Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Wajib Lapor di SPT Pajak Jika Membeli Boneka Labubu?

IBX-Jakarta. Boneka Labubu tengah menjangkiti masyarakat Indonesia. Boneka karya seniman asal Hong Kong Kasing Lung ini dijual dengan harga antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta dalam edisi kolaborasi terbatas.

Unggahan Lisa ‘Blackpink’ di akun Instagramnya membuat Labubu laris manis hingga membuat harganya meroket. Bahkan kini masyarakat Indonesia rela mengantri berjam-jam untuk membeli boneka Pop Mart.

Banyak orang percaya bahwa karena desainnya yang menggemaskan, mainan ini lebih bernilai daripada sekadar mainan biasa dan harus dianggap sebagai barang investasi.

Lalu, apakah kepemilikan Labubu yang merupakan barang investasi mahal perlu dicatatkan sebagai aset dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pakak?

“Tren Labubu: Perlukah Dilaporkan dalam SPT Tahunan?” adalah judul sebuah artikel. Berdasarkan postingan Petugas Pajak Komang Jnana Shindu Putra di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kepemilikan boneka Labubu tidak perlu dicatat dalam SPT; sebaliknya, hal ini bergantung pada keputusan pemilik untuk mengklasifikasikan barang tersebut sebagai properti atau tidak.

Sedangkan kas dan setara kas, investasi, penyertaan, kendaraan, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak biasanya termasuk dalam harta yang dilaporkan dalam SPT. Pasal ini mendefinisikan SPT sebagai Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak kepada pemerintah setiap tahunnya, yang memuat rincian penghasilan dan hartanya.

“Jika koleksi Labubu Anda bernilai tinggi dan dianggap sebagai investasi, maka melaporkannya dalam SPT Tahunan adalah langkah yang bijaksana. Dengan melakukannya, Anda menunjukkan transparansi mengenai kepemilikan harta, yang penting dalam hal kepatuhan pajak dan penghindaran potensi masalah di masa depan,” tulis Komang dalam artikelnya itu.

Artikel itu juga menginformasikan, bila masyarakat membeli boneka Labubu murni sebagai hobi dan nilai koleksinya masih dalam batas wajar, pelaporan ke SPT bersifat opsional. Namun, jika koleksi Labubu cukup besar dan bernilai signifikan, melaporkannya bisa menjadi langkah yang tepat.

“Hal ini membantu menghindari potensi kesalahpahaman di masa depan, terutama jika suatu saat Anda memutuskan untuk menjualnya dan memperoleh keuntungan,” sebagaimana ditulis Komang.

Prosesnya cukup sederhana jika pemilik labubu merasa harus melaporkan bonekanya ke SPT. Mereka tinggal menambahkan nilai perolehan boneka tersebut—yang mungkin diambil dari harga pembelian awal, misalnya—ke dalam SPT tahunannya.

Menurut Komang, koleksi Labuby tersebut dapat ditambahkan pada bagian harta pada formulir SPT Tahunan, khusus pada kolom yang diperuntukkan bagi barang bergerak lainnya.

Ia merekomendasikan, misalnya, untuk mencantumkan “koleksi boneka Labubu”, tahun perolehan, dan harga pembelian atau nilai wajar dalam deskripsi properti. Masyarakat tidak perlu takut karena proses pelaporan ini bersifat lugas dan transparan.

*Disclaimer*

Sumber: Beli Boneka Labubu, Wajib Lapor di SPT Pajak?(CNBCIndonesia)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »