengungkapan Terkait Perubahan Iklim. Standar ini memberikan ketentuan inti mengenai tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target yang harus diterapkan oleh entitas dalam menghadapi risiko dan peluang yang berkaitan dengan perubahan iklim.

Kedua pernyataan ini menjadi landasan penting dalam penyusunan keterbukaan informasi keuangan terkait keberlanjutan, yang diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan komprehensif mengenai dampak keberlanjutan dari aktivitas perusahaan.

Partisipasi Pemangku Kepentingan
Dewan Standar Keberlanjutan Indonesia mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk regulator, asosiasi, badan usaha, praktisi, akademisi, dan masyarakat umum, untuk memberikan masukan terhadap DE PSPK 1 dan DE PSPK 2. Masukan ini diharapkan dapat disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2025 melalui email yang telah disediakan pada website IAI. Keterlibatan aktif dari berbagai pihak diharapkan dapat memperkaya substansi dan implementasi standar ini.

Akses dan Informasi Tambahan
Draf Eksposur ini diterbitkan dalam bahasa Indonesia, namun untuk memfasilitasi pemangku kepentingan yang berbahasa Inggris, Tim Teknis DSK IAI juga menyediakan ringkasan perbedaan antara draf eksposure dan Standar Pengungkapan Keberlanjutan IFRS dalam bahasa Inggris. Rangkuman perbedaan dan file Exposure Draft dapat diunduh melalui tautan yang disediakan oleh DSK IAI.

Pengesahan Draf Eksposur Standar Pengungkapan Keberlanjutan oleh DSK IAI merupakan langkah maju yang signifikan dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan di Indonesia terkait isu keberlanjutan. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses ini, diharapkan standar yang dihasilkan dapat mencerminkan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh dunia usaha dalam menghadapi isu-isu keberlanjutan dan perubahan iklim.

*Disclaimer

Sumber: Ratification of Exposure Draft Sustainability Disclosure Standards (web.iaiglobal.or.id), Green Finance (www.nbi.org.za)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »