Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Witholdingtax atas Bagi Hasil

Pertanyaan:

Perkenakan saya Zaen ijin bertanya sebagai berikut:

Perusahaan kami (PT ABC) melakukan investasi kepada PT DEF dengan menyerahkan MODAL KERJA secara bertahap untuk sebuah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT DEF. Nilai modal kerja yang diserahkan mencapai 3 miliar rupiah. Atas 3 miliar tersebut PT ABC Berhak meminta kembali MODAL KERJA yang telah diserahkan kepada PT DEF. PT ABC menerima hasil keuntungan atas pengelolaan MODAL KERJA yang dilakukan oleh PT ABC.

PT ABC dan PT DEF bersepakat memberikan pembagian keuntungan (Sharing Profit) setelah adanya pencairan atas tagihan yaitu dengan jumlah Pihak Pertama sebesar 70% (sudah termasuk PPh) dan Pihak Kedua sebesar 30%.

PT DEF menerima proyek konstruksi dari PT GHI dan antara  PT DEF dan PT GHI sepakat untuk mengadakan perjanjian dalam proyek  tersebut tanpa melibatkan PT ABC. Jadi dalam hal ini PT ABC hanya menyerahkan modal kerja kepada PT DEF tanpa ikut terlibat dengan PT DEF dalam proyek konstruksi tersebut dan di pembukuan PT DEF, PT ABC tidak tercatat sebagai pemegang saham.

Pertanyaan kami:

Atas penghasilan yang diterima oleh PT ABC dari PT DEF apakah harus dipotong pajak???

Demikian pertanyaan kami. Terima kasih.

Jawaban:

Oleh: Maskudin

Beberapa hal yang kami pahami dari pertanyaan diatas adalah sebagai berikut:

a. PT ABC menyerahkan modal kerja sebesar 3 miliar kepada PT DEF dan atas dana sejumlah 3 miliar tersebut PT ABC berhak meminta kembali dari PT DEF.

b. PT ABC berhak mendapatkan keuntungan dari proyek konstruksi sebesar 70% dari laba yang nantinya akan diserahkan oleh PT DEF.

c. Proyek konstruksi yang dikerjakan PT DEF berasal dari PT GHI. PT DEF dan PT GHI menutup kontrak tanpa melibatkan PT ABC.

d. Terkait dengan penyerahan modal kerja PT ABC tidak tercatat sebagai pemegang saham di PT DEF.

Berdasarkan hal diatas antara PT ABC dan PT DEF terlibat dalam kontrak pinjam meminjam. PT ABC sebagai kreditur sedangkan PT DEF sebagai debitur. PT ABC diperlakukan sebagai kreditur hal ini dibuktikan dengan menyerahkan modal kerja dan berhak meminta kembali modal kerja tersebut. Juga PT ABC hanya menyerahkan modal kerja saja tanpa melakukan apapun dan PT ABC tidak tercatat sebagai pemegang saham di PT DEF.

Dikarenakan PT ABC diperlakukan sebagai kreditur maka PT ABC berhak mendapatkan penghasilan bunga meskipun penghasilan tersebut dihitung berdasarkan persentase bagi hasil bukan tarif bunga tetap dan berkala.

Atas penghasilan bunga PT ABC tersebut maka pada saat pembayaran oleh PT DEF maka PT DEF harus melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga sebesar 15% sebagaimana tertuang dalam UU HPP klister PPh pasal 23 yang menyebutkan bahwa:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas bunga bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f”.

Pasal 4 ayat (1) huruf f menyebutkan bahwa:” Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.

Demikian pendapat kami semoga bermanfaat dan mencerahkan.

***Disclaimer***

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »