Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Update! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia

IBX-Jakarta. Jelang akhir tahun ini, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan adalah sebuah program yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan berupa pengampunan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan.

Berikut merupakan rincian jadwal pemutihan pajak di beberapa wilayah Indonesia:

  • Sumatera Barat: 1 Oktober 2024-31 Desember 2024
  • Sumatera Utara: 21 Oktober 2024-31 Desember 2024
  • Sumatera Selatan: 19 Agustus 2024-14 Desember 2024
  • Kepulauan Bangka Belitung: 1 Oktober 2024-21 Desember 2024
  • Lampung: 2 September 2024-16 Desember 2024
  • Banten: 4 Oktober 2024-31 Desember 2024
  • Jawa Barat: 1 Oktober 2024-30 November 2024
  • Jawa Tengah: 20 Mei 2024-19 Desember 2024
  • Jawa Timur: 1 Oktober 2024-30 November 2024
  • Bali: 1 November – 20 Desember 2024
  • Kalimantan Selatan: 1 Juli 2024-9 Desember 2024
  • Kalimantan Barat: 19 Juni 2024-20 Desember 2024
  • Kalimantan Utara: 21 Oktober 2024-27 Desember 2024
  • Sulawesi Barat: 1 Agustus 2024-31 Desember 2024
  • Maluku Utara: 12 Oktober 2024-31 Desember 2024
  • Papua: 20 September 2024-20 November 2024

Manfaat Pemutihan Pajak

Dikutip dari situs Daihatsu, pemutihan pajak ini memberikan manfaat tersendiri bagi masyarakat maupun pemerintah. Berikut ini manfaatnya:

  • Meringankan Beban Masyarakat

Melalui pemutihan pajak ini masyarakat tidak perlu melakukan pembayaran terhadap denda yang telah diberikan ketika melakukan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sehingga masyarakat tersebut hanya perlu melakukan pembayaran utama pajak kendaraan saja.

  • Mengurangi Kendaraan Bodong

Ketika kendaraan yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun berurutan bisa dihapus data registrasinya di kepolisian. Sehingga memicu terjadinya resiko kendaraan menjadi bodong titik oleh karena itu adanya program ini dapat mengurangi resiko kendaraan menjadi bodong.

  • Meningkatkan Pemasukan

Pemasukan dari sektor pajak juga dapat ditingkatkan melalui adanya program ini titik di mana program ini bukan hanya menguntungkan masyarakat, namun juga bermanfaat bagi pemerintah sebagai penyelenggara pajak.

  • Meningkatkan Pembangunan Daerah

Pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan secara tertib juga akan mempengaruhi pendapatan asli daerah atau pad. Sehingga pembangunan Daerah di berbagai sektor juga ikut lancar.

*Disclaimer*

Sumber: Update! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia (CNBCIndonesia)

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »