Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Waspada! Pelaporan Keuangan yang Mengandung Kecurangan Untuk Pendapatan

Oleh: M.Akmal Murtadho

Sebagai akibat dari tingginya frekuensi pelaporan keuangan yangmengandung kecurangan, IFRS menerbitkan pedoman untuk pengakuan pendapatan. Standar audit juga secara khusus mewajibkan auditor untuk mengidentifikasi pengakuan pendapatan sebagai risiko kecurangan padakebanyakan audit.

Ada sejumlah alasan yang membuat pendapatan rentan terhadap manipulasi. Paling utama adalah karena pendapatan hampir selalu merupakan akun terbesar dalam laporan laba-rugi, sehingga oleh karenanya suatu persentase yang kecil dalam kesalahan penyajian pendapatan masih dapat berpengaruh besar terhadap laba. Suatu pelaporan lebih saji pendapatan seringkali meningkalkan laba bersih dengan jumlah yang sama, karena harga pokok penjualan yang bersangkutan biasanya tidak diakui dalam pengakuan pendapatan fiktif atau prematur. Perkembangan pendapatan seringkali merupakan indikator kunci kinerja bagi para analis dan investor, sehingga menjadi pendorong yang besar untuk menggelembungkan pendapatan. Alasan lain mengapa pendapatan rentan terhadap manipulasi adalah karena dalam banyak situasi terdapat kesultan dalam penentuan saat yang tepat untuk mengakui pendapatan.

Ada tiga tipe utama manipulasi pendapatan, yaitu:

1. Pendapatan fiktif

2. Pengakuan pendapatan prematur

3. Manipulasi penyesuaian terhadap pendapatan

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »