Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Waktu Pemeriksaan Pajak Dipangkas: PMK 15/2025 Dorong Efisiensi dan Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak

IBX-Jakarta. Kementerian Keuangan resmi mempercepat proses pemeriksaan pajak melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025. Kebijakan ini memotong jangka waktu pemeriksaan untuk meningkatkan efisiensi dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak (WP).

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menyampaikan bahwa dalam aturan terbaru ini, jangka waktu pemeriksaan reguler yang semula maksimal 12 bulan kini menjadi hanya 6 bulan. Sementara untuk pemeriksaan yang berkaitan dengan grup usaha dan transfer pricing, durasinya dikurangi dari 24 bulan menjadi 10 bulan.

Tak hanya itu, waktu klarifikasi WP terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) juga mengalami pemangkasan, dari sebelumnya 7 hari kerja menjadi 5 hari kerja. Namun, Dwi memastikan bahwa pengurangan waktu ini tidak akan membebani WP. Pasalnya, PMK 15/2025 juga memperkenalkan tahapan baru berupa pembahasan temuan sementara yang memungkinkan WP memberikan klarifikasi sebelum SPHP diterbitkan.

“WP diberikan ruang untuk menyampaikan tanggapan pada saat pembahasan temuan sementara, yang dilakukan saat proses pengujian masih berlangsung. Hal ini memberi kesempatan bagi WP untuk melakukan pengungkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4),” ujar Dwi pada Rabu, 9 April 2025.

Dengan tahapan ini, DJP berharap tanggapan WP terhadap SPHP akan lebih fokus pada aspek formal dan yuridis dari pemeriksaan, bukan pada substansi yang seharusnya sudah dibahas sebelumnya. Dwi juga menambahkan bahwa para pemeriksa telah mendapatkan sosialisasi terkait aturan baru ini dan akan didukung oleh sistem digital modern, Coretax, yang akan memperkuat kualitas dan kapasitas pemeriksaan.

“Percepatan ini justru meningkatkan produktivitas pemeriksa, karena waktu yang lebih singkat memungkinkan mereka menyelesaikan lebih banyak pemeriksaan dalam satu tahun,” tambah Dwi.

Langkah ini juga mendapat sambutan positif dari Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Prianto Budi Saptono. Ia menilai bahwa penambahan tahapan pembahasan temuan sementara justru mempermudah WP dalam menyiapkan klarifikasi. Proses ini memastikan hasil pemeriksaan dikomunikasikan dengan baik, sehingga WP bisa memberikan tanggapan tertulis lengkap dengan dokumen pendukung yang relevan.

Prianto, yang juga pengajar di Universitas Indonesia dan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, menyebut bahwa percepatan ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan WP, khususnya badan usaha. “Banyak WP mengeluhkan lamanya waktu pemeriksaan, meski semua data sudah disampaikan. Pemeriksa sering menunggu hingga batas waktu jatuh tempo. Dengan pemangkasan waktu ini, hasil pemeriksaan bisa lebih cepat diterima,” ujarnya.

Dengan berlakunya PMK 15/2025, diharapkan sistem perpajakan Indonesia menjadi lebih efisien dan responsif, sekaligus memperkuat kepercayaan WP terhadap proses administrasi perpajakan.

Sumber: Pemeriksaan Pajak Dipercepat, Waktu Klarifikasi WP Kini Lebih Singkat

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »