Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Update! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia

IBX-Jakarta. Jelang akhir tahun ini, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan adalah sebuah program yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan berupa pengampunan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan.

Berikut merupakan rincian jadwal pemutihan pajak di beberapa wilayah Indonesia:

  • Sumatera Barat: 1 Oktober 2024-31 Desember 2024
  • Sumatera Utara: 21 Oktober 2024-31 Desember 2024
  • Sumatera Selatan: 19 Agustus 2024-14 Desember 2024
  • Kepulauan Bangka Belitung: 1 Oktober 2024-21 Desember 2024
  • Lampung: 2 September 2024-16 Desember 2024
  • Banten: 4 Oktober 2024-31 Desember 2024
  • Jawa Barat: 1 Oktober 2024-30 November 2024
  • Jawa Tengah: 20 Mei 2024-19 Desember 2024
  • Jawa Timur: 1 Oktober 2024-30 November 2024
  • Bali: 1 November – 20 Desember 2024
  • Kalimantan Selatan: 1 Juli 2024-9 Desember 2024
  • Kalimantan Barat: 19 Juni 2024-20 Desember 2024
  • Kalimantan Utara: 21 Oktober 2024-27 Desember 2024
  • Sulawesi Barat: 1 Agustus 2024-31 Desember 2024
  • Maluku Utara: 12 Oktober 2024-31 Desember 2024
  • Papua: 20 September 2024-20 November 2024

Manfaat Pemutihan Pajak

Dikutip dari situs Daihatsu, pemutihan pajak ini memberikan manfaat tersendiri bagi masyarakat maupun pemerintah. Berikut ini manfaatnya:

  • Meringankan Beban Masyarakat

Melalui pemutihan pajak ini masyarakat tidak perlu melakukan pembayaran terhadap denda yang telah diberikan ketika melakukan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sehingga masyarakat tersebut hanya perlu melakukan pembayaran utama pajak kendaraan saja.

  • Mengurangi Kendaraan Bodong

Ketika kendaraan yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun berurutan bisa dihapus data registrasinya di kepolisian. Sehingga memicu terjadinya resiko kendaraan menjadi bodong titik oleh karena itu adanya program ini dapat mengurangi resiko kendaraan menjadi bodong.

  • Meningkatkan Pemasukan

Pemasukan dari sektor pajak juga dapat ditingkatkan melalui adanya program ini titik di mana program ini bukan hanya menguntungkan masyarakat, namun juga bermanfaat bagi pemerintah sebagai penyelenggara pajak.

  • Meningkatkan Pembangunan Daerah

Pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan secara tertib juga akan mempengaruhi pendapatan asli daerah atau pad. Sehingga pembangunan Daerah di berbagai sektor juga ikut lancar.

*Disclaimer*

Sumber: Update! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia (CNBCIndonesia)

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »