Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Wacana Revolusioner Prabowo: Rumah Tanpa PPN dan BPHTB, Mungkinkah?

Ketua Satgas Perumahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan rencana penghapusan pajak pembelian rumah, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini direncanakan akan diterapkan pada awal masa kepemimpinan Prabowo, meski bersifat sementara. Tujuan utama penghapusan pajak ini adalah untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah.

Hashim menjelaskan, setelah beberapa kali melakukan diskusi dengan para pakar seperti Nixon (Dirut BTN), Bonny (anggota Satgas Perumahan), serta pihak lain termasuk SMF, muncul usulan untuk menghapus PPN sebesar 11% selama 1 hingga 3 tahun. Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi beban masyarakat dalam membeli rumah. Selain itu, BPHTB sebesar 5% juga akan dihapus sementara, sehingga total penghapusan pajak sebesar 16% akan diterapkan dalam jangka waktu terbatas.

Penghapusan pajak tersebut bertujuan untuk menghidupkan kembali sektor properti serta sebagai stimulus ekonomi yang diharapkan dapat membantu mengurangi kemiskinan. Meskipun menyadari bahwa negara akan kehilangan sebagian pendapatan dari PPN dan BPHTB, Hashim menegaskan bahwa kerugian ini bisa ditutupi melalui sumber pendapatan lain, termasuk pajak dari kontraktor dan penerimaan lainnya. Rencananya, Kementerian Penerimaan Negara akan dibentuk untuk mengelola pemasukan negara secara lebih efektif.

Hashim juga menyebutkan bahwa ada justifikasi untuk mengatasi potensi kehilangan pendapatan negara. Ia menyarankan agar pihak terkait seperti REI dan BTN menghitung potensi kehilangan pendapatan jika pajak sebesar 16% dihapus, namun ia yakin bahwa negara akan memperoleh kembali pendapatan dari sumber lain, termasuk dari kontraktor.

Selain itu, Hashim mengungkapkan rencana besar Prabowo untuk membangun 3 juta rumah setiap tahun, bukan dalam satu periode lima tahun. Dalam lima tahun, target pembangunan mencapai 15 juta rumah, dengan 1 juta unit dibangun di perkotaan dan 2 juta unit di perdesaan. Untuk pembangunan rumah di desa, Hashim menegaskan bahwa hanya kontraktor kecil, UMKM, koperasi, dan BUMDes yang diizinkan terlibat, dengan tujuan mendorong pengusaha kecil agar turut berkontribusi dalam pembangunan.

Dengan pendekatan ini, Prabowo ingin memastikan bahwa proyek pembangunan rumah di perdesaan tidak dikuasai oleh kontraktor besar atau konglomerat, sementara pembangunan di perkotaan tetap terbuka untuk perusahaan besar. Hal ini diharapkan dapat membantu menghidupkan kembali perekonomian di pedesaan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat kelas menengah di daerah tersebut.

*Disclaimer

*Sumber: Terungkap! Begini Rencana Prabowo Hapus PPN & BPHTB Pembelian Rumah

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »