Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Upaya Jakarta Dalam Digitalisasi Pajak Daerah lewat E-TRAPT, Apa Itu?

IBX – Jakarta; Jakarta terus mendorong modernisasi sistem perpajakan melalui digitalisasi, salah satunya dengan penerapan E-TRAPT (Electronic Transaction Perporation Agent). Sistem ini berfungsi mengumpulkan data transaksi secara otomatis untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan pajak bagi Wajib Pajak di DKI Jakarta.

Menurut Bapenda DKI Jakarta, E-TRAPT adalah perangkat lunak yang membaca data transaksi dari berbagai sumber dan mengirimkannya langsung ke server Bapenda. Sistem ini mempercepat konsolidasi data serta memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan dan membayar pajak tanpa perlu perangkat keras tambahan, seperti pada sistem tapping box.

Sistem ini menangkap data transaksi yang telah diberikan akses, kemudian mengirimkan informasi tersebut ke Bapenda. Berdasarkan data yang terkumpul, sistem akan memberikan estimasi jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan melalui portal pajak online (pajakonline.jakarta.go.id). Namun, Wajib Pajak tetap memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan laporan jika terdapat transaksi yang belum tercatat.

Selain itu, E-TRAPT menyederhanakan proses pelaporan pajak. Wajib Pajak tidak perlu lagi mencatat rincian transaksi secara manual, cukup mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara digital.

Pemasangan sistem ini dilakukan oleh Bapenda DKI Jakarta bagi Wajib Pajak yang belum menerapkan transaksi online, berdasarkan rekomendasi dari Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPPD) atau atas permohonan mandiri.

Penerapan E-TRAPT membawa berbagai manfaat, di antaranya:

  • Kemudahan dalam pembayaran dan pelaporan pajak tanpa proses manual yang kompleks.
  • Efisiensi dan transparansi dalam pencatatan transaksi.
  • Insentif khusus bagi pengguna sebagai bentuk apresiasi dari Pemprov DKI Jakarta.

Dengan sistem ini, diharapkan kepatuhan pajak meningkat serta modernisasi perpajakan di Jakarta dapat berjalan lebih optimal. Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh Wajib Pajak.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »