Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Upaya Jakarta Dalam Digitalisasi Pajak Daerah lewat E-TRAPT, Apa Itu?

IBX – Jakarta; Jakarta terus mendorong modernisasi sistem perpajakan melalui digitalisasi, salah satunya dengan penerapan E-TRAPT (Electronic Transaction Perporation Agent). Sistem ini berfungsi mengumpulkan data transaksi secara otomatis untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan pajak bagi Wajib Pajak di DKI Jakarta.

Menurut Bapenda DKI Jakarta, E-TRAPT adalah perangkat lunak yang membaca data transaksi dari berbagai sumber dan mengirimkannya langsung ke server Bapenda. Sistem ini mempercepat konsolidasi data serta memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan dan membayar pajak tanpa perlu perangkat keras tambahan, seperti pada sistem tapping box.

Sistem ini menangkap data transaksi yang telah diberikan akses, kemudian mengirimkan informasi tersebut ke Bapenda. Berdasarkan data yang terkumpul, sistem akan memberikan estimasi jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan melalui portal pajak online (pajakonline.jakarta.go.id). Namun, Wajib Pajak tetap memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan laporan jika terdapat transaksi yang belum tercatat.

Selain itu, E-TRAPT menyederhanakan proses pelaporan pajak. Wajib Pajak tidak perlu lagi mencatat rincian transaksi secara manual, cukup mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara digital.

Pemasangan sistem ini dilakukan oleh Bapenda DKI Jakarta bagi Wajib Pajak yang belum menerapkan transaksi online, berdasarkan rekomendasi dari Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPPD) atau atas permohonan mandiri.

Penerapan E-TRAPT membawa berbagai manfaat, di antaranya:

  • Kemudahan dalam pembayaran dan pelaporan pajak tanpa proses manual yang kompleks.
  • Efisiensi dan transparansi dalam pencatatan transaksi.
  • Insentif khusus bagi pengguna sebagai bentuk apresiasi dari Pemprov DKI Jakarta.

Dengan sistem ini, diharapkan kepatuhan pajak meningkat serta modernisasi perpajakan di Jakarta dapat berjalan lebih optimal. Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh Wajib Pajak.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »