Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menentukan Titik Kewajaran & Rentang Kewajaran dalam Praktik Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam praktik transfer pricing, wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi diwajibkan untuk memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm’s Length Principle (ALP). Latar belakang diwajibkannya memenuhi prinsip ini adalah salah satunya agar harga yang tercipta antar transaksi afiliasi berdasarkan pada fair market value baik itu dari goods, services, atau assets yang dipertukarkan.

Harga transfer memenuhi arm’s length principle dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding. Pada PMK 172 Tahun 2023 Pasal 12, dijelaskan bahwa nilai indikator harga transaksi independen ini dapat berupa:

  1. arm’s length point (titik kewajaran); atau
  2. arm’s length range (titik di dalam rentang kewajaran).

Adapun pembentukan nilai indikator harga transaksi independen dapat dibentuk berdasarkan data pembanding yang single year ataupun multiple year. Baca Single Year atau Multiple Year? Mana yang Lebih Cocok?

Secara pengertian arm’s length point adalah titik dari indikator harga yang terbentuk dari 1 atau lebih pembanding dengan nilanya yang sama.

Sedangkan untuk arm’s length range adalah rentang dari indikator harga yang terbentuk dari 2 atau lebih pembanding yang memiliki nilai yang berbeda. Untuk arm’s length range sendiri dapat berupa:

  1. Full range; atau
  2. Interquartile range.

Full range artinya rentang keseluruhan dari nilai data pembanding terendah (minimum) ke nilai data pembanding terbesar (maximum). Ini biasanya digunakan apabila hanya ada 2 data pembanding.

Interquartile range adalah rentang dari quartile satu ke quartile tiga. Interquartile range digunakan biasanya apabila ada 3 atau lebih data pembanding yang terpilih.

Contoh Kasus

PT Sinar Distribusi adalah perusahaan distributor barang elektronik yang beroperasi di Indonesia. Selama tahun 2023, seluruh barang yang dijual dibeli dari entitas afiliasi domestik, yaitu PT Sinar Elektronik (produsen).

Untuk menguji kewajaran harga transfer, digunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator profitabilitas berupa Return on Sales (ROS), yaitu rasio antara laba operasi dengan penjualan bersih. ROS PT Sinar Distribusi selama tahun 2023 tercatat sebesar 6,67%. Data pembanding eksternal digunakan dalam analisis ini.

Setelah dilakukan analisis, terdapat 5 data pembanding yang terpilih yaitu:

Perusahaan PembandingReturn on sales (%)Keterangan
PT Elektrindo Nusantara4,30%Minimum
PT Sarana Elektrik Jaya5,20%Kuartil satu
PT Listrik Cemerlang6,00%Kuartil dua atau median
PT Terang Abadi Distribusi7,10%Kuartil tiga
PT Cahaya Utama Elektrik8,20%Maximum

Karena terdapat 5 data pembanding yang terpilih maka dalam menentukan nilai indikator harga transaksi independennya digunakan arm’s length range dengan menggunakan rentang interkuartil.

ROS dari PT Sinar Distribusi sebesar 6,67% berada di antara Q1 dan Q3, maka margin laba bersih yang diperoleh dari transaksi dengan pihak afiliasi dinyatakan telah memenuhi arm’s length principle.

Memahami titik dan rentang kewajaran tidak hanya penting untuk kepatuhan dokumentasi transfer pricing, tapi juga sebagai bentuk mitigasi risiko koreksi pajak. Dengan analisis yang tepat dan justifikasi yang kuat, Wajib Pajak dapat lebih percaya diri menghadapi pemeriksaan.

*Disclaimer*

Sumber: PMK Nomor 172 Tahun 2023

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »