Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Untuk Pemerintah 2024-2029, Mantan Wamenkeu Era SBY Beri saran

IBX-Jakarta. Tiga hal yang bisa mengerek penerimaan pajak di era pemerintahan Prabowo dan Gibran tahun depan, ungkap Mantan Wakil Menteri Keuangan Era SBY Anny Ratnawati.

Pada 2025 yang dibayangi turunnya harga komoditas dan lifting minyak dan gas RI, langkah-langkah ini dapat mengurangi tekanan penerimaan .

Pertama, dia mengungkapkan sistem baru dapat digunakan untuk menggali potensi pajak dan penegakkan kepatuhannya. sistem perpajakan terbaru tersebut, coretax system.

“Dari sisi itu, sebetulnya data pajak sudah bisa dihitung dengan lebih baik, dimana potensi naik, dimana potensi turun,” kata Anny dalam Squawk Box CNBC Indonesia TV, dikutip Senin (19/8/2024).

Kedua, Kenaikan PPN menjadi 12% bisa mengerek penerimaan pajak jika disahkan pemerintah.

“Ini juga ada potensi penaikkan pajak,” ujarnya.

Kemudian, banyak negara sudah bergeser objek pajaknya dari semua komoditas, ke arah pariwisata. Kondisi ini terjadi di Eropa, China hingga Jepang. Anny melihat adanya potensi pajak dari pariwisata.

“Ini data base-nya ada seharusnya kita bisa tangkap sehingga kekhawatiran kita bahwa penerimaan pajak dari PPh migas bisa disubstitusi dari sektor lain,” ungkap Anny.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 beserta Nota Keungan dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/ DPD RI, 16 Agustus 2025.

Jokowi menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun atau naik sebesar 10,07% dari APBN 2024 sebesar Rp1.988,9 triliun serta defisit sebesar 2,53% dari produk domestik bruto (PDB), atau sebesar Rp 616,2 triliun.

Dalam buku Nota Keuangan tercatat penerimaan perpajakan menghadapi berbagai tantangan diantaranya pergeseran sektor manufaktur ke sektor jasa sehingga mendorong peningkatan sektor informal yang belum sepenuhnya tertangkap pada sistem perpajakan.

*Disclaimer*

Sumber: Mantan Wamenkeu Era SBY Beri Saran Soal Pajak Buat Prabowo-Gibran(CNBCIndonesia)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »