Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Zakat Menjadi Pengurang Pajak, Simak Ketentuannya!

IBX-Jakarta. Dalam pasal (9) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana terakhir diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 menjelaskan bahwa zakat yang diterima badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang disahkan pemerintah dapat dijadikan pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Lebih lanjut, kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal tersebut menjelaskan bahwa Zakat yang dibayarkan kepada BAZNAS atau LAZ dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan yang dikenakan pajak.

Kebijakan pengurangan Zakat dan sumbangan keagamaan lainnya bertujuan untuk mencegah beban ganda bagi seluruh wajib pajak, juga merupakan dukungan pemerintah kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajiban beragama.

Sebagai perbandingan berikut perhitungan Zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak :

ItemTanpa Bayar ZakatDengan Bayar Zakat
Penghasilan Neto100,000,000100,000,000
Zakat10,000,000
PTKP72,000,00072,000,000
Penghasilan Kena Pajak28,000,00018,000,000
Pajak Terutang
5%1,400,000900,000
Recent Posts

Update! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia

IBX-Jakarta. Jelang akhir tahun ini, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak kendaraan adalah sebuah program yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan berupa pengampunan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan. Berikut merupakan rincian jadwal pemutihan pajak di

Read More »