Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Waktu Pemeriksaan Pajak Dipangkas: PMK 15/2025 Dorong Efisiensi dan Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak

IBX-Jakarta. Kementerian Keuangan resmi mempercepat proses pemeriksaan pajak melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025. Kebijakan ini memotong jangka waktu pemeriksaan untuk meningkatkan efisiensi dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak (WP).

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menyampaikan bahwa dalam aturan terbaru ini, jangka waktu pemeriksaan reguler yang semula maksimal 12 bulan kini menjadi hanya 6 bulan. Sementara untuk pemeriksaan yang berkaitan dengan grup usaha dan transfer pricing, durasinya dikurangi dari 24 bulan menjadi 10 bulan.

Tak hanya itu, waktu klarifikasi WP terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) juga mengalami pemangkasan, dari sebelumnya 7 hari kerja menjadi 5 hari kerja. Namun, Dwi memastikan bahwa pengurangan waktu ini tidak akan membebani WP. Pasalnya, PMK 15/2025 juga memperkenalkan tahapan baru berupa pembahasan temuan sementara yang memungkinkan WP memberikan klarifikasi sebelum SPHP diterbitkan.

“WP diberikan ruang untuk menyampaikan tanggapan pada saat pembahasan temuan sementara, yang dilakukan saat proses pengujian masih berlangsung. Hal ini memberi kesempatan bagi WP untuk melakukan pengungkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4),” ujar Dwi pada Rabu, 9 April 2025.

Dengan tahapan ini, DJP berharap tanggapan WP terhadap SPHP akan lebih fokus pada aspek formal dan yuridis dari pemeriksaan, bukan pada substansi yang seharusnya sudah dibahas sebelumnya. Dwi juga menambahkan bahwa para pemeriksa telah mendapatkan sosialisasi terkait aturan baru ini dan akan didukung oleh sistem digital modern, Coretax, yang akan memperkuat kualitas dan kapasitas pemeriksaan.

“Percepatan ini justru meningkatkan produktivitas pemeriksa, karena waktu yang lebih singkat memungkinkan mereka menyelesaikan lebih banyak pemeriksaan dalam satu tahun,” tambah Dwi.

Langkah ini juga mendapat sambutan positif dari Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Prianto Budi Saptono. Ia menilai bahwa penambahan tahapan pembahasan temuan sementara justru mempermudah WP dalam menyiapkan klarifikasi. Proses ini memastikan hasil pemeriksaan dikomunikasikan dengan baik, sehingga WP bisa memberikan tanggapan tertulis lengkap dengan dokumen pendukung yang relevan.

Prianto, yang juga pengajar di Universitas Indonesia dan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, menyebut bahwa percepatan ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan WP, khususnya badan usaha. “Banyak WP mengeluhkan lamanya waktu pemeriksaan, meski semua data sudah disampaikan. Pemeriksa sering menunggu hingga batas waktu jatuh tempo. Dengan pemangkasan waktu ini, hasil pemeriksaan bisa lebih cepat diterima,” ujarnya.

Dengan berlakunya PMK 15/2025, diharapkan sistem perpajakan Indonesia menjadi lebih efisien dan responsif, sekaligus memperkuat kepercayaan WP terhadap proses administrasi perpajakan.

Sumber: Pemeriksaan Pajak Dipercepat, Waktu Klarifikasi WP Kini Lebih Singkat

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »