Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Wacana Revolusioner Prabowo: Rumah Tanpa PPN dan BPHTB, Mungkinkah?

Ketua Satgas Perumahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan rencana penghapusan pajak pembelian rumah, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini direncanakan akan diterapkan pada awal masa kepemimpinan Prabowo, meski bersifat sementara. Tujuan utama penghapusan pajak ini adalah untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah.

Hashim menjelaskan, setelah beberapa kali melakukan diskusi dengan para pakar seperti Nixon (Dirut BTN), Bonny (anggota Satgas Perumahan), serta pihak lain termasuk SMF, muncul usulan untuk menghapus PPN sebesar 11% selama 1 hingga 3 tahun. Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi beban masyarakat dalam membeli rumah. Selain itu, BPHTB sebesar 5% juga akan dihapus sementara, sehingga total penghapusan pajak sebesar 16% akan diterapkan dalam jangka waktu terbatas.

Penghapusan pajak tersebut bertujuan untuk menghidupkan kembali sektor properti serta sebagai stimulus ekonomi yang diharapkan dapat membantu mengurangi kemiskinan. Meskipun menyadari bahwa negara akan kehilangan sebagian pendapatan dari PPN dan BPHTB, Hashim menegaskan bahwa kerugian ini bisa ditutupi melalui sumber pendapatan lain, termasuk pajak dari kontraktor dan penerimaan lainnya. Rencananya, Kementerian Penerimaan Negara akan dibentuk untuk mengelola pemasukan negara secara lebih efektif.

Hashim juga menyebutkan bahwa ada justifikasi untuk mengatasi potensi kehilangan pendapatan negara. Ia menyarankan agar pihak terkait seperti REI dan BTN menghitung potensi kehilangan pendapatan jika pajak sebesar 16% dihapus, namun ia yakin bahwa negara akan memperoleh kembali pendapatan dari sumber lain, termasuk dari kontraktor.

Selain itu, Hashim mengungkapkan rencana besar Prabowo untuk membangun 3 juta rumah setiap tahun, bukan dalam satu periode lima tahun. Dalam lima tahun, target pembangunan mencapai 15 juta rumah, dengan 1 juta unit dibangun di perkotaan dan 2 juta unit di perdesaan. Untuk pembangunan rumah di desa, Hashim menegaskan bahwa hanya kontraktor kecil, UMKM, koperasi, dan BUMDes yang diizinkan terlibat, dengan tujuan mendorong pengusaha kecil agar turut berkontribusi dalam pembangunan.

Dengan pendekatan ini, Prabowo ingin memastikan bahwa proyek pembangunan rumah di perdesaan tidak dikuasai oleh kontraktor besar atau konglomerat, sementara pembangunan di perkotaan tetap terbuka untuk perusahaan besar. Hal ini diharapkan dapat membantu menghidupkan kembali perekonomian di pedesaan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat kelas menengah di daerah tersebut.

*Disclaimer

*Sumber: Terungkap! Begini Rencana Prabowo Hapus PPN & BPHTB Pembelian Rumah

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »