Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Witholdingtax atas Bagi Hasil

Pertanyaan:

Perkenakan saya Zaen ijin bertanya sebagai berikut:

Perusahaan kami (PT ABC) melakukan investasi kepada PT DEF dengan menyerahkan MODAL KERJA secara bertahap untuk sebuah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT DEF. Nilai modal kerja yang diserahkan mencapai 3 miliar rupiah. Atas 3 miliar tersebut PT ABC Berhak meminta kembali MODAL KERJA yang telah diserahkan kepada PT DEF. PT ABC menerima hasil keuntungan atas pengelolaan MODAL KERJA yang dilakukan oleh PT ABC.

PT ABC dan PT DEF bersepakat memberikan pembagian keuntungan (Sharing Profit) setelah adanya pencairan atas tagihan yaitu dengan jumlah Pihak Pertama sebesar 70% (sudah termasuk PPh) dan Pihak Kedua sebesar 30%.

PT DEF menerima proyek konstruksi dari PT GHI dan antara  PT DEF dan PT GHI sepakat untuk mengadakan perjanjian dalam proyek  tersebut tanpa melibatkan PT ABC. Jadi dalam hal ini PT ABC hanya menyerahkan modal kerja kepada PT DEF tanpa ikut terlibat dengan PT DEF dalam proyek konstruksi tersebut dan di pembukuan PT DEF, PT ABC tidak tercatat sebagai pemegang saham.

Pertanyaan kami:

Atas penghasilan yang diterima oleh PT ABC dari PT DEF apakah harus dipotong pajak???

Demikian pertanyaan kami. Terima kasih.

Jawaban:

Oleh: Maskudin

Beberapa hal yang kami pahami dari pertanyaan diatas adalah sebagai berikut:

a. PT ABC menyerahkan modal kerja sebesar 3 miliar kepada PT DEF dan atas dana sejumlah 3 miliar tersebut PT ABC berhak meminta kembali dari PT DEF.

b. PT ABC berhak mendapatkan keuntungan dari proyek konstruksi sebesar 70% dari laba yang nantinya akan diserahkan oleh PT DEF.

c. Proyek konstruksi yang dikerjakan PT DEF berasal dari PT GHI. PT DEF dan PT GHI menutup kontrak tanpa melibatkan PT ABC.

d. Terkait dengan penyerahan modal kerja PT ABC tidak tercatat sebagai pemegang saham di PT DEF.

Berdasarkan hal diatas antara PT ABC dan PT DEF terlibat dalam kontrak pinjam meminjam. PT ABC sebagai kreditur sedangkan PT DEF sebagai debitur. PT ABC diperlakukan sebagai kreditur hal ini dibuktikan dengan menyerahkan modal kerja dan berhak meminta kembali modal kerja tersebut. Juga PT ABC hanya menyerahkan modal kerja saja tanpa melakukan apapun dan PT ABC tidak tercatat sebagai pemegang saham di PT DEF.

Dikarenakan PT ABC diperlakukan sebagai kreditur maka PT ABC berhak mendapatkan penghasilan bunga meskipun penghasilan tersebut dihitung berdasarkan persentase bagi hasil bukan tarif bunga tetap dan berkala.

Atas penghasilan bunga PT ABC tersebut maka pada saat pembayaran oleh PT DEF maka PT DEF harus melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga sebesar 15% sebagaimana tertuang dalam UU HPP klister PPh pasal 23 yang menyebutkan bahwa:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas bunga bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f”.

Pasal 4 ayat (1) huruf f menyebutkan bahwa:” Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.

Demikian pendapat kami semoga bermanfaat dan mencerahkan.

***Disclaimer***

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »