Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Zakat Menjadi Pengurang Pajak, Simak Ketentuannya!

IBX-Jakarta. Dalam pasal (9) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana terakhir diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 menjelaskan bahwa zakat yang diterima badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang disahkan pemerintah dapat dijadikan pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Lebih lanjut, kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal tersebut menjelaskan bahwa Zakat yang dibayarkan kepada BAZNAS atau LAZ dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan yang dikenakan pajak.

Kebijakan pengurangan Zakat dan sumbangan keagamaan lainnya bertujuan untuk mencegah beban ganda bagi seluruh wajib pajak, juga merupakan dukungan pemerintah kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajiban beragama.

Sebagai perbandingan berikut perhitungan Zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak :

ItemTanpa Bayar ZakatDengan Bayar Zakat
Penghasilan Neto100,000,000100,000,000
Zakat10,000,000
PTKP72,000,00072,000,000
Penghasilan Kena Pajak28,000,00018,000,000
Pajak Terutang
5%1,400,000900,000
Recent Posts

DJP Klaim Peningkatan Efisiensi Dalam Cost of Tax Collection

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR RI menjelaskan bahwa berdasarkan data, cost of tax collection Indonesia mencapai 0,84%. Dengan demikian, DJP menilai kinerja dari pemungutan pajak di Indonesia semakin efisien. Cost of tax collection adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah termasuk DJP

Read More »

DJP Usulkan Rp5,4 Triliun untuk Kembangkan AI Pengawasan Pajak.

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajukan pagu indikatif sebesar Rp5,40 triliun untuk tahun anggaran 2027 kepada Komisi XI DPR RI. Anggaran tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi tahun 2026 setelah efisiensi, yang mencapai Rp5,42 triliun. Dari total anggaran itu, sekitar 89,2% atau Rp4,81 triliun dialokasikan untuk fungsi utama

Read More »

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »