IBX – Jakarta. Kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai batasan penghasilan bagi tiap individu untuk melindungi kemampuan daya beli masyarakat yang bertujuan untuk menyejahterakan hidupnya (Saputra, 2020). Indonesia sendiri sudah melakukan peningkatan PTKP dari Rp36 juta per tahun atau Rp3 juta per bulan menjadi Rp54 juta per tahun atau setara dengan Rp4,5 juta per bulan yang mulai berlaku 1 Januari 2016 silam. Kenaikan PTKP tersebut disinyalir sebagai bentuk aksi nyata untuk melindungi daya beli masyarakat dimana saat itu tingkat inflasi mencapai angka 8,36%.
Menuju satu dekade dari peningkatan PTKP, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang mempertimbangkan peningkatan PTKP kembali. Ia dan pihak yang memiliki otoritas sedang menjalani diskusi untuk menjadi bahan pengambilan keputusan final.
“Sedang kita diskusikan“, ungkap Purbaya dalam Dialog Interaktif Pemerintah Pusat dan Daerah: DPRD Kuat, Daerah Berdaya pada Kamis (11/12/2025).
Sebelumnya, peningkatan PTKP juga diajukan oleh Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dimana ia meminta PTKP naik menjadi Rp7,5 juta per bulan atau Rp90 juta per tahun. Merespon hal tersebut, Purbaya mengungkapkan bahwa ia membuka opsi untuk menaikkan PTKP.
Kenaikan batasan PTKP bisa menjadi insentif untuk mendorong perekonomian masyarakat melalui penguatan daya beli. Namun, apabila penerimaan suatu negara belum stabil, maka menaikkan batasan PTKP tersebut dapat berisiko pada penurunan jumlah penerimaan negara, apalagi penerimaan perpajakan Indonesia menopang setidaknya 80% dari keseluruhan penerimaan dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan langkah tersebut matang agar tidak menjadi pisau bermata dua.
Sumber: Purbaya Buka Opsi Batasan Gaji Bebas Pajak Naik di 2026


