Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Waspada! Pelaporan Keuangan yang Mengandung Kecurangan Untuk Pendapatan

Oleh: M.Akmal Murtadho

Sebagai akibat dari tingginya frekuensi pelaporan keuangan yangmengandung kecurangan, IFRS menerbitkan pedoman untuk pengakuan pendapatan. Standar audit juga secara khusus mewajibkan auditor untuk mengidentifikasi pengakuan pendapatan sebagai risiko kecurangan padakebanyakan audit.

Ada sejumlah alasan yang membuat pendapatan rentan terhadap manipulasi. Paling utama adalah karena pendapatan hampir selalu merupakan akun terbesar dalam laporan laba-rugi, sehingga oleh karenanya suatu persentase yang kecil dalam kesalahan penyajian pendapatan masih dapat berpengaruh besar terhadap laba. Suatu pelaporan lebih saji pendapatan seringkali meningkalkan laba bersih dengan jumlah yang sama, karena harga pokok penjualan yang bersangkutan biasanya tidak diakui dalam pengakuan pendapatan fiktif atau prematur. Perkembangan pendapatan seringkali merupakan indikator kunci kinerja bagi para analis dan investor, sehingga menjadi pendorong yang besar untuk menggelembungkan pendapatan. Alasan lain mengapa pendapatan rentan terhadap manipulasi adalah karena dalam banyak situasi terdapat kesultan dalam penentuan saat yang tepat untuk mengakui pendapatan.

Ada tiga tipe utama manipulasi pendapatan, yaitu:

1. Pendapatan fiktif

2. Pengakuan pendapatan prematur

3. Manipulasi penyesuaian terhadap pendapatan

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »