Audit adalah proses pengujian keakuratan dan kelengkapan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yayasan.
Proses pengujian in akan memungkinkan akuntan publik independen yang bersertifikasi mengeluarkan suatu pendapat atau opini mengenai seberapa baik laporan keuangan yayasan mewakili posisi keuangan yayasan, dan apakah laporan keuangan tersebut memenuhi prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum atau Generally Accepted Accounting Principles (GAAP). GAAP ditetapkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA). Anggota dewan pengurus, staf, dan sanak kelurganya tidak dapat melakukan audit, karena hubungan kekeluargaan dengan yayasan akan mempengaruhi independensi auditor.Diindonesia, permasalahan agen audit sektor publik merupakan hal yang serius. Ini berarti kejelasan tentang peristilahan perlu dilakukan sebelum membahas audit dan pengawasan. Dalam buku in, istilah auditor merupakan sebutan bagi seseorang yang melakukan pemeriksaan eksternal disektor publik, seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Kantor Akuntan Publik.Disisi lain, peristilahan pegawas digunakan untuk sebutan auditor internal.
Saat ini, auditor internal yang ada dalam pemerintahan seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, InspekturJendral, dan Badan Pengawas Daerah, selalu dikaitkan dengan peristilahan pengawas. Diyayasan, pengawas ditunjuk oleh dewan pengurus, yang bisa berasal dari staf bagian keuangan atau bendahara dewan pengurus.Dalam audit, penetapan tujuan perlu dimulai untuk menentukan jenis audit apa yang akan dilaksanakan seta standar audit apa yang harus diikuti oleh auditor.
Audit dapat mempunyai gabungan tujuan dari audit keuangan dan audit kinerja, atau dapat juga mempunyai tujuan yang terbatas pada beberapa aspek dari masing-masing jenis audit. Misalnya, dalam pelaksanaan audit atas kontrak pemborongan pekerjaan atau atas bantuan Pemerintah kepada yayasan atau badan hokum lainnya; tujuan audit yang demikian sering kali mencakup baik tujuan audit keuangan maupun tujuan audit kinerja.Audit semacam in umumnya disebut audit kontrak, yang contohnya adalah audit atas pelaksanaan sistem pengendalian internal, atas masalah yang berkaitan dengan ketaatan pada peraturan perundang-undangan,atan atas suatu sistem berbasis computer.
PERENCANAAN AUDIT YAYASAN
Sebagai suatu proses, audit berhubungan dengan prinsip dan prosedur akuntansi yang digunakan oleh suatu yayasan. Auditor mengeluarkan suatu opini atas laporan keuangan yayasan. Laporan keuangan merupakan hasil dari sebuah sistem akuntansi dan diputuskan atau dibuat ole pihak pengelola.Pengelola yayasan menggunakan data-data mentah akuntansi untuk kemudian dialokasikan ke masing-masing laporan surplus-defisit dan neraca seta menyajikan hasilnya dalam bentuk laporan yang dipublikasikan.Hubungan antara akuntansi dengan auditing bersifat tertutup.
Auditor selalu menggunakan data-data akuntansi dalam melaksanakan proses auditing. Lebih jauh lagi, auditor harus membuat suatu keputusan tentang pengalokasian data-data akuntansi yang dimiliki oleh pihak manajemen. Auditor juga harus memutuskan apakah laporan keuangan yang disajikan telah sesuai atau terdapat salah saji. Untuk membuat semua keputusan tersebut, auditor tidak dapat membatasi dirinya hanya dengan menggunakan perekaman bukti akuntansi dan rekening-rekening yang ada dalam yayasan.Dalam kenyataannya,auditor juga harus memperhatikan seluruh hal yang ada dalam yayasan, karena perilaku yayasan tidak hanya akan mempengaruhi data yang ada, tetapi juga, yang lebih penting lagi, kebijakan pengelola berkaitan dengan akuntansi dan pelaporan data.
*Disclaimer*


