

IBX-Jakarta. Boneka Labubu tengah menjangkiti masyarakat Indonesia. Boneka karya seniman asal Hong Kong Kasing Lung ini dijual dengan harga antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta dalam edisi kolaborasi terbatas.
Unggahan Lisa ‘Blackpink’ di akun Instagramnya membuat Labubu laris manis hingga membuat harganya meroket. Bahkan kini masyarakat Indonesia rela mengantri berjam-jam untuk membeli boneka Pop Mart.
Banyak orang percaya bahwa karena desainnya yang menggemaskan, mainan ini lebih bernilai daripada sekadar mainan biasa dan harus dianggap sebagai barang investasi.
Lalu, apakah kepemilikan Labubu yang merupakan barang investasi mahal perlu dicatatkan sebagai aset dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pakak?
“Tren Labubu: Perlukah Dilaporkan dalam SPT Tahunan?” adalah judul sebuah artikel. Berdasarkan postingan Petugas Pajak Komang Jnana Shindu Putra di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kepemilikan boneka Labubu tidak perlu dicatat dalam SPT; sebaliknya, hal ini bergantung pada keputusan pemilik untuk mengklasifikasikan barang tersebut sebagai properti atau tidak.
Sedangkan kas dan setara kas, investasi, penyertaan, kendaraan, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak biasanya termasuk dalam harta yang dilaporkan dalam SPT. Pasal ini mendefinisikan SPT sebagai Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak kepada pemerintah setiap tahunnya, yang memuat rincian penghasilan dan hartanya.
“Jika koleksi Labubu Anda bernilai tinggi dan dianggap sebagai investasi, maka melaporkannya dalam SPT Tahunan adalah langkah yang bijaksana. Dengan melakukannya, Anda menunjukkan transparansi mengenai kepemilikan harta, yang penting dalam hal kepatuhan pajak dan penghindaran potensi masalah di masa depan,” tulis Komang dalam artikelnya itu.
Artikel itu juga menginformasikan, bila masyarakat membeli boneka Labubu murni sebagai hobi dan nilai koleksinya masih dalam batas wajar, pelaporan ke SPT bersifat opsional. Namun, jika koleksi Labubu cukup besar dan bernilai signifikan, melaporkannya bisa menjadi langkah yang tepat.
“Hal ini membantu menghindari potensi kesalahpahaman di masa depan, terutama jika suatu saat Anda memutuskan untuk menjualnya dan memperoleh keuntungan,” sebagaimana ditulis Komang.
Prosesnya cukup sederhana jika pemilik labubu merasa harus melaporkan bonekanya ke SPT. Mereka tinggal menambahkan nilai perolehan boneka tersebut—yang mungkin diambil dari harga pembelian awal, misalnya—ke dalam SPT tahunannya.
Menurut Komang, koleksi Labuby tersebut dapat ditambahkan pada bagian harta pada formulir SPT Tahunan, khusus pada kolom yang diperuntukkan bagi barang bergerak lainnya.
Ia merekomendasikan, misalnya, untuk mencantumkan “koleksi boneka Labubu”, tahun perolehan, dan harga pembelian atau nilai wajar dalam deskripsi properti. Masyarakat tidak perlu takut karena proses pelaporan ini bersifat lugas dan transparan.
*Disclaimer*
Sumber: Beli Boneka Labubu, Wajib Lapor di SPT Pajak?(CNBCIndonesia)