Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Zakat Menjadi Pengurang Pajak, Simak Ketentuannya!

IBX-Jakarta. Dalam pasal (9) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana terakhir diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 menjelaskan bahwa zakat yang diterima badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang disahkan pemerintah dapat dijadikan pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Lebih lanjut, kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal tersebut menjelaskan bahwa Zakat yang dibayarkan kepada BAZNAS atau LAZ dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan yang dikenakan pajak.

Kebijakan pengurangan Zakat dan sumbangan keagamaan lainnya bertujuan untuk mencegah beban ganda bagi seluruh wajib pajak, juga merupakan dukungan pemerintah kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajiban beragama.

Sebagai perbandingan berikut perhitungan Zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak :

ItemTanpa Bayar ZakatDengan Bayar Zakat
Penghasilan Neto100,000,000100,000,000
Zakat10,000,000
PTKP72,000,00072,000,000
Penghasilan Kena Pajak28,000,00018,000,000
Pajak Terutang
5%1,400,000900,000
Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »